[polor_menu]
[polor_menu]

Suasana Santri An-Nur II Membayar Zakat Fitrah di Pondok Pesantren 

annur2.net – Selasa, 24 Februari 2026 di Aula IKSAN Pondok Pesantren Wisata An-Nur II “Al-Murtadlo” terdapat kegiatan penerimaan zakat untuk seluruh santri An-Nur II. Siang hari yang gerimis tapi tidak mengganggu santri untuk melaksanakan zakat fitrah. Para santri An-Nur II disini wajib untuk melaksanakan zakat fitrah di pondok pesantren. Tujuan diwajibkannya sendiri bukan lain adalah untuk mengedukasi santri untuk belajar melaksanakan zakat.

Jadwal penerimaan zakat ini dibagi menjadi lima hari untuk penjadwalannya. Pada selasa kali ini, merupakan jadwal untuk santri MI dan 1 SMP. Lalu, selanjutnya tanggal 25 Februari untuk kelas 2 sampai 3 SMP. 26 Februari dilanjut kelas 1 sampai 2 SMA, 27 Februari Kelas 3 SMA dan 28 Februari untuk susulan, mahasantri, beserta pengurus.

“Nah, sebagai lembaga pendidikan islam yang berlandaskan nilai-nilai ahlussunnah wal jamaah ya pondok pesantren An-Nur II ini tidak hanya berperan dalam pembinaan keilmuan dan akhlak santri saja, tetapi juga menanamkan nilai kepedulian sosial, terus tanggung jawab keumatan, dengan cara apa, dengan cara mengadakan zakat fitrah di pesantren.” Jelas Ustaz Muhammad Taufik Ismail Siregar, Ketua penerimaan zakat.

Lebih jelasnya beliau mengatakan bahwa, ibadah zakat yang dilakukan di pondok ini juga berguna untuk pengetahuan santri. Santri dapat belajar dan mengetahui bagaimana cara untuk melakukan zakat fitrah. Akibat dari santri tahu bagaimana cara berzakat, maka mereka akan mudah untuk melaksanakan rukun islam ketiga yakni zakat tersebut sendiri.

Gedung Aula IKSAN dipenuhi dengan santri yang semangat untuk melakukan zakat fitrah. Para santri mengantri untuk mengambil beras, setelah mengambil beras mereka akan masuk ke dalam Aula IKSAN. Di sana para santri akan melakukan kegiatan zakat, pertama mereka membayar beras dan melakukan penginputan data. Setelah itu, mereka melakukan niat untuk pengesahan dalam kegiatan zakat fitrah ini. Hingga, niat selesai beras ditaruh di Kantor Ma’hadiyah dan akan dibawa Tim Distributor.

Harga dari beras sendiri mengikuti harga yang sudah ditetapkan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Republik Indonesia dengan berat yang setara antara 3 kg beras dengan nilai uang sebesar Rp. 50.000. Akan tetapi, santri juga diperkenankan untuk membawa beras sendiri dari rumah. Orang tua santri juga diperkenankan untuk membayar zakat via transfer dengan mengontak  panitia zakat yakni Ustaz Fadhil. Lalu, beras ini akan dikirimkan ke daerah terdekat dengan bekerjasama sekitar sembilan amil zakat.

(Zihni Maurizio/Mediatech An-Nur II)

Artikel Terbaru

Leave a Comment

Your email address will not be published.Required fields are marked *

@2026 | Yayasan Pondok Pesantren An-Nur II “Al-Murtadlo”Zeldrex