Titah Tuhan

Titah Tuhan

Adanya syariat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW memiliki visi dan misi yang sangat besar. Syariat mengatur siklus kehidupan dalam semua aspek, sehingga tak heran jika sebuah syariat terkesan mengekang bagi pelakunya. Namun, pada hakikatnya semua aturan syariat memiliki tujuan untuk menjaga jiwa dan raga pelakunya. Hal inilah yang biasa disebut dengan Maqashid al-Syar’iyyah.

Gerak-gerik tiap individu di muka bumi ini selalu terikat dengan sebuah hukum. Karena dengan adanya hukum, Maqashid al-Syar’iyyah bisa terwujud. Namun sebelum jauh mengetahui sebuah hukum dari aktivitas tertentu, alangkah baiknya jika kita berkenalan terlebih dahulu dengan hukum, karena dengan begitu kita akan lebih mudah untuk mengklasifikasikan hukum dari suatu aktivitas tertentu.

Hukum ialah titah Tuhan yang dilimpahkan kepada seorang mukalaf baik berupa tuntutan, opsional, ataupun hal yang lebih umum dari hal tersebut.

Pengertian di atas memunculkan beberapa poin-poin penting yang harus menyelami lebih dalam lagi. Di antaranya ialah bagaimana seseorang bisa dikatakan mukalaf? Titah Tuhan seperti apa yang termausk kategori sebagai tuntutan, opsional, ataupun lebih umum dari keduanya?

Sebelum mengetahui kriteria, orang bisa dikatakan memiliki predikat mukalaf, tentunya kita perlu menelisik terlebih dahulu mengenai pengertian taklif, untuk memahami bagaimana seseorang sudah mukalaf. Taklif ialah tanggung jawab untuk memenuhi tuntutan syariat yang melimpah pada objek yang telah memenuhi kriteria yang akan sebagaimana setelah ini.

Orang yang memiliki predikat mukalaf ialah orang yang terkenai taklif. Akan tetapi apakah semua individu yang berada di muka bumi ini bisa dikenai taklif? Ternyata tidak semua individu bisa terkena tanggung jawab syariat. Karena pembebanan syariat hanya berlaku bagi individu yang telah balig, berakal serta tidak adanya hal yang menghalangi sampainya syariat kepadanya.

Dengan adanya pembebanan syariat terhadap orang mukalaf, apabila seseorang melakukan hal yang tidak sesuai dengan syariat maka orang tersebut harus menerima hukuman berupa celaan saat di dunia dan siksaan di akhirat kelak. Begitu pula sebaliknya, jika orang melakukan kebaikan atau hal yang sesuai dengan syariat maka ia berhak mendapat pujian dan pahala di akhirat kelak.

Sedangkan untuk memilah-milah titah Tuhan ternyata sangatlah mudah, semua yang berupa perintah maka dikategorikan sebagai tuntutan seperti wajib ialah perintah mengerjakan, haram merupakan perintah menjauhi suatu hal, dll. Sedangkan yang dikategorikan opsional hanya mengarahkan ke hukum mubah yakni boleh mengerjakan atau meninggalkan, mengenai hukum yang lebih umum atau biasa disebut hukum wadh’I cakupannya meliputi sebab, syarat, mani’, dll.

Dari paparan di atas kesimpulannya bahwa semua aktivitas manusia tidak bisa lepas dari hukum Tuhan, sehingga barang siapa yang aktivitasnya tidak menyalahi titah Tuhan maka berhak mendapat reward. Begitu pula sebaliknya, apabila aktivitas yang dilakukan menyimpang dari hukum Tuhan maka bagi pelakunya layak mendapatkan punishment.

Penulis: M. Ihsan Khoironi

Home
PSB
Search
Galeri
KONTAK