Hukum Melaksanakan Salat Berjemaah

Sebagai umat Islam yang taat, sudah sepatutnya rajin melaksanakan salat lima waktu secara berjemaah setiap hari. Sebab salat berjemaah merupakan salah satu bentuk dari kekompakan umat Islam.

Bahkan di masyarakat desa maupun kota, berbondong-bondong berangkat ke musala atau masjid untuk melaksanakan salat berjemaah sudah mentradisi. Hal tersebut menunjukkan bahwa betapa semangatnya mereka dalam menjalankan salat berjemaah.

Namun di balik semua itu, sebenarnya apasih hukum melaksanakan salat berjemaah dalam mazhab syafi’iah?

Perbedaan Pendapat Mengenai Hukum Salat Berjemaah

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama’ mazhab sayafi’iah dalam menghukumi salat berjemaah. Yang mana dalam hal ini terdapat dua pendapat berbeda, yakni sunah mu’akkad (sangat dianjurkan), dan fardhu kifayah.

Pendapat pertama merupakan pendapat yang diunggulkan oleh imam Ar-Rafi’i. Beliau berpendapat bahwa hukum salat berjemaah adalah sunah mu’akkad dengan berpegangan pada hadis Nabi Muhammad saw., yang berbunyi:

‌صلاة ‌الجماعة ‌أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة

Artinya: “Salat berjemaah lebih utama dibanding salat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat”.

Hadist di atas menjelaskan bahwa terdapat keutamaan tersendiri dalam salat berjemaah. Dalam fan ilmu Ushul fikih dijelaskan bahwa suatu keutamaan itu hanya menunjukkan hukum sunah, dan tidak bisa sampai ke derajat wajib. Sehingga dari sini memunculkan kesimpulan bahwa hukum salat berjemaah adalah sunah mu’akkad.

Sedangkan hikmah di balik pernyataan dua puluh derajat adalah bahwa orang yang salat berjemaah akan mendapatkan faedah dua puluh tujuh kali lipat dibanding salat sendiri. Dan kesunahan salat berjemaah bagi orang laki-laki lebih dianjurkan dibanding bagi perempuan, dengan bukti dimakruhkan bagi laki-laki untuk meninggalkan salat berjemaah dan tidak dimakruhkan bagi perempuan.

Kesunahan di atas berlaku ketika memenuhi dua syarat berikut:

Pertama, merupakan salat maktubah, yakni lima salat fardu selain salat Jumat, karena hukum salat berjemaah dalam salat Jumat adalah fardhu ain. Maka tidak disunahkan untuk salat berjemaah pada salat yang dinadzari dan salat-salat sunah yang tidak ada kesunahan untuk berjemaah pada salat tersebut, seperti salat sunah rawatib dan salat sunah Duha.

Kedua, merupakan salat ada’, yakni salat yang dilaksanakan pada waktunya. Maka tidak disunahkan untuk salat berjemaah pada salat qada’, yakni salat yang dilaksanakan di luar waktunya.

Namun ketika antara salatnya imam dan makmum sama dan keduanya merupakan salat qada’, maka tetap disunahkan untuk salat berjemaah. Seperti ketika keduanya melaksanakan salat zuhur di luar waktu.

Pendapat kedua merupakan pendapat yang diunggulkan oleh imam An-Nawawi. Beliau berpendapat bahwa hukum salat berjemaah adalah fardhu kifayah dengan berpegangan pada hadis nabi Muhammad saw., yang berbunyi:

ما من ثلاثة في قرية أو بدو لا تقام فيها الجماعة إلا استحوذ عليهم الشيطان

Artinya: “Tidaklah tiga orang berada pada desa atau daerah yang tidak dilaksanakan salat berjemaah di sana, kecuali mereka akan dikuasai oleh setan”.

Hadist di atas menjelaskan bahwa terdapat ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan salat berjemaah. Sehingga dari sini muncul kesimpulan bahwa hukum salat berjemaah adalah fardhu ain.

Hukum fardhu kifayah di atas berlaku bagi orang-orang yang memenuhi lima syarat berikut:

Pertama, merupakan orang laki-laki. Maka hukum salat berjemaah bagi perempuan bukanlah fardhu kifayah.

Kedua, merupakan orang yang sudah balig. Maka hukum salat berjemaah bagi orang yang belum baligh bukanlah fardhu kifayah.

Ketiga, merupakan orang yang merdeka. Maka hukum salat berjemaah bagi budak atau hamba sahaya bukanlah fardhu kifayah.

Keempat, merupakan orang yang bermukim. Maka hukum salat berjemaah bagi orang yang sedang bepergian atau orang yang berada di tengah-tengah perjalanan bukanlah fardhu kifayah.

Kelima, merupakan salat ada’. Maka hukum melaksanakan salat qada’ secara berjemaah bukanlah fardhu kifayah.

Redaktur: Dicky Feryansyah
Penyunting: M. Ihsan Khoironi

Sumber: https://mahadalyannur2.ac.id/fikih/hukum-melaksanakan-salat-berjamaah/

Home
PSB
Search
Galeri
KONTAK