Mengungkapkan Rasa Syukur atas Kelahiran Anak

KAMPUS POJOK – Lahirnya seorang anak merupakan salah satu karunia Allah Swt., kepada hambanya. Kebanyakan orang tua menyambut kelahiran anaknya dengan mengadakan kegiatan tertentu, sebagai bentuk rasa syukur atas karunia yang telah Allah berikan kepadanya.

Biasanya kegiatan tersebut menyesuaikan tradisi yang sudah berlaku di daerahnya. Misalnya di masyarakat Jawa, terdapat berbagai kegiatan dalam menyambut kelahiran seorang anak. Di antaranya adalah mendem ari-ari, brokohan, sepasaran, puputan, selapanan, jagong bayi, dan lain-lain.

Dalam agama Islam juga terdapat kegiatan seperti di atas, yakni kegiatan akikah. Kegiatan mengakikahi seorang anak sering kita jumpai di masyarakat. Selain sebagai bentuk rasa syukur atas karunia Allah Swt., mereka juga memiliki tujuan-tujuan tersendiri, seperti; supaya anaknya menjadi anak yang baik dan berbakti kepada orang tua ataupun tujuan-tujuan baik yang lain. 

Pengertian Akikah

Secara bahasa akikah adalah rambut kepala dari bayi yang baru lahir. Sedangkan secara syariat akikah adalah penyembelihan hewan sebagai ungkapan rasa syukur atas karunia Allah Swt., berupa kelahiran seorang anak saat berusia tujuh hari.

Akikah disunahkan bagi seseorang yang menanggung nafkah anak tersebut, yang mana umumnya adalah orang tuanya sendiri. Kesunahan akikah berlandasan pada hadis Nabi Muhammad saw., yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi:

الغلام مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عنه يوم السابع ويُحْلَق رأسه ويُسَمَّى

Artinya: “ Seorang anak tergadaikan dengan akikahnya, yang disembelihkan untuknya di hari ketujuh, digundul rambut kepalanya, dan diberi nama”.

Sebagian ulama’ mengartikan kata “murtahanun” pada hadis di atas dengan seorang anak tidak akan bisa berkembang secara normal sampai dia diakikahi.

Berbeda dengan Imam Al-Khattabi, yang mengatakan bahwa arti yang paling benar adalah yang disampaikan oleh imam Ahmad bin Hanbal. Yakni, seorang anak ketika tidak diakikahi maka tidak bisa menolong orang tuanya di hari kiamat.

Hukum Akikah

Akikah tidak diwajibkan karena adanya hadis Nabi Muhammad saw., yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud:

 مَنْ اَحَبَّ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ

Artinya: “ Barang siapa berkehendak untuk mengakikahi anaknya maka kerjakanlah”. Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa mengakikahi anak hanyalah sebuah anjuran. Juga dikarenakan akikah merupakan penyembelihan hewan yang tidak disebabkan oleh sebuah pelanggaran atau nazar, sehingga hukumnya tidak sampai ke derajat wajib.

Paling utamanya akikah bagi anak laki-laki adalah dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing. Karena Nabi Muhammad saw., pernah bersabda:

عن عائشة رضي الله عنها، قالت: أمرنا رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ‌أن ‌نعق ‌عن ‌الغلام بشاتين متكافئتين، وعن الجارية بشاة

Artinya: “ Aisyah berkata; Rasulullah saw., menyuruh kami untuk mengakikahi anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing”.

Waktu pelaksanaan akikah dimulai dari lahirnya anak tersebut sampai menginjak balig, dan disunahkan di hari ketujuh dari hari kelahiran. Ketika sudah menginjak masa balig maka kesunahan untuk mengakikahi bagi orang tuanya gugur dan berpindah kepada anak itu sendiri. Seperti yang sudah dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw.:

أنه – صلى الله عليه وسلم -: عق عن نفسه بعد النبوة

Artinya: “ Sesungguhnya Rasulullah saw., mengakikahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi nabi”.

Ketentuan Akikah

Ketentuan-ketentuan dalam berakikah kebanyakan sama dengan ketentuan-ketentuan dalam berkurban. Mulai dari kategori hewan yang disembelih beserta syarat-syaratnya, niat penyembelihan, menyedekahkannya. Begitu pula tertentunya hewan saat dinazariseperti ketika orang tersebut berkata; “ Saya nazar mengakikahi dengan kambing ini”, maka harus dengan kambing tersebut dan orang yang diakikahi tidak diperbolehkan untuk memakannya.

Dalam akikah terdapat kesunahan untuk tidak memecahkan tulang hewan yang disembelih, dengan tujuan agar anggota badan anak yang diakikahi bisa tumbuh dengan sempurna. Dan pemberian daging kepada orang fakir itu lebih baik dengan daging yang sudah diolah, seperti halnya mengantarkan daging ke rumah mereka itu juga lebih baik dibanding mengundang mereka untuk mengambil sendiri.

Bagi seseorang yang mengakikahi anaknya di hari ketujuh dari hari kelahiran, disunahkan untuk menggundul rambut kepala anak tersebut setelah penyembelihan. Yang mana hal ini juga berlandaskan pada hadis kesunahan akikah di atas.

Redaktur: Dicky Feryansyah
Penyunting: M. Ihsan Khoironi

Sumber: https://mahadalyannur2.ac.id/fikih/mengungkapkan-rasa-syukur-atas-kelahiran-anak/

Home
PSB
Search
Galeri
KONTAK