Menikah Lagi

menikah, Pondok Pesantren Wisata An-Nur II Al-Murtadlo

Menikah Lagi

One Day One Hadith

Diriwayatkan dari Abu Darda’ RA, Nabi SAW bersabda:

أيما امرأة تُوفي عنها زوجها ، فتزوجت بعده ، فهي لآخر أزواجها

“Wanita mana saja yang ditinggal mati suaminya, kemudian menikah lagi, maka ia akan bersama dengan suaminya yang terakhir.” [HR. Thabrani]

Catatan Alvers

Menikah lagi. Tidak ada yang salah dalam perkataan ini, tapi kenapa banyak orang mempermasalahkannya? Bukankah di dalam ajaran Islam, baik seorang laki-laki boleh menikah lagi dan perempuan pun demikian ia boleh menikah lagi setelah lepas dari suami sebelumnya. Dan tentunya ini semua setelah memenuhi semua ketentuan sebab jika tidak, di sinilah letak masalahnya.

Dunia ini akan terus eksis selama manusia terus bereproduksi. Generasi yang silih berganti menjadi pengelola bumi (khalifatullah fil Ardh). Bayangkan jika tiada wanita yang mau menanggung beban berat melahirkan dan pria enggan mengurus anaknya niscaya dunia ini akan menjadi punah dengan sendirinya. Di sinilah fungsi syahwat pada manusia. Syahwat mendorong manusia untuk terus bereproduksi dengan segala resikonya. Imam As-Shawi berkata:

جعلت الشهوة النساء أعظم لأن مشقة النسل عليهن أعظم من الرجال فتتسلى النساء عن المشقة بعظم الشهوة

“Wanita didesain memiliki syahwat lebih besar karena resiko repoduksi (sakitnya melahirkan) lebih besar dari pada pria. Maka wanita terhibur dari resiko tersebut dengan besarnya syahwatnya.” [Tafsir As-Shawi]

Secara alamiyah, Syahwat akan terus ada baik pada wanita maupun pria, baik ketika sebelum menikah ataupun sesudah/pernah menikah. Islam telah mengatur semuanya dengan detail demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Untuk seorang pria, Islam menetapkan aturan yang lebih longgar untuk menikah lagi. Adapun seorang wanita haruslah menjalani masa idah terlebih dahulu dan harus menikah dengan pria lain jika ia ingin kembali kepada suami awal yang telah menjatuhkan talak ba’in kepadanya.

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِل لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain… [QS Al-Baqarah: 230]

Tidak hanya menikah secara formalitas, tapi wanita tersebut benar-benar menjalani rumah tangga yang baru dengan sesungguhnya. Dahulu, ada seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga. Lalu wanita itu menikah lagi dengan pria lain dan diceraikan lagi. Lalu wanita itu hendak kembali kepada suami pertamanya lalu ditanyakan apakah wanita itu telah halal untuk kembali pada suaminya yang pertama. Maka Rasul SAW menjawab:

لَا، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الْأَوَّلُ

“Tidak, hingga laki-laki (suami) kedua itu merasakan madu (kecil)nya (bersenggama) sebagaimana laki-laki pertama telah merasakannya.” [HR Bukhari]

Merekayasa pernikahan kedua agar istri bisa kembali kepada suami pertama adalah perkara yang terlarang. Rasul SAW bersabda:

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ؟ قاَلُوْا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: هُوَ الْمُحَلِّلُ، لَعَنَ اللهُ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.

“Maukah Aku kabarkan kepada Kalian tentang at-Taisil Musta’aar (domba pejantan yang disewakan)?” Para Sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah” Beliau kemudian bersabda, “Ia adalah al-muhallil, Allah akan melaknat al-muhalil (suami kedua rekayasa) dan al-muhallal lahu (suami pertama yang mengupayakannya).” [HR Ibnu Majah]

Rekayasa seperti ini boleh jadi terjadi dari kedua belah pihak tapi juga bisa jadi terjadi dari satu pihak saja. Seorang lelaki bertanya tentang seseorang yang telah menceraikan istrinya dengan talak tiga, kemudian saudara laki-lakinya menikahi wanita tersebut tanpa adanya perintah (rekayasa) dari suami pertama dengan tujuan wanita tersebut halal kembali bagi saudaranya, maka apakah wanita tersebut halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama? Ibnu Umar RA menjawab:

لاَ، إِلاَّ نِكَاحَ رَغْبةٍ، كُنَّا نَعُدُّ هَذَا سَفَاحًا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Tidak, kecuali nikah yang didasari rasa suka, kami menganggap hal tersebut adalah suatu hal yang keji pada zaman Rasulullah SAW.” [HR Al-Hakim]

Adapun istri-istri Nabi maka ada perlakuan khusus yaitu mereka tidak boleh menikah lagi selepas wafatnya beliau. Pertama, Hal ini dikarenakan dapat menyakiti hati beliau. Ibnu Zaid berkata: “Boleh jadi ada ada kabar yang sampai kepada Nabi SAW bahwa seseorang berkata ‘jika Rasul SAW telah wafat maka aku akan menikahi fulanah (istri Nabi)’ maka hal ini menyakiti hati Nabi SAW.” [Tafsir AT-Thabari] Lalu Allah menurunkan ayat:

وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَن تَنكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِن بَعْدِهِ أَبَداً إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

“Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya hal itu di sisi Allah merupakan dosa besar.” [QS Al-Ahzab: 53]

Kedua, Hal ini adalah wujud penghormatan kepada beliau. Imam Baidlawi berkata:

وفيه تعظيم من الله لرسوله وإيجاب لحرمته حياً وميتاً ولذلك بالغ في الوعيد عليه

Maksud ayat ini [QS Al-Ahzab: 53] merupakan wujud kemuliaan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dan wajibnya menghormati beliau baik ketika hidup maupun sesudah wafat. Maka dari itu Allah memberikan ancaman yang besar [Tafsir Baidlawi]

Ketiga, Imam Thabari berkata:

وما ينبغي لكم أن تنكحوا أزواجه من بعده أبدًا لأنهن أمهاتكم، ولا يحل للرجل أن يتزوج أمه.

“Kalian tidak boleh menikahi istri-istri Nabi selamanya karena mereka adalah ibu kalian dan tidak boleh seseorang untuk menikahi ibunya.” [Tafsir At-Thabari]

Keempat, karena istri-istri Nabi itu akan menjadi istri beliau di surga. Hudzaifah RA berkata kepada istrinya:

إن شئت أن تكوني زوجتي في الجنة ، فلا تزوجي بعدي ، فإن المرأة في الجنة لآخر أزواجها في الدنيا ، فلذلك حرم الله على أزواج النبي صلى الله عليه وسلم أن ينكحن بعده لأنهن أزواجه في الجنة

“Jika Kamu mau jadi istriku di surga maka janganlah Engkau menikah lagi sesudahku, karena seorang wanita di surga akan bersama suami terakhirnya di dunia, oleh karenanya Allah haramkan atas istri-istri Nabi SAW menikah lagi sesudahnya, karena mereka-mereka akan menjadi istri-istri beliau di surga.” [HR Baihaqi] 

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari menjadikan rumah tangga kita sakinah mawadah wa rahmat dan kelak di surga mempertemukan kita dengan suami atau istri yang kita cintai.

Salam Satu Hadits,

Dr. H. Fathul Bari Alvers

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

Home
PSB
Search
Galeri
KONTAK