Pada lima salat wajib yang ada, terdapat waktunya masing-masing, seperti salat zuhur yang wajib mulai dari tergelincirnya matahari sampai bayangan sebuah benda terlihat dua kali lipat dari benda aslinya. Terlepas dari waktu-waktu wajib salat, ada pula waktu yang makruh untuk salat.
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Raudlah dan Syarhil Muhadzab, makruh dalam pembahasan ini ialah makruh tahrim (makruh yang mendekati keharaman) Tetapi pada kitab Tahqiq, beliau menjelaskan bahwa makruh tersebut ialah makruh tanzih (makruh yang mendekati kemubahan). Salat yang makruh ialah salat pada lima waktu berikut:
- Setelah salat Subuh, hingga terbitnya matahari.
- Ketika matahari terbit, sampai matahari telah naik setinggi tombak atau sekitar tujuh dziro atau sekitar 3,234 m.
- Kala waktu istiwa (saat matahari berada tepat di atas kepala atau pada saat bayangan tidak terlihat), kecuali pada hari jumat, jadi salat pada waktu istiwa di hari jumat boleh atau sah.
- Selepas salat Asar, sampai tenggelamnya matahari.
- Saat tenggelamnya matahari sampai tenggelam dengan sempurna, atau ketika langit sudah terlihat gelap.
Rasulullah Saw bersabda:
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
Artinya: “Tak ada shalat setelah shalat subuh sampai matahari meninggi dan tak ada shalat setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Imam Bukhari).
Salat yang makruh pada lima waktu ini adalah salat mutlak (salat yang tidak memiliki sebab tertentu dan juga tidak memiliki batas waktu). Jika salat tersebut punya sebab selain sebab yang mutaakhir (faktor penyebab wenangnya salat yang ada pada akhir salat), maka salat pada lima waktu di atas boleh-boleh saja. Selain mutaakhir ada pula yang mutaqaddim dan muqorin, yang di mana kedua hal ini menjadikan alasan bolehnya melakukan salat pada waktu-waktu makruh di atas.
Pengecualian Waktu Makruh Salat
Adapun pengecualian dari waktu-waktu di atas sesuai dengan sabda Rasulullah Saw,
لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ
Artinya: “Jangan kalian larang seseorang bertawaf dan shalat di rumah ini (Kakbah) kapanpun ia mau baik malam maupun siang.” (HR. An-Nasa’i)
Sesuai dengan hadis di atas. Lima waktu yang makruh untuk salat tidak berlaku apabila sedang berada di Mekkah, lalu bagaimana jika di Kota Madinah? Di kota Madinah hukumnya sama dengan yang berada di tempat pada umumnya.
Alasan mengapa tidak bolehnya salat pada waktu-waktu tersebut ialah sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,
قَالَ صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
Artinya, “Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla turun pada sepertiga akhir malam, dan Dia mengampuni dosa apa saja kecuali syirik dan perbuatan yang melampaui batas. Salat adalah suatu ibadah yang disaksikan dan dihadiri (oleh para malaikat) maka hendaklah kamu shalat hingga matahari terbit. Dan apabila matahari telah terbit, maka janganlah kamu salat hingga matahari meninggi, karena matahari terbit diantara dua tanduk setan, dan salat pada waktu itu adalah salatnya orang-orang kafir.
Kemudian, jika matahari sudah meninggi, maka salatlah, karena shalat pada waktu itu disaksikan dan dihadiri (oleh para malaikat) hingga pertengahan siang. Saat matahari berada di pertengahan langit, maka janganlah kamu shalat, karena pada waktu itu api neraka sedang dinyalahkan hingga bayangan kembali muncul. Dan apabila bayangan sudah kembali maka salatlah kamu, karena salat pada waktu itu disaksikan dan dihadiri (oleh para malaikat) hingga matahari turun untuk terbenam. Ketika matahari hari hendak terbenam, maka janganlah kamu salat hingga benar-benar terbenam, karena matahari terbenam diantara dua tanduk setan dan pada waktu itulah orang-orang kafir beribadah.”
Dan juga karena salat pada waktu-waktu tersebut menyerupai penyembah matahari, dan Allah SWT melarang untuk menyembah selainnya. Seperti pada Al-Qur’an surah Al-Fushilat: 37,
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Artinya, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah Yang menciptakannya, Jika Ialah yang kamu hendak sembah.”
(Farkhan Wildana S./Mediatech)
