Perbedaan antara Mani, Madhi, dan Wadhi

Semua orang pasti tahu pentingnya menjaga kebersihan, sebagai muslim pun kita memiliki anjuran untuk menjaga kebersihan. Salah satu kegiatan kebersihan yang sudah membudaya bagi umat muslim adalah mandi. Mandi sendiri, menurut mereka ada berbagai macam, mulai dari jenis mandi yang hukumnya mubah, sunah, hingga mandi yang hukumnya wajib. Masing-masing dari ketiga mandi tersebut memiliki sebab dan tatacara tersendiri. Salah satu hal yang mewajibkan mandi adalah keluarnya mani.

Istilah mani sudah tidak asing lagi di kalangan umat islam. Bahkan orang-orang awam dari mereka pun juga mengetahui apa itu mani, kapan mani biasanya keluar, dan juga apa yang harus dilakukan seusai keluarnya mani. Akan tetapi, banyak dari mereka yang tidak mengetahui istilah madhi dan wadhi. Bahkan tidak jarang bagi mereka yang belum pernah mendengarkan istilah madhi dan wadhi sama sekali.

Tema kami kali ini adalah membahas perbedaan antara mani, madhi, dan wadhi besertaan apa yang harus kita lakukan seusai mengalami salah satu dari ketiganya. Yang mana ketiganya sama-sama merupakan sesuatu yang keluar dari qubul (kelamin) baik laki-laki ataupun perempuan.

Mani merupakan cairan berwarna putih yang keluar dari qubul (kelamin) nya laki-laki ataupun perempuan besertaan dengan adanya syahwat yang kuat. Dalam kitab fathul mu’in karangan Imam Zainuddin Al-Malibari, beliau menjelaskan bahwa kita mampu mengetahui mani dengan salah satu dari tiga ciri-ciri yang ia miliki.

Ciri-ciri Mani

Pertama, merasakan kenikmatan tersendiri saat mani tersebut keluar dari qubulnya. Kedua, keluarnya mani tersebut dalam keadaan muncrat. Ketiga, memiliki bau yang menyerupai bau adonan roti saat masih basah, dan menyerupai bau putih telur saat sudah kering.

Kewajiban bagi seseorang setelah keluar mani adalah mandi. Karena, keluarnya mani merupakan salah satu sebab seseorang memiliki hadas besar. Hadas besar bisa menyebabkan seseorang tercegah untuk melakukan suatu ibadah. Jadi, mandi wajib bagi umat islam merupakan salah satu ritual agar mereka boleh melaksanakan ibadah.

Dalam kitab Fathul Mu’in, Imam Zainuddin Al-Malibari juga menjelaskan, madhi merupakan cairan tipis berwarna putih ataupun kuning yang biasanya keluar saat timbulnya syahwat yang lemah. Sedangkan wadhi merupakan cairan keruh berwarna putih dan memiliki sifat yang hangat. Biasanya wadhi keluar seusai seseorang buang air kecil ataupun saat membawa benda yang berat.

Keluarnya madhi dan wadhi menyebabkan seseorang memiliki hadas kecil. Seperti halnya hadas besar, hadas kecil juga bisa menyebabkan seseorang tercegah untuk melakukan suatu ibadah. Kita bisa menghilangkan hadas kecil dengan cara berwudu. Tak hanya itu, madhi dan wadhi merupakan salah satu dari beberapa macam najis, maka wajib kiranya bagi seseorang untuk membasuh pakaiannya yang terkena madhi ataupun wadhi.

(Dicky Feryansyah/Ma’had Aly)

Home
PSB
Search
Galeri
Kontak