Rambut Bak Mahkota

Rambut Bak Mahkota, Rambut Bak Mahkota, Pondok Pesantren Wisata An-Nur II Al-Murtadlo

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ

Barang siapa yang memiliki rambut hendaklah ia memuliakannya. [HR Abu Dawud]

Catatan Alvers

Meskipun tidak sepenting bagian tubuh yang lain, rambut merupakan bagian yang mendapatkan perhatian serius baik dari diri sendiri maupun orang lain.

 

Di samping fungsinya yaitu rambut yang jumlahnya tidak kurang dari 100.000 helai bisa melindungi kulit kepala dari sengatan matahari dan juga hawa dingin [mediamedis.com], Rambut juga merupakan perhiasan yang dapat mempercantik empunya, bahkan untuk wanita ada slogan rambut adalah mahkota.

 

Wanita tanpa rambut layaknya ratu tanpa mahkota. “Apa kata dunia?”.  Rasul SAW sendiri melarangnya. Sayyidah A’isyah RA berkata :

نَهَى أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا

Rasul SAW melarang wanita mencukur gundul kepadanya [HR Tirmidzi]

 

Maka makruh tanzih hukumnya wanita menggundul kepalanya (tanpa udzur) karena hal itu dianggap aib, dan menurut satu pendapat hal itu menjadi haram hukumnya jika dilakukan karena menyesali musibah yang menimpa [At-Taysir Bisyarhil Jami’ As-Shagir]   Memiliki rambut yang sehat dan indah merupakan impian bagi semua orang.

 

Rasul SAW sendiri memberikan perhatian khusus dalam urusan rambut sebagaiman hadits utama di atas yang memerintahkan kita untuk memuliakan rambut. Syeikh Muhammad Syams al-Haqq al-‘Adzim Abadi dalam menjelaskan hadits ini berkata :

أي فليزينه ولينظفه بالغسل والتدهين والترجيل ولا يتركه متفرقا فإن النظافة وحسن المنظر محبوب

Hendaklah seseorang menghiasi dan membersihkannya dengan keramas, memakai minyak rambut dan menyisir.

Dan janganlah ia membiarkan rambutnya awut-awutan karena kebersihan dan penampilan yang baik merupakan hal yang disenangi [Aunul Ma’bud]   Suatu saat beliau melihat seorang lelaki yang acak-acakan rambutnya. Rasulullah bersabda :

أَمَا كَانَ يَجِدُ هَذَا مَا يُسَكِّنُ بِهِ شَعْرَهُ

“Tidakkah orang ini mendapatkan sesuatu untuk merapikan rambutnya?[HR Abu Dawud]

 

Namun demikian janganlah urusan rambut dilakukan secara berlebihan sehingga memalingkan dari perkara-perkara yang lebih penting, apalagi jika dapat melalaikan dari dzikrullah.

 

Dalam satu hadits disebutkan :

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يمتشط أحدنا كل يوم

Rasulullah SAW melarang kami bersisir setiap hari. [HR Hakim]

Merawat rambut tidak hanya sebatas ketika ia masih berwarna hitam, namun juga ketika rambut itu berwarna putih atau beruban saat banyak orang kesal dengan kondisi tersebut. Uban sebagai tanda penuaan atau konsekuensi dari bertambahnya umur umumnya muncul bagi mereka yang sudah memasuki usia yang lanjut.

 

Namun, tak dapat dipungkiri saat ini uban juga bisa muncul pada orang yang masih berusia muda karena pengaruh faktor genetis dan asupan nutrisi. Penelitian mengatakan bahwa, uban muncul disebabkan karena berkurangnya kadar melanin yang merupakan faktor utama pembentukan warna kulit dan rambut seseorang.

 

Menurunnya Kadar melanin dapat membuat rambut berwarna putih.   Meskipun rambut telah memutih (uban) hendaknya seorang mukmin tetap merawatnya bukan malah mencabutinya.

 

Rasul SAW bersabda :

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” [HR Abu Daud]

Mengomentari hadits ini, Asy-Syarbiny berkata :

ويكره نتف الشيب من المحل الذي لا يطلب منه إزالة شعره لخبر : لا تنتفوا الشيب فإنه نور المسلم يوم القيامة رواه الترمذي وحسنه وإن نقل ابن الرفعة تحريمه عن نص الأم

MAKRUH hukumnya mencabut uban dari tempat yang tidak dianjurkan oleh syar’i untuk menghilangkan rambutnya berdasarkan hadits

“Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya orang muslim di hari Qiyamat” Hadits Riwayat  Tirmidzi dan hadisnya di nilai hasan meskipun Ibnu Rif’ah berpendapat sesuai keterangan kitab Al-Umm haramnya mencabut uban. [Mughnil Muhtaj]

 

Dan memang ternyata secara medis, mencabut uban tidaklah dianjurkan sebab akan merusak folikel dan saraf rambut , uban juga akan terlihat lebih outstanding karena berkurangnya jumlah rambut di sekitarnya . Juga bisa merusak akar rambut yang menyebabkan infeksi atau bahkan borok di bekas cabutan.

 

Alternatif mengatasi warna putih pada uban yang banyak tidak disukai adalah dengan menyemirnya dengan warna selain asalnya (selain putih).

Jabir RA berkata:

”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban).

 

Lalu Rasulullah saw bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

 

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” [HR Muslim]. Menurut kalangan Syafiiyyah unsur pelarangan ini karena dikatagorikan taghyirul khilqoh (merubah penciptaan Allah) terkecuali bagi wanita yang telah menikah yang bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan.[Itsmid al’Ainain] dan perlu juga diperhatikan agar menghindari warna yang menjadi trend ahli bid’ah dan kaum fasiq karena khawatir akan menyerupai mereka.

 

Wallahu A’lam.

Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan pikiran kita untuk senantiasa menjalankan semua petunjuk yang disampaikan Rasul SAW.

 

Salam Satu Hadith, DR. KH. Fathul Bari Badruddin

PP An Nur II Malang, Ind

Home
PSB
Search
Galeri
KONTAK