Kewajiban Bagi Makmum Masbuk

makmum

Dalam salat berjemaah ada istilah makmum muwafik dan makmum masbuk. Makmum muwafik adalah makmum yang menemui waktu yang cukup untuk membaca surat Al-Fatihah saat imam berada di posisi berdiri. Sedangkan makmum masbuk adalah kebalikan dari makmum muwafik, yaitu makmum yang tidak menemui waktu yang cukup untuk membaca surat Al-Fatihah saat imam berada di posisi berdiri. Maksud dari bacaan Al-Fatihah di atas adalah bacaan secara normal, dalam artian tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat.

Makmum masbuk bisa terjadi di rakaat manapun, baik di rakaat pertamanya imam atau selainnya, dan baik di rakaat pertamanya makmum atau rakaat yang lain. Bahkan, makmum masbuk juga bisa terjadi di setiap rakaat sekaligus. Salah satu contohnya adalah ketika bacaan Fatihah imam terlalu cepat, sehingga tidak memungkinkan bagi makmum untuk menyempurnakan bacaan Fatihahnya setelah melakukan takbiratul ihram saat imam berada di posisi berdiri. Begitu juga saat makmum bangun dari sujud kedua, dan terus terjadi hingga rakaat terakhir.

Kewajiban bagi makmum masbuk adalah membaca surat Al-Fatihah secukupnya. Dalam artian ketika imam rukuk saat dia berada di tengah-tengah bacaan surat Al-Fatihah, maka wajib baginya untuk rukuk mengikuti imam, dan sebagian surat Al-Fatihah yang tidak sempat dia baca sudah tertanggung dalam bacaan surat Al-Fatihahnya imam. Kemudian, ketika memang dia menemui rukuknya imam (rukuk saat imam juga berada di posisi rukuk) maka satu rakaat salatnya terpenuhi. Sedangkan, ketika tidak menemui rukuknya imam (rukuk saat imam sudah berada di posisi i’tidal) maka satu rakaat salatnya tidak terpenuhi. Maka, wajib baginya untuk mengulangi satu rakaat tersebut setelah salamnya imam.

Termasuk makmum masbuk adalah makmum yang menemui imam saat imam berada di posisi terakhir dari bacaanya dan hendak rukuk, atau saat imam sudah berada di posisi rukuk. Maka satu rakaat salat makmum tersebut dapat dianggap dengan dia mengerjakan dua hal, yaitu takbiratul ihram dan menemui rukuknya imam.

Dalam takbiratul ihram di atas terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi:

(1) Harus menyengajanya sebagai takbiratul ihram saja. Dalam artian tidak boleh menyengajanya sebagai takbir untuk menuju rukuk, atau sebagai dua takbir sekaligus, atau memutlakkannya (tidak menyengajanya sama sekali). Ketika memang dia ingin melakukan takbir untuk menuju rukuk agar mendapatkan kesunahan maka dia harus melakukan takbir sebanyak dua kali.

(2) Harus menyempurnakan takbiratul ihramnya saat dia berada di posisi lebih mendekati berdiri. Dalam artian tidak boleh menyempurnakannya saat dia berada di posisi lebih mendekati rukuk, atau saat berada di tengah-tengah (jarak antara berdiri dan rukuk setara). Ketika dua syarat di atas tidak terpenuhi maka salatnya tidak sah.

Sedangkan maksud dari rukuk di atas adalah rukuknya imam yang sah. Bagi makmum masbuk harus menemui rukuk tersebut dengan sempurna dan yakin. Dalam artian dia harus yakin bahwasannya dia sempat melakukan tumakninah saat imam masih berada di posisi rukuk. Ketika syarat ini tidak terpenuhi maka satu rakaat salatnya tidak terpenuhi.

Ketika makmum masbuk menyibukkan diri dengan membaca bacaan sunah, seperti doa iftitah dan taawuz, atau tidak membaca apapun, seperti mendengarkan bacaan imam, maka kewajibannya berbeda dengan penjelasan di atas.

Kewajibannya adalah meneruskan bacaan Al-Fatihahnya saat imam sudah berada di posisi rukuk, sambil mempertimbangkan waktu dia membaca bacaan sunah atau waktu diamnya tadi. Dalam artian semisal waktu dia membaca bacaan sunahnya itu cukup untuk membaca satu ayat dari surat Al-Fatihah, maka kewajibannya adalah meneruskan satu ayat saat imam sudah berada di posisi rukuk. Kemudian, satu rakaat salatnya bisa terpenuhi ketika memang dia dapat menyelesaikan kewajibannya dan menemui rukuknya imam. 

Ketika kewajibannya baru selesai saat imam sudah berada di posisi iktidal, maka wajib baginya untuk langsung melaksnakan iktidal dan satu rakaat salatnya tidak terpenuhi. Ketika dia tetap memaksakan untuk rukuk maka salatnya batal.
Kemudian, ketika kewajibannya belum selesai sampai imam berada di posisi turun menuju sujud, maka wajib baginya untuk niat mufaraqah (memisahkan diri dari imam), dan meneruskan salatnya sendirian. Kewajiban-kewajiban di atas berlaku ketika memang makmum masbuk mengerti bahwasannya kewajibannya adalah langsung membaca Al-Fatihah.

Penulis: Dicky Feryansyah

Home
PSB
Search
Galeri
KONTAK