PWR Malam ke-19: Hutang Penghancur Layaknya Bom

bon hutang di warung

Pasar Waqiah Ramadan 1447 H/2026 M Malam ke-19

Kiat Melunasi Hutang

Oleh: Dr. KH. Fathul Bari, S.S., M.Ag.

annur2.net – Pada bulan Ramadan sebagian orang membagi beberapa fase di dalamnya secara humor namun penuh makna, yaitu: minggu pertama masjid penuh, minggu kedua mal penuh, minggu ketiga terminal penuh, dan minggu terakhir pegadaian yang penuh.

Humor ini terutama fase terakhir sebenarnya sedang menyindir satu fenomena yang sering terjadi di kehidupan sekarang: persoalan hutang.

Ada dua slogan yang sangat kontras beredar di tengah masyarakat. Ungkapan itu berbunyi:

“Agar silaturahmi tidak terputus, pinjam dulu seratus.”

Namun ada pula ungkapan yang justru sebaliknya:

“Hutang adalah pemutus silaturahmi yang paling tajam.”

Maka tidak heran di toko-toko terpampang tulisan:

“Toko ini tidak melayani bon.”

Bahkan ada yang menambahkan kalimat lucu:

“Hiroshima hancur karena bom, toko ini hancur karena bon.”

Humor-humor tersebut sebenarnya menunjukkan satu kenyataan bahwa hutang seringkali menjadi sumber masalah di tengah kehidupan bermasyarakat.

Hutang Penjerumus ke Dalam Dosa

Para ulama mengatakan:

الدَّيْنُ هَمٌّ بِاللَّيْلِ وَذُلٌّ بِالنَّهَارِ

Artinya: “Hutang itu kegelisahan pada malam hari dan kehinaan pada siang hari.”

Imam Sufyan Ats-Tsauri juga pernah berkata bahwa hutang akan membuat seseorang gelisah ketika malam dan hina ketika siang, karena selalu terbebani oleh kewajiban untuk membayar dan rasa malu sebab memiliki hutang yang tak kunjung lunas.

Dikisahkan bahwa suatu hari Sayidina Umar melihat seseorang bernama Ibnu Juraij berjalan di siang hari dengan menutup wajahnya.

Umar bertanya kepadanya:

“Kenapa engkau menutup wajah di siang hari?”

Beliau lalu mengingatkan sebuah hikmah dari Luqman Al-Hakim bahwa menutup wajah di siang hari adalah tanda kehinaan. Ternyata Ibnu Juraij melakukan itu karena ia memiliki hutang dan malu kepada orang-orang.

Nabi Muhammad saw., sudah mewanti-wanti kepada umatnya agar menjauhi hutang. Sebab hutang hanya akan membawa rasa gelisah dan takut.

لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ

Artinya: “Janganlah kalian meneror diri kalian sendiri padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.” Ketika beliau ditanya apa maksudnya, beliau menjawab: “Itu adalah hutang.” (HR. Ahmad)

Seseorang yang sebelumnya hidup tenang bisa berubah menjadi gelisah karena memikul beban hutang. Selain mengakibatkan kegelisahan dan ketakutan setiap harinya, hutang dapat menjerumuskan ke dalam dosa.

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

Artinya: “Sesungguhnya seseorang jika terlilit hutang, ia akan berbicara lalu berdusta, dan berjanji lalu mengingkari.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Orang-orang yang sudah terlanjur terlilit hutang, terkadang ia terpaksa berbohong atau mengingkari janji pelunasan hutangnya. Dua perbuatan dosa inilah yang menanti para penghutang.

Bahkan bukan hanya dosa berbohong dan khianat, dosa memutus silaturahmi juga sering berakibat bagi penghutang. Seperti kisah sahabat Rasulullah bernama Qais bin Sa’ad bin Ubadah.

Suatu ketika beliau sedang sakit. Namun anehnya, hanya sedikit orang yang datang menjenguknya. Qais merasa heran lalu bertanya: “Kenapa teman-temanku tidak banyak yang menjengukku?”

Seseorang menjawab: “Mereka malu menjengukmu karena mereka memiliki banyak hutang kepadamu.” Mendengar itu Qais langsung berkata: “Kalau begitu umumkan kepada mereka: ‘Siapa pun yang punya hutang kepadaku, semuanya aku bebaskan.‘”

Begitulah kemuliaan hati para sahabat. Sering kali seseorang tidak berani bertemu dengan orang yang menghutanginya karena rasa malu. Sebab hutang merupakan salah satu kehinaan bagi pemiliknya.

Memang terkadang penghutang berbuat dosa saat belum bisa membayar. Tetapi ada juga yang lebih buruk, dia berbuat zalim sebab punya uang tapi tidak melunasinya. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Artinya: “Menunda pembayaran hutang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Ahmad)

Anehnya, di kehidupan sekarang sering kita temui fenomena yang ironis. Seseorang mengaku memiliki hutang tetapi kehidupan sehari-harinya penuh flexing dan gaya hidup mewah.

Bahkan terkadang penghutang justru lebih galak daripada yang memberi hutang. Padahal menagih hutang sebenarnya bukan perkara mudah. Banyak orang mengatakan lebih sulit menagih hutang daripada meminjamkan uang.

Jika seseorang memiliki hutang, maka langkah pertama adalah membuat skala prioritas. Dalam daftar keuangan, nomor satu adalah membayar hutang. Sayangnya sekarang sering terjadi kebalikannya: orang lebih mendahulukan gaya hidup daripada melunasi hutangnya.

Hutang Beban di Akhirat

فِي الدَّيْنِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَوْ قُتِلَ رَجُلٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ، وَعَلَيْهِ دَيْنٌ، مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ.

Artinya: “(Itu) tentang hutang. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah kemudian hidup kembali sementara ia masih memiliki hutang, maka ia tidak akan masuk surga sampai hutangnya dilunasi.”

Hutang di dunia tidak akan berhenti ketika seseorang itu sudah mati. Itu sebuah beban terberat bagi pemiliknya.

Bahkan Allah Swt., tidak menerima perjuangan orang yang hingga mati di medan pertempuran jika masih memiliki hutang. Seandainya hutang itu sudah lunas Allah akan menerimanya dan memasukkannya ke dalam surga-Nya.

Bahkan dalam hadis lain disebutkan:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الدَّيْنَ

Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)

Pada masa Rasulullah ﷺ, beliau pernah enggan menyalati jenazah yang masih memiliki hutang sampai ada yang bersedia menanggungnya.

Hal ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan hutang dalam Islam.

Hutang Bukan Haram, Tapi Pintu Darurat

Islam tidak melarang hutang. Bahkan Rasulullah ﷺ sendiri pernah berhutang.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

اشْتَرَى النَّبِيُّ ﷺ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Artinya: “Nabi membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tempo dan beliau menggadaikan baju perangnya.” (HR. Ibnu Majah)

Namun hutang dalam Islam bukan gaya hidup, melainkan pintu darurat.

Ibarat pintu darurat di dalam bus yang bertuliskan:

“Pecahkan kaca ini hanya dalam keadaan darurat.”

Jika busnya aman, tentu tidak boleh dipecahkan. Begitu juga hutang. Gunakan hanya ketika benar-benar terdesak.

Berbeda dengan orang zaman sekarang. Orang dahulu memiliki prinsip:

“Kalau tidak punya uang, jangan membeli.”

Namun sekarang sering terjadi kebalikannya: “Walaupun tidak punya uang, tetap membeli dengan cara berhutang.”

Dulu orang berpikir:

“Kalau bisa cash, kenapa harus berhutang?”

Namun sekarang:

“Kalau bisa kredit, kenapa harus lunas?”

Bahkan bank menawarkan kartu kredit kepada orang yang sebenarnya sudah punya uang.

Selain menjadikan hutang sebagai jalan terakhir. Penghutang juga harus berniat mengembalikannya. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

Artinya: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain dengan niat mengembalikannya, Allah akan membantunya melunasi. Namun siapa yang mengambilnya dengan niat merusaknya, Allah akan merusaknya.”  (HR. Bukhari)

Bahkan dalam hadis lain disebutkan:

أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى مَا قَلَّ مِنَ الْمَهْرِ أَوْ كَثُرَ، لَيْسَ فِي نَفْسِهِ أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَيْهَا حَقَّهَا، خَدَعَهَا، فَمَاتَ وَلَمْ يُؤَدِّ إِلَيْهَا حَقَّهَا، لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ زَانٍ.

Artinya: ““Siapa saja laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar, sedikit ataupun banyak, namun dalam hatinya tidak berniat menunaikan haknya (membayar mahar tersebut), maka ia telah menipunya. Jika ia meninggal dan belum menunaikan haknya itu, maka ia akan menemui Allah pada hari kiamat dalam keadaan seperti pezina.” (HR. Abu Maimun al-Kurdi)

Hutang Kepada Allah

Selain hutang kepada manusia, ada pula hutang kepada Allah, seperti nazar. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa ada seorang wanita berkata kepada Nabi ﷺ:

فقالت: إنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أنْ تَحُجَّ، فَلَمْ تَحُجَّ حتَّى ماتَتْ؛ أفَأَحُجُّ عَنْها؟ قال: نَعَمْ حُجِّي عَنْها؛ أرَأَيْتِ لو كانَ علَى أُمِّكِ دَيْنٌ أكُنْتِ قاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ؛ فاللَّهُ أحَقُّ بالوَفاءِ.

Artinya: Seorang wanita berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernazar untuk berhaji, tetapi ia belum berhaji hingga meninggal dunia. Apakah aku boleh menghajikannya?”

Beliau menjawab: “Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana menurutmu jika ibumu memiliki utang, apakah kamu akan melunasinya?”

Wanita itu menjawab: “Ya.”

Beliau bersabda: “Tunaikanlah kewajiban kepada Allah, karena Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”

Doa Melunasi Hutang

Rasulullah ﷺ mengajarkan doa kepada Ali bin Abi Thalib:

اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Artinya: “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari yang haram, dan kayakanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu.”

Selain itu dapat membaca doa dari Al-Qur’an:

Ali Imran ayat 26–27

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: Katakanlah: “Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. Ali Imran: 26).

تُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ ۖ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ ۖ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Artinya: Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Dan Engkau beri rezeki siapa yang Engkau kehendaki tanpa hisab (batas)”. (QS. Ali Imran: 27).

Hutang bukan sesuatu yang haram. Rasulullah ﷺ sendiri pernah berhutang.

Namun yang tercela adalah:

  • menjadikan hutang sebagai gaya hidup,
  • tidak memiliki niat untuk membayar,
  • atau menunda pembayaran padahal mampu.

Karena itu jadikan hutang sebagai pintu darurat, bukan kebiasaan. Jika terpaksa berhutang, maka niatkan dengan sungguh-sungguh untuk melunasinya, berusaha keras untuk membayar, dan selalu memohon pertolongan kepada Allah.

Sebab urusan hutang bukan sekadar urusan dunia, tetapi bisa dibawa sampai ke akhirat.

(Abu Raihan Efendi/Mediatech An-Nur II)

Your email address will not be published.

Your email address will not be published.

TERBARU