Saat Dilamar Jangan Tertipu Tiga Miliar

MAHAR 3 MILYAR

ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra., Rasul saw., bersabda:

خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

“Pernikahan yang terbaik adalah yang paling murah (maharnya).” [HR. Tirmidzi]

Catatan Alvers

Pernikahan di Pacitan pada (8/10/2025) bikin heboh warganet. Seorang pria berusia 74 tahun menikahi gadis 24 tahun dengan mahar fantastis berupa seperangkat alat salat dan cek senilai tiga miliar rupiah. Momen akad inipun viral di medsos. [detik.com] Menurut kepala KUA nilai mahar yang dituliskan saat pendaftaran adalah Toyota Camry dan uang sebesar satu miliar rupiah. Namun dua hari sebelum akad, nilai mahar dinaikkan menjadi tiga miliar rupiah. Dan mobil Camry yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari mahar, kemudian dijadikan sebagai hadiah.

Pasca viral, muncul dugaan bahwa cek mahar tiga miliar rupiah itu (diduga) palsu, dan mobil Toyota Camry yang digunakan dalam prosesi akad merupakan mobil rental. Dan beredar kabar pengantin kabur membawa sepeda motor milik keluarga pengantin perempuan. Polisi pun turun tangan dan mendapat informasi bahwa mempelai pria yang dulunya berprofesi sopir bis memiliki rekam jejak negatif namun kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dan ibu mempelai wanita meluruskan bahwa pengantin berdua tengah pergi untuk bulan madu dan ia mengaku tidak mengetahui tentang keaslian mahar cek tiga miliar rupiah karena sampai saat ini (10/10/2025) belum dicairkan. [kompas.com]

Mahar didefinisikan sebagai suatu  benda (barang, uang, maupun jasa) yang wajib diberikan oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang disebut  dalam akad nikah sebagai  pernyataan persetujuan antara pria dan wanita itu untuk hidup bersama sebagai suami istri. [Al-Fiqh ‘ala Al-Mazahib Al-Arba’ah] Dalam Islam, mahar itu tidak harus banyak dan mahal bahkan sebaliknya Rasul saw., menganjurkan agar calon mempelai wanita tidak menuntut mahar tinggi. Beliau bersabda:

أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ صَدَاقًا

“Sesungguhnya wanita yang paling banyak berkahnya adalah wanita yang paling murah maskawinnya.” [HR. Al-Hakim]

Pada zaman Rasul terdapat seorang perempuan dari Bani Fazarah yang secara suka rela dinikahkan dengan mahar sepasang sandal. [HR. Tirmidzi] dan ada lelaki yang hendak menikah namun ia tidak memiliki mahar selain baju yang sedang dipakainya maka Nabi saw., bersabda:

اِلْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ

“Carilah (maskawin), meskipun berupa cincin dari besi.”

Lalu karena ia tetap tidak mendapatkannya maka menikahkannya dengan beberapa surat ia miliki dari Al-Qur’an. [HR. Bukhari]

Namun demikian, sebaiknya besar kecilnya mahar itu sesuai range ketentuan. Apa itu? Al-Mahalli berkata: “Dalam memberikan mahar itu disunahkan tidak kurang dari 10 dirham murni (uang perak), karena menurut Abu Hanifah mahar tidak boleh kurang dari 10 dirham itu,”

 وَأَنْ لَا يُزَادَ عَلَى خَمْسِمِائَةِ دِرْهَمٍ خَالِصَةٍ صَدَاقِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِأَزْوَاجِهِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْ عَائِشَةَ

“dan disunahkan tidak melebihi 500 dirham murni, yaitu mahar Rasulullah untuk istri-istrinya sebagaimana yang ada dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Sayyidah ‘Aisyah.” [Al-Mahalli]

Mahar bukanlah merupakan rukun nikah sehingga tetaplah dinilai sah jika dalam akad tidak ada penyebutan tentang mahar, namun demikian makruh hukumnya akad nikah yang di dalamnya tidak menyebutkan mahar. [Mughnil Muhtaj] Meskipun tidak disebutkan, mahar tetap wajib ditunaikan dengan berupa mahar mitsil (mahar standar umum). Dan sunah untuk tidak berhubungan suami istri hingga si suami membayar maskawinnya. Syeikh Syamsuddin As-Syarbini berkata:

وَيُسَنُّ أَنْ لَا يَدْخُلَ بِهَا حَتَّى يَدْفَعَ إلَيْهَا شَيْئًا مِنْ الصَّدَاقِ خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ

“Sunah untuk tidak berhubungan suami istri hingga si suami membayar sesuatu dari maskawinnya, hal ini dikarenakan keluar dari khilaf ulama’ yang mewajibkannya.” [Mughnil Muhtaj]

Dalam kasus mahar tiga milyar di atas, suami wajib membayar sesuai jumlah yang disebut saat akad namun jika istri karena satu alasan tertentu kemudian menggugurkan sebagian atau membebaskan mahar tiga milyar tersebut maka gugurlah maharnya sebagaimana firman Allah Swt.:

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. [QS. An-Nisa: 4]

Menafsiri ayat ini, Ibnu Katsir berkata:

فَإِنْ طَابَتْ هِيَ لَهُ بِهِ بَعْدَ تَسْمِيَتِهِ أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ فَلْيَأْكُلْهُ حَلَالًا طَيِّبًا

Jika istri kemudian merelakan mahar tersebut kepada suami, baik seluruhnya atau sebagian setelah mahar disebutkan besarannya, maka bolehlah suami memakannya (mengambilnya) dengan halal dan baik. [Tafsir Ibnu Katsir]

Dalam kasus mahar tiga milyar di atas, seumpama terjadi dua kali akad. Akad pertama dilaksanakan dengan mahar tiga Juta, lalu beberapa hari kemudian diakadkan lagi di hadapan para undangan dengan mahar tiga milyar maka yang wajib dibayarkan suami adalah mahar dari akad yang pertama. Syeikh Zainuddin Al-Malibari berkata:

وَإِذَا عُقِدَ سِرًّا بِأَلْفٍ ثُمَّ أُعِيدَ جَهْرًا بِأَلْفَيْنِ تَجَمُّلًا لَزِمَ أَلْفٌ

“Jika akad nikah dilakukan secara “sirri” (rahasia) dengan mahar seribu, lalu akad nikahnya diulangi secara terang-terangan dengan mahar dua ribu dengan tujuan bergaya, maka mahar yang wajib dibayarkan adalah seribu.” [Fathul Muin]

Sayyid Abu Bakar Syatha menjelaskan: “Jika terjadi kesepakatan (sebelum akad) atas mahar sebesar dua ribu, lalu akad dilakukan atas mahar sebesar seribu, maka yang wajib adalah seribu. Dan jika terjadi kesepakatan atas mahar seribu, lalu akad dilaksanakan atas mahar dua ribu, maka yang wajib adalah dua ribu. Seperti ini berlaku jika akad tidak diulang, alias terlaksana satu kali. Namun jika akadnya diulang, maka yang wajib adalah mahar yang disebut pada akad pertama, baik sedikit maupun banyak, baik saksi akad rahasia dan akad terbuka itu sama atau berbeda orang.

وَذٰلِكَ لِأَنَّ العِبْرَةَ بِالعَقْدِ الأَوَّلِ، وَأَمَّا الثَّانِي فَهُوَ لَاغٍ لَا عِبْرَةَ بِهِ

“Hal itu dikarenakan yang menjadi patokan adalah akad pertama, sedangkan akad kedua itu sia-sia dan tidak dianggap.” [I’anatut Thalibin]

Dengan uraian di atas kita mengetahui bahwa pernikahan tersebut tetaplah sah. Mahar yang belum dibayarkan tidaklah mengganggu keabsahan sebuah pernikahan namun demikian yang sunah adalah tidak berhubungan suami istri hingga si suami membayar maskawinnya. Dan mahar tiga milyar akan gugur jika istri memberikan kepada suami atau menggugurkannya. Al-Malibari berkata: “Sah bagi wanita (istri) yang telah mukalaf (balig dan berakal) untuk merelakan maharnya dengan lafaz: pengguguran, pemaafan, pengguguran, penghalalan, pembolehan, atau pemberian, meskipun tanpa disertai adanya qabul (penerimaan dari suami).” [Fathul Muin]

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan pikiran kita untuk tidak menjadikan mahar sebagai sarana kebanggaan namun sebagai sumber keberkahan sehingga rumah tangga kita menjadi barokah dan sakinah mawaddah wa rahmah.

Salam Satu Hadits

Dr. KH. Fathul Bari, S.S., M.Ag.

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.

Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi ﷺ menghiasi dunia maya dan menjadi amal jariah kita semua.

Artikel Terbaru

Leave a Comment

Your email address will not be published.Required fields are marked *

@2026 | Yayasan Pondok Pesantren An-Nur II “Al-Murtadlo”Zeldrex