PWR Malam ke-5: Sejarah dan Dinamika Salat Tarawih: Antara Sunah Nabi dan Ijtihad

Pasar Waqiah Ramadan 2026M/1447H Malam Ke-5

Kajian: Sejarah Tarawih

Oleh: Dr. KH. Fathul Bari, S.S., M.Ag.

مَن قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا واحْتِسَابًا، غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang salat malam pada bulan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka Allah mengampuni semua dosa-dosa yang ia perbuat sebelumnya.” (HR. Bukhari) 

***

annur2.net – Salat malam pada bulan Ramadan yang terkandung di dalam hadis sebelumnya merupakan salat Tarawih. Sejatinya salat Tarawih bukan sekadar rutinitas tahunan pada bulan Ramadan, melainkan jalan menuju ampunan Allah Swt. 

Hamba yang melaksanakan secara ikhlas akan mendapat ampunan Allah Swt. Serta salat ini merupakan ibadah yang memiliki sejarah panjang untuk menyandang nama “Tarawih”.

Lalu bagaimana asal-usul Tarawih?

Sejarah Panjang Penamaan Tarawih

أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ: قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الْخُرُوْجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ. وَذَلِكَ فِيْ رَمَضَانَ

Penjelasan awal mula pelaksanaan Tarawih ada pada hadis riwayat Bukhari di atas. Pada suatu malam bulan Ramadan Nabi Muhammad saw., keluar rumah menuju masjid. Waktu itu nabi melakukan salat malam (Tarawih), kemudian orang-orang di sekitar melihatnya dan ikut salat di belakang nabi.

Keesokan malamnya orang-orang menunggu Nabi Muhammad, tetapi tak kunjung keluar. Ternyata beliau memang menyengaja tidak keluar pada malam.

Nabi khawatir jika setiap malam Ramadan melakukan salat malam nantinya umat akan menganggap hukum salat Tarawih adalah wajib dan memberatkan mereka. Kodrat dari Islam sendiri adalah risalah dengan prinsip mudah, tidak memberatkan umatnya.

Pada zaman Nabi Muhammad istilah Tarawih belum dipakai. Hal ini berdasarkan hadis sebelumnya yang menggunakan redaksi qama romadhana bukan Tarawih. Kemunculan nama Tarawih berasal dari keterangan Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam karangannya berjudul Fathul Bari, beliau berkata:

سميت الصلاة في الجماعة في ليالي رمضان التراويح؛ لأنهم أول ما اجتمعوا عليها كانوا يستريحون بين كل تسليمتين

Artinya: “Salat berjamaah pada malam-malam Ramadan dinamakan Tarawih karena ketika pertama kali mereka berkumpul untuk melaksanakannya, mereka beristirahat di antara setiap dua salam.”

Tarawih berasal dari kata bahasa Arab Tarwihatun yang berarti istirahat. Menggunakan nama itu sebab saat pelaksanaannya terdapat istirahat di setiap empat rakaat atau dua kali salam.

Awal Mula Tarawih Berjamaah

Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, banyak orang melaksanakan salat Tarawih secara munfarid (sendiri), tidak berjamaah. Melihat itu khalifah Umar merasa kurang pantas. Maka beliau memiliki ide untuk mengumpulkan semua orang guna salat Tarawih berjamaah.

Peristiwa ini menjadi awal mula pelaksanaan salat Tarawih berjamaah dan imam pertama saat itu adalah Ubay bin Ka’ab. Meski berbeda pelaksanaannya dengan zaman nabi, tapi ini ijtihad sahabat untuk kemaslahatan.

Berapa Jumlah Rakaat Tarawih: 11, 20, atau 36?

Banyak sekali informasi yang beredar mengenai ketetapan jumlah rakaat Tarawih di antara umat Islam. Mereka yang mengatakan 11 rakaat mengikuti hadis periwayatan Sayyidah Aisyah:

مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَزِيْدُ – فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ – عَلَى إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

Artinya: “Rasulullah saw. tidak pernah menambah jumlah rakaat melebihi 11 rakaat pada bulan Ramadan ataupun selainnya.” (HR. Muslim).

Sebagian ulama memahami hadis ini sebagai dalil jumlah 11 rakaat Tarawih, sementara yang lain memahaminya sebagai qiyamul lail secara umum atau witir. Sebab ada redaksi di selain bulan Ramadan. Ini menunjukkan bahwa hadis tersebut tidak diperuntukkan salat Tarawih, melainkan salat sunah lainnya.

Ini landasan yang Muhammadiyah pakai untuk ajaran salat Tarawih mereka. Sebenarnya ajaran antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama itu sama saja. Sebab pendirinya, KH. Hasyim Asy’ari (NU) dan KH. Ahmad Dahlan (Muhammadiyah) menimba ilmu di tempat dan kepada guru yang sama.

Bahkan dulu KH. Dahlan pernah mengimami salat Tarawih di suatu masjid dengan jumlah 20 rakaat. Perbedaan di antara Muhammadiyah dan NU muncul setelah ada majelis Tarjih di Muhammadiyah.

Mereka langsung mencari ajaran Islam ke sumber hadis Nabi Muhammad saw. Sebab mereka berpandangan ini organisasi islam Muhammadiyah bukan Dahlaniyah.

Selain 11 rakaat, banyak ulama sependapat dengan keterangan Imam Malik dalam kitab Al-Muwatta mengutip perkataan Yazid bin Khuzaimah. “Bahwasanya orang-orang pada zaman Nabi Muhammad hingga kekhalifahan melaksanakan salat tarawih berjumlah 20 rakaat dan 3 rakaat witir. Ini semua terlaksana di kota Makkah Al-Mukarramah dan kota Madinah Al-Munawwarah.”

Berbeda lagi pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau memberi kebijakan jumlah rakaat Tarawih sebanyak 36. Kebijakan ini hanya berlaku di kota Madinah Al-Munawwarah. Beliau menetapkan ini untuk menyamakan dengan kota Makkah.

Sebab kota Madinah dan Makkah merupakan kota yang suci. Jika di kota Makkah setiap empat rakaat atau dua kali salam terdapat istirahat dengan melakukan tawaf. Maka di Madinah menambahi empat rakaat, dua salam untuk mengganti tawaf yang dilakukan di Kakbah, Makkah.

Sebenarnya setiap pendapat di atas benar. Sebab Nabi Muhammad saw., tidak pernah menentukan dengan spesifik jumlah rakaat salat Tarawih. Ini bukan menjadi masalah yang serius, malahan masalah itu datang jika tidak salat.

Bagaimana Hukum Salat Cepat

Dalam pelaksanaannya, Tarawih identik dengan pelaksanaan yang cepat. Rasulullah juga pernah melakukan salat cepat saat salat fajar (qobliyah subuh). Sesuai yang Siti Aisyah riwayatkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالْإِقَامَةِ مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ

Artinya: “Dahulu Nabi Muhammad ﷺ biasa melaksanakan dua rakaat yang ringan (secara cepat) antara azan dan iqamah salat Subuh.” (HR. Bukhari)

Selain itu, Rasul juga menganjurkan ke para imam salat berjamaah agar tidak terlalu lama. Sebab suatu hari ada seseorang yang mengeluh ke Nabi jika imam salatnya lama dan ia tidak mau lagi berjamaah di masjid.

Dari pengaduan ini Nabi murka dan  menganjurkan ke para imam salat jamaah agar salat cepat dan memperhatikan kondisi makmum. Selain itu, ada kisah seorang syekh yang salat dengan cepat juga.

Seseorang bertanya kepada syekh tersebut, “Mengapa engkau salat dengan cepat?”. Jawabannya  dia adu kecepatan dengan setan. Jika dia salat lama, banyak setan yang datang menggodanya. Alhasil dia tidak khusyuk saat salat.

Para imam mengakalinya dengan cara membaca surah pendek, Al-Ikhlas. Ada kisah dari zaman Nabi Muhammad seseorang dengan julukan imam qulhu. Dia mendapat julukan itu sebab setiap salat dan rakaat membaca surah Al-Fatihah dan Al-Ikhlas, tetapi sesudah Al-Ikhlas ada tambahan surah lain.

Kemudian Nabi menyampaikan kabar gembira untuknya:

وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلاً قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أُحِبُّ هَذِهِ السُّورَةَ : { قُلْ هُوَ اللهُ أحَدٌ } قَالَ : (( إِنَّ حُبَّهَا أَدْخَلَكَ الجَنَّةَ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ

Artinya: Dari Anas ra. “Ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mencintai surah ini (surah Al-Ikhlas).’ Rasulullah bersabda: ‘sesungguhnya dengan mencintainya dapat memasukkanmu ke dalam surga.’” (HR. Imam At-Tirmidzi)

Dengan melihat perjalanan sejarahnya, salat Tarawih bukan sekadar rutinitas musiman, melainkan ibadah yang tumbuh melalui sunnah dan ijtihad yang saling melengkapi. 

Perbedaan jumlah rakaat dan cara pelaksanaannya adalah bagian dari keluasan ajaran Islam, selama tetap berpijak pada dalil yang sahih (Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas). Maka pada akhirnya, yang lebih utama bukanlah perdebatan tentang angka atau panjang bacaan, melainkan kesungguhan hati dalam menghidupkan malam Ramadan dengan iman, harap, dan keikhlasan menuju ampunan Allah Swt.

(Abu Raihan Efendi/Mediatech An-Nur II)

Artikel Terbaru

Leave a Comment

Your email address will not be published.Required fields are marked *

@2026 | Yayasan Pondok Pesantren An-Nur II “Al-Murtadlo”Zeldrex