Wudu, seperti yang dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in, adalah menggunakan (mengalirkan) air pada anggota badan tertentu yang diawali dengan niat.
Sama seperti ibadah lain, wudu juga memiliki fardu-fardu tersendiri. Berikut adalah fardu-fardu dalam wudu yang tercantum dalam kitab Fathul Qarib.
Niat
Fardu yang pertama adalah niat. Niat secara harfiah adalah menyengaja dan melakukan kegiatan secara bersamaan. Sedangkan ketika hanya menyengaja kegiatan saja, tetapi pelaksanaannya tidak segera, maka disebut ‘Azm.
Pelaksanaan niat wudu ini terletak ketika awal membasuh wajah. yakni bersamaan dengan awal membasuh bagian wajah, tidak harus saat membasuh keseluruhan wajah. Bukan sebelum atau setelah membasuh wajah.
Orang yang berwudu harus berniat dengan niat-niat di bawah agar wudu mereka sah,
– Menghilangkan hadas kecil
– Bersuci dari hadas
– Berniat agar dibolehkan melaksanakan kegiatan yang membutuhkan wudu.
Atau berniat dengan niat yang sudah masyhur seperti:
َنَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul whuduua liraf’il hadatsil asghari fardal lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil fardu karena Allah Ta’ala”
Jika seseorang berniat dengan salah satu niat di atas, sekaligus berniat mencari kesegaran dan membersihkan diri, maka wudunya sah.
Membasuh Wajah
Fardu kedua dalam wudu adalah membasuh wajah. Wajah sendiri memilik batas vertikal dan horizontal. Batas vertikal wajah adalah semua bagian yang terletak di antara tempat awal tumbuhnya rambut kepala dan dagu. Batas horizontalnya adalah bagian di antar dua telinga.
Jika pada bagian wajah terdapat bulu atau rambut, baik lebat ataupun tipis, maka wajib membasuhnya sekaligus kulit yang ada di bawahnya. Untuk jenggot laki-laki yang tebal, sekiranya lawan bicara tidak melihat kulit di balik jenggut tersebut, maka cukup membasuh bagian luar jenggot saja.
Sedangkan ketika jenggotnya tipis, sekiranya lawan bicara masih dapat melihat kulit yang ada di balik jenggot, maka wajib mengalirkan air ke bagian kulit tadi. Begitupun dengan jenggot perempuan, banci, maka wajib juga mengalirkan air ke kulit wajah, meskipun jenggotnya lebat.
Dalam membasuh wajah wajib pula membasuh bagian kepala, leher dan dagu yang berbatasan langsung dengan bagian wajah.
Membasuh Tangan
Setelah membasuh wajah, kefarduan selanjutnya adalah membasuh tangan. Dalam pembasuhan, bagian yang wajib dibasuh adalah ujung telapak tangan sampai siku. Jika seseorang tidak memiliki siku, maka cukup diperkirakan saja.
Orang yang berwudu wajib membasuh seluruh bagian yang ada pada tangan, baik berupa rambut, uci-uci, jari tambahan atau kuku. Wajib pula untuk menghilangkan kotoran yang mencegah sampainya air ke kulit di bawah kuku.
Mengusap Kepala
Lanjut ke fardu yang keempat, yakni mengusap kepala. Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki, perempuan, maupun waria (khunsa). Tidak harus membasuh kepala, tetapi bisa juga mengusap rambut di bagian kepala.
Dalam mengusap kepala tidak harus menggunakan tangan, boleh juga menggunakan kain atau benda-benda yang lain. Boleh juga membasuh seluruh bagian kepala sebagai ganti dari mengusap kepala. Bahkan, seandainya kita menaruh tangan kita yang basah tanpa menggerakkannya ke bagian kepala yang lain juga diperbolehkan.
Membasuh Kaki
Fardu yang kelima adalah membasuh kaki. Membasuh kaki di sini hanya sampai mata kaki saja, tidak harus sampai lutut. Hal ini berlaku jika yang berwudu tidak menggunakan muzah (khuf).
Jika orang yang berwudu menggunakan muzah, maka dia wajib mengusap muzahnya, atau membasuh kakinya.
Dalam membasuh kaki, wajib pula membasuh bagian yang ada pada kaki, seperti pembahasan dalam pembasuhan tangan tadi.
Tertib Melaksanakan Wudu
Fardu terakhir adalah tertib. Semua fardu yang telah tercantum di atas wajib dilaksanakan secara urut. Jika tidak dilaksanakan secara berurutan, maka wudunya tidak sah.
Jika ada orang membasuh keempat anggota wudunya secara bersamaan dengan izin darinya, maka yang terangkat hanya hadas wajahnya saja.
Semoga bermanfaat.
(Muhammad Abror S/Mediatech)
Leave a Reply