SURAT KEPUTUSAN PENGASUH : REVISI MASA KEMBALI SANTRI KE PONPES

Pondok Pesantren
AN-NUR 2 AL-MURTADLO
Jl. Raya Bululawang [65171] Malang Jatim
Telpon : (0341) 833235 (Putra) 833463 (Putri)
Fax : (0341) 832160 Website: annur2.net

SURAT KEPUTUSAN PENGASUH
No. 21/AN-2 /V/2020

Tentang
REVISI MASA KEMBALI SANTRI KE PONPES

Bismillahirrahmanirrahim,

Menimbang :
• Situasi kondisi yang tidak menentu akibat efek pandemi covid-19
• Masa PSBB di berbagai daerah yang berbeda-beda masanya.
• Belum adanya kepastian dari gugus tugas mengenai tanggal dimulainya ajaran baru 2020/2021
• Gagasan “The New Normal” yang digulirkan oleh pemerintah.

Mengingat :
• Kesulitan wali santri yang bisa saja ditemui baik dalam transportasi maupun perjalanan di jalan raya
• Keselamatan bersama dari virus covid-19
• Upaya memberlakukan protokol kesehatan
• Memberi informasi jadwal kembali santri ke ponpes.

Memperhatikan :
• Rapat virtual majelis keluarga tertanggal 21 Mei 2020
• Berbagai informasi terkait kendala PSBB dari wali santri

Memutuskan :
1. Bahwa kepastian informasi masa kembali santri ke ponpes menunggu pengumuman susulan yang akan disampaikan pasca PSBB Malang Raya, yaitu pada tanggal 1 Juni 2020 dan pengumuman tsb. akan di publish di web Http://annur2.net.
2. Masa kembali santri akan dilangsungkan secara bertahap per-kelas guna mencegah kerumunan yang dilarang selama masa covid-19 dan guna mempermudah pelaksanaan protokol kesehatan.
3. Semua santri harus menjalankan protokol kesehatan di antaranya menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan.
4. Semua santri wajib melaksanakan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari sebelum tanggal kembali ke ponpes serta membawa surat keterangan sehat dari puskesmas atau klinik terdekat untuk diperlihatkan ke satpam gerbang dan selanjutnya diserahkan ke kepala kamar masing-masing.
5. Santri yang sedang sakit, sementara tidak diperkenankan kembali ke ponpes dengan menyampaikan surat keterangan dari puskesmas atau klinik kepada kepala kamar.
6. Penghapusan sanksi keterlambatan bagi santri yang sakit atau yang mengalami kesulitan transportasi ataupun dalam perjalanannya akibat efek PSBB dengan melaporkan ke kepala kamar masing-masing.

DITETAPKAN DI : BULULAWANG
PADA TANGGAL : 21 Mei 2020

Pengasuh,

DR.H. Fathul Bari, S.S., M.Ag

Home
PSB
Search
Galeri
KONTAK