Pasar Waqiah: Hukum Memperingati Haul

hukum, Pondok Pesantren Wisata An-Nur II Al-Murtadlo

Hukum Haul

Siapa bilang merayakan haul itu hukumnya haram? Siapa yang mengatakan orang-orang yang memperingati hari wafatnya ulama bisa menjadi kafir? Rasul pernah bersabda, yang isinya begini: “Awalnya Aku melarang kalian semua untuk berziarah ke makam. Namun sekarang tidak lagi. Sebab ziarah kubur itu menyebabkan ingat kematian.” Ini dalilnya kalau haul itu tidak haram.

Ada firkah yang menganggap jika haul itu merupakan bidah. Menurut mereka melaksanakan kegiatan seperti itu menyalahi aturan agama yang telah Nabi SAW contohkan. Jadi, dalam pandangan mereka haul adalah kegiatan yang haram, bisa mendapatkan dosa, dan bahkan menjadi kafir. Padahal Nabi pernah mencontohkannya.

Dalam sebuah riwayat dari Imam Wakidi, yakni Nabi SAW itu setiap tahunnya mengunjungi makam partisipan perang Uhud yang berada di dekat Gunung Uhud. Salah satu dari syuhada ialah Hamzah, paman Nabi SAW yang pemberani. Mereka adalah orang-orang yang memperjuangkan agama Allah. Kematian di medan perang akan membuahkan surga.

Sesampainya di tempat itu, beliau akan mengucapkan salam. “Selamat atas kesabaranmu. Sungguh, akhirat adalah tempat terbaik.” Bahkan, yang lain seperti Abu Bakar, Umar, Fatimah, dan Saad bin Abi Waqash juga meniru perilaku Nabi, yaitu ikut mengunjungi makam dan mengucapkan salam.

Sekilas memang aneh. Kenapa mengucapkan salam kepada orang-orang yang sudah tidak bernyawa? Akan tetapi sesungguhnya orang-orang yang berada di dalam kubur itu pasti menjawabnya. Hanya saja, ucapan mereka tidak terdengar. Bisa-bisa jadi horor kalau kedengaran.

Dawuh Nabi SAW, ketika ada dua orang yang semasa hidup adalah kenalan dekat. Mereka biasa saling bercanda ria. Namun salah satunya mati lebih dahulu. Lalu pada suatu hari temannya lewat di depan kuburannya itu dan mengucapkan salam. Maka temannya yang telah mati itu akan membalas salamnya. Cuma, ya itu, tidak bisa kedengaran.

Semua yang sudah termaktub itu merupakan dalil halalnya haul. Tidak berhenti di situ, Nabi juga pernah bersabda tentang pentingnya menziarahi makam beliau. Bahkan sifat hadis ini lebih serius lagi. Begini isinya: “Barang siapa yang keadaan finansial dan jasmaninya bagus tapi tidak mau mengunjungiku, maka ia telah memutus ikatan denganku.”

Ada sebuah dalil juga yang berkata begini: Memperingati hari wafatnya ulama, wali Allah merupakan hal yang halal dan boleh dalam kacamata syariat. Sebab dalam kegiatan tersebut mengandung tiga komponen yang baik, yakni yang pertama ziarah kubur. Kedua, sedekah makanan dan minuman dari keluarga jenazah. Terakhir ialah pasti ada pembacaan Al-Qur’an di sana, ada mauizah hasanah pula. Sehingga akan turun rahmat. Sebab cerita-cerita orang salih akan membuat rahmat turun.

Manfaat dan Faidah Menziarahi Kubur

Menziarahi kubur sendiri memiliki beberapa manfaat, antara lain zuhud dunia, yaitu menjauhi perkara duniawi, perkara yang sifatnya memuaskan nafsu saja. Bahkan meski jika telah mengumpulkan uang selama 24 jam. Akan tetapi setelah terkumpul uang yang banyak, sama sekali tidak dapat bagian dari uang tersebut.

Selalu teringat kematian. Ziarah kubur menyebabkan teringat kematian. Teringat kematian membuat diri ini tercegah dari perbuatan maksiat karena takut dengan kematian. Begitu juga manfaat dari ziarah kubur yaitu menghilangkan kegelisahan dan keresahan. Ada perkataan seperti ini, “Bila dirimu lagi susah, tidak usah datangi pejabat. Datangi saja kuburan.” Terakhir, ialah mengingatkan pada akhirat. Melihat kuburan akan mengingatkan kehidupan setelah mati.

Akhir pembahasan. Orang-orang biasanya mengadakan tujuh hari kewafatan seseorang, itu buat apa? Orang yang telah meninggal akan melaksanakan ujian selama tujuh hari. Menurut ulama salaf sunah, hal itu bertujuan agar melakukan kegiatan sedekah selama tujuh hari itu. Makanya, di Indonesia biasanya melaksanakan kegiatan tahlilan mulai hari pertama sampai ke tujuh.

Nah, itu adalah manfaat dari menziarahi kubur. Tenang saja, menziarahi kubur hukumnya tidaklah haram. Buktinya sudah jelas termaktub tadi. Sekarang, siapa yang masih melarang untuk memperingati hari wafatnya seseorang?

(Ahmad Firman Ghani Maulana/Mediatech)

Home
PSB
Search
Galeri
KONTAK