Shalat dan Tatacara Mengqadanya

Shalat dan Tatacara Mengqadanya


Peristiwa Isra’ Nabi membawa misi penting dalam Agama Islam, yaitu kewajiban Shalat lima waktu dalam sehari-semalam. Shalat wajib dilakukan oleh umat Islam yang baligh, berakal dan tidak sedang udzur seperti haidl bagi wanita. Kewajiban shalat ini tidak gugur selama nyawa masih di kandung badan. Artinya, saat sakitpun, kita tetap wajib menjalankan shalat, tapi dengan cara yang telah diajarkan oleh Nabi dan dirumuskan oleh para ulama’. Dalam al-Qur’an, Allah menceritakan perkataan Nabi Isa as.


وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا

Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di manapun aku berada dan Dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) shalat dan (membayar) zakat selama aku hidup (QS. Maryam: 31).
Dalam hadis, Nabi bersabda menjawab pertanyaan Imran ibn Hushain yang mengalami penyakit basur (ambeyen):


قاَلَ لي النبي صلى الله عليه وسلم: صل قائما، فإن لم تستطع فقاعدا، فإن لم تستطع فعلى جنب


Nabi bersabda kepadaku: Lakukan shalat dengan berdiri, jika tidak kuat, lakukan dengan duduk, jika tidak kuat, lakukan dengan tidur miring (HR. Bukhari).
Selain itu, ada dua bukti bahwa Nabi sangat memprioritaskan shalat, terutama shalat berjama’ah;
Satu. Saat sakit menjelang wafat, Nabi Muhammad saw. tidak kunjung keluar untuk mengimami shalat Isya. Sementara para sahabat sudah menunggu di dalam masjid. Kondisi Nabi sudah sangat mengkhawatirkan. Demamnya sangat tinggi. Dalam kondisi seperti itu, Nabi bertanya kepada Sayyidah ‘Aisyah: Apakah orang-orang (di masjid) sudah shalat? Belum wahai Nabi, mereka menunggu kehadiranmu. Siapkan air di ember untuk mandi! Lalu Nabi mandi, ketika mau berdiri, beliau pingsan. Hal ini sampai tiga kali. Setelah itu, baru Nabi mengutus Abu Bakar untuk menggantikan beliau sebagai imama Shalat.


أَ صلى الناس؟ قلنا، لا هم ينتظرونك يا رسول الله. ضعوا لي ماء في المخضب


Apakah orang-orang sudah shalat? Belum, mereka sedang menunggu kehadiranmu wahai Rasulullah, jawab kami. Tolong letakkan air untukku di ember itu! (HR. Bukhari).
Dua. Dalam kondisi perangpun, kewajiban shalat tetap berlaku. Jibril mengajarkan tatacara shalat dalam kondisi perang saat Nabi dan para sahabat melakukan perang Dzatur Riqa’. Ini kemudian yang disebut dengan istilah Shalat Khauf.

Bagaimana bila kita meninggalkan shalat dari waktunya? Kita harus mengqadlanya, baik meninggalkannya karena ada udzur yang dimaklumi oleh syariat atau tidak karena udzur. Udzur yang dimaksud adalah:
a) Meninggalkan shalat karena tertidur (sebelum masuk waktu)
b) Lupa (betul-betul lupa)
c) Gila hingga sembuh
Bagaimana cara mengqadlanya? Bagaimana teknisnya? Dalam kasus meninggalkan shalat karena tidak ada udzur, maka begitu ingat atau terbangun dari tidur, ia wajib segera mengqadla shalat yang ditinggalkan. Bahkan, Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami sebagaimana dikutip dalam kitab Fathul Muin menyatakan:


قال شيخنا أحمد ابن حجر: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد له منه ، وأنه يحرم عليه التطوع.


Guru kami, Syaikh Ahmad ibn Hajar Al-Haitami berkata: Pendapat yang kuat bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa udzur wajib menggunakan seluruh waktunya (kecuali waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan primernya) untuk segera mengganti shalat yang ditinggalkan dan haram bagi orang tersebut melaksanakan ibadah sunnah (sebelum mengqadla shalatnya).
Sementara, dalam kasus meninggalkan shalat karena udzur, maka dia tetap wajib mengqadla shalatnya, namun tidak wajib untuk bersegera. Artinya, dia boleh menunda pelaksanaan qadlanya tadi.
Hal ini berdasar dari hadis Nabi Muhammad saw:


من نسي صلاة أو نام عنها فكفارتها أن يصليها إذا ذكرها


Barang siapa meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur, maka tebusannya adalah melaksanakan shalat tersebut ketika dia ingat (HR. Muslim).
Di sebagian masyarakat berkembang anggapan, bahwa qadla shalat harus sesuai waktunya. Artinya, bila shalat yang ditinggalkan adalah shalat Shubuh, maka mengqadlanya harus di waktu Shubuh juga pada hari berikutnya. Ini anggapan yang salah besar. Kewajiban mengqadla shalat yang ditinggalkan tanpa udzur harus SEGERA, tidak boleh ditunda.

Bagaimana kalau ada seseorang pernah meninggalkan shalat selama tiga tahun? Apakah harus mengqadla dengan urut? Tidak ada kewajiban harus melaksanakan qadla shalat dengan urut; Shubuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya. Yang wajib adalah segera mengqadlanya, sesuai keyakinan berapa jumlah shalat yang ditinggalkan selama ini. Dan qadla shalat tersebut boleh dilakukan di waktu kapan saja. Hukum melaksanakan qadla secara urut hanya sunnah, sebagaimana dikemukakan oleh ulama. Cuma, dalam hal ini kita harus memilah-milah antara shalat yang ditinggalkan karena udzur atau tanpa udzur. Yang ditinggalkan tanpa udzur wajib didahulukan daripada yang ditinggalkan karena udzur. Dalam kitab Fathul Muin dijelaskan:


ويجب تقديم ما فات بغير عذر على ما فات بعذر وإن فقد الترتيب، لأنه سنة والبدار واجب


Wajib mendahulukan qadla shalat yang ditinggalkan tanpa udzur daripada yang ditinggalkan karena udzur, meskipun dalam pelaksanaan qadlanya tidak tertib (misal, qadla Ashar dulu, lalu qadla Dhuhur). Sebab melaksanakan qadla secara urut hanya sunnah, sementara segera melakukan qadla (shalat yang ditinggalkan tanpa udzur) hukumnya wajib.

Home
PSB
Search
Galeri
KONTAK