Pendapat Ulama Mengenai Status Mu’atoh

Transaksi jual beli merupakan salah satu tema yang dibahas dengan mendetail dalam kitab-kitab turost. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kita untuk mengetahui status sandang, pangan, papan, dan lain-lain yang kita pakai dan konsumsi setiap hari. Salah satu sub tema yang diangkat dalam kitab-kitab turost adalah pembahasan perihal modal-modal transaksi jual beli yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh syariat. Akan tetapi dalam perbincangan kali ini kita lebih fokus membahas permasalahan yang berkaitan dengan rukun-rukun transaksi jual beli, yakni komponen-komponen yang harus ada saat kita bertransaksi. Jual beli sendiri dalam kitab-kitab turost diartikan sebagai perjanjian tukar menukar harta dengan tatacara tertentu. Yang mana komponen-komponennya adalah akid (penjual dan pembeli), ma’kud alaih (alat tukar), dan sighot, yakni terdiri atas ijab dan qobulIjab adalah ucapan dari penjual yang menunjukkan penyerahan kepemilikkan dengan indikator yang jelas, seperti “ saya menjual barang ini kepadamu dengan harga sekian”. Sedangkan qobul adalah ucapan dari pembeli yang menunjukkan penerimaan kepemilikkan dengan indikator yang jelas, seperti “ saya membeli barang ini kepadamu dengan harga sekian”.

Akan tetapi, transaksi jual beli yang terjadi di kalangan masyarakat saat ini adalah transaksi jual beli yang tanpa disertai dengan ijab dan qobul. Peristiwa yang semacam ini sudah menjadi kebiasaan dan tradisi di masyarakat, termasuk kita sendiri. Dalam kitab-kitab turost transaksi jual beli yang semacam ini disebut dengan istilah mu’atoh, yaitu penjual dan pembeli sudah sepakat atas barang dan harga barang tersebut, kemudian penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli dan pembeli menyerahkan harga (uang)nya kepada penjual tanpa menyertakan ijab dan qobul. Lantas, bagaimana pendapat para ulama’ mengenai transaksi jual beli yang semacam ini?.

Para ulama’ berbeda pendapat mengenai status mu’atoh. Pendapat mashur (populer) dalam mazhab syafi’i mengatakan bahwasannya mu’atoh itu tidak sah dan tidak bisa dianggap sebagai transaksi jual beli, baik pada barang-barang yang memiliki harga jual yang tinggi ataupun rendah. Pendapat ini beralasan karena dalam mu’atoh tidak ada ijab dan qobul, yang mana persyaratan adanya ijab dan qobul dalam transakai jual beli itu berlandasan pada hadist nabi yang berbunyi “ sesungguhnya transaksi jual beli itu harus saling meridhoi”, yakni penjual dan pembeli harus merelakan barang yang mereka tukarkan, sedangkan ridho merupakan pekerjaan hati yang sulit untuk diketahui, maka wajib untuk diperjelas  dengan sebuah ucapan, yakni ijab dan qobul. Menurut pendapat ini dengan hanya tukar menukar tanpa menyertakan ijab dan qobul  itu tidak bisa dianggap sebagai transaksi jual beli, karena setiap orang memiliki tujuan sendiri-sendiri dan berbeda-beda. Dengan hanya tukar menukar itu masih berpotensi bahwa tujuan orang tersebut saat menyerahkan barangnya bukan untuk transaksi jual beli, akan tetapi untuk akad-akad­ (perjanjian) yang lain seperti ariyah (peminjaman), ijaroh (sewa), wadi’ah (penitipan), dan lain-lain.                

Sedangkan ibnu suroij berpendapat bahwasannya mu’atoh itu sah pada muhakorot (barang-barang yang memiliki harga jual rendah). Yang mana dalam hal ini beliau mentahkrij koul kodimnya imam syafi’i pada permasalahan hadyu (hewan ternak yang disembelih sebagai denda bagi orang yang melanggar saat haji). Untuk mengetahui barang tersebut termasuk kategori dari muhakorot adalah dengan melihat kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Setiap barang yang kebiasaan masyarakat saat menjual belikannya dengan tanpa menyertakan ijab dan qobul maka barang tersebut termasuk kategori dari muhakorot. Kemudian pendapat ini difatwakan oleh imam ar-ruyani dan dianggap sebagai pendapat muhktar (yang terpilih) oleh imam mutawali dengan beralasan bahwasannya allah swt menghalalkan transaksi jual beli dan dalam syariat tidak ditemukan kalimat-kalimat tertentu untuk transaksi jual beli, dalam artian tidak menetapkan ijab dan qobul, maka yang seperti ini wajib dikembalikan pada kebiasaan masyarakat yang berlaku. Maka setiap tukar-menukar yang dianggap sebagai transaksi jual beli oleh masyarakat umum itu adalah transaksi jual beli, dan sebaliknya.

Diambil dari kitab Majmu’ Syarah Muhadzab dan kitab Fathul Aziz

(Dicky Feryansyah/Ma’had Aly)

Home
PSB
Search
Galeri
KONTAK