Pandemi, Pahala Tak Berkurang

Pandemi, Pahala Tak Berkurang

One Day One Hadith

Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari RA, Rasul SAW bersabda:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” [HR Bukhari]

Catatan Alvers

Di masa pandemi sekarang ini, pemerintah bahkan ormas keagamaan seperti NU menghimbau agar masyarakat dan jemaah tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lain yang sejenis guna antisipasi wabah covid-19. Menindaklanjuti hal ini, Kapolri memberikan Instruksi lewat surat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 untuk menindak seluruh masyarakat yang melanggar. [suara com]

Tentunya hal ini akan terus berlaku selama bulan Ramadan, selama tidak ada perkembangan yang baik dari pandemi ini. Dan hal inilah yang disayangkan oleh banyak orang karena akan melewatkan Ramadan dengan tanpa kegiatan rutin tahunan seperti salat tarawih berjemaah, buka bareng ataupun kajian-kajian Ramadan.

Sepanjang Ramadan, biasanya di pesantren kami An-Nur II Al-Murtadlo mengadakan kegiatan kajian rutin bersama jemaah yang terdiri dari warga sekitar dan para alumni yang diadakan setiap malam bakda tarawih. Sehingga akhir-akhir ini banyak yang bertanya mengenai keberlangsungan acara tersebut. Bahkan, ada yang memberikan saran untuk tetap menyelenggarakannya seperti biasanya.

Menjawab hal ini saya sampaikan, bahwa tidak diselenggarakannya kegiatan rutinan demikian sebab  adanya udzur berupa pandemi covid-19, tidaklah mengurangi pahala para jemaah. Bukankah Nabi SAW bersabda sebagaimana hadits utama, “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” [HR Bukhari] Mensyarahi hadis ini, Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata:

وَهُوَ فِي حَقِّ مَنْ كَانَ يَعْمَلُ طَاعَةً فَمُنِعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّتُهُ لَوْلَا الْمَانِعُ أَنْ يَدُومَ عَلَيْهَا

“Tetapnya mendapatkan pahala (meskipun tidak melakukan amalan) tersebut berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya (seperti karena sakit, dll.). Padahal, ia sudah berniat kalau tidak ada halangan untuk melakukannya secara istikamah.” [Fathul Bari]

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda :

مَا مِنْ عَبْدٍ يَبْتَلِيهِ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِبَلَاءٍ فِي جَسَدِهِ إِلَّا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِلْمَلَكِ اكْتُبْ لَهُ صَالِحَ عَمَلِهِ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ فَإِنْ شَفَاهُ اللَّهُ غَسَلَهُ وَطَهَّرَهُ وَإِنْ قَبَضَهُ غَفَرَ لَهُ وَرَحِمَهُ

“Tiada seorang hamba yang sedang diuji oleh Allah dengan satu musibah (penyakit) di badannya, kecuali Allah Azza wa Jalla berfirman kepada malaikat, ‘Catatlah amal saleh yang biasa ia lakukan, jika ia sembuh maka Allah akan mensucikannya, (dari dosanya) dan jika ia meninggal maka Allah akan mengampuninya dan merahmatinya.’” [HR Ahmad]

Jadi, tidak ada pahala yang terlewatkan bagi orang yang istikamah melakukan amal saleh, baik ketika ia dapat melaksanakannya maupun ketika ia tidak bisa melaksanakannya karena suatu udzur. Jabir RA berkata: Kami pernah bersama dengan Nabi SAW dalam suatu peperangan (perang tabuk) lalu beliau bersabda:

إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلَّا كَانُوا مَعَكُمْ حَبَسَهُمْ الْمَرَضُ

“Sesungguhnya di Madinah terdapat beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak ikut menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama kalian. Mereka terhalang dari ikut perang karena sakit (yang dideritanya).” [HR Muslim]

Maksud dari kata ‘namun mereka bersama kalian’ adalah mereka yang berhalangan itu mendapat pahala sebagaimana yang kalian dapatkan. Hal ini dijelaskan dalam hadis lain:

إِلاَّ شَرِكُوكُمْ فِى الأَجْرِ

“Melainkan mereka (yang sakit) akan bersekutu dengan kalian (bersama-sama mendapat) pahalanya.” [HR Muslim]

Mengomentari hadits ini, Imam Nawawi berkata:

وَفِي هَذَا الْحَدِيْثِ فَضِيْلَةُ النِّيَّةِ فِي الْخَيْرِ وَأَنَّ مَنْ نَوَى الْغَزْوَ وَغَيْرَهُ مِنَ الطَّاعَاتِ فَعَرَضَ لَهُ عُذْرٌ مَنَعَهُ حَصَلَ لَهُ ثَوَابُ نِيَّتِهِ وَأَنَّهُ كُلَّمَا أَكْثَرَ مِنَ التَّأَسًّفِ عَلَى فَوَاتِ ذَلِكَ وَتَمَنَّى كَوْنَهُ مَعَ الْغُزَاةِ وَنَحْوِهِمْ كَثُرَ ثَوَابُهُ

“Hadits ini mengandung penjelasan mengenai keutamaan berniat dalam kebaikan. Sesungguhnya orang yang berniat jihad atau amal kebaikan lainnya kemudian terdapat uzur yang menghalanginya, maka ia tetap mendapatkan pahala niatnya. Dan semakin ia merasa berat hati karena tertinggal (tidak bisa melakukannya) dan ia berharap-harap untuk ikut dalam pasukan perang atau semisalnya, maka semakin banyak pahalanya.” [Al-Minhaj syarah Muslim]

Dalam hadits lain disebutkan tentang salat malam, Rasul SAW bersabda:

مَا مِنْ امْرِئٍ يَكُونُ لَهُ صَلَاةٌ مِنْ اللَّيْلِ يَغْلِبُهُ عَلَيْهَا نَوْمٌ إِلَّا كَانَ نَوْمُهُ عَلَيْهِ صَدَقَةً وَكُتِبَ لَهُ أَجْرُ صَلَاتِهِ

“Tiada seseorang yang hendak melakukan salat malam namun ia ketiduran, melainkan tidurnya menjadi sedekah baginya dan tetap dicatat pahala baginya.”[HR Ahmad]

Begitu pula salat berjemaah, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengutip hadis dengan sanad yang kuat sebagai berikut:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللهُ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّى وَحَضَرَ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْئًا

“Barang siapa berwudu dan ia membaguskan wudunya, kemudian ia keluar menuju masjid (untuk shalat berjamaah). Namun ia menemukan orang-orang telah selesai berjamaah, maka Allah memberinya pahala orang yang salat berjemaah tanpa berkurang sedikitpun.” [HR Abu Dawud dalam Fathul Bari]

Ibnu Hajar Al-Asqalani memberikan penjelasan hadis tadi dengan menukil perkataan As-Subki Al-Kabir dalam halabiyyat, yaitu:

مَنْ كَانَتْ عَادَتُهُ أَنْ يُصَلِّيَ جَمَاعَةً فَتَعَذَّرَ فَانْفَرَدَ كُتِبَ لَهُ ثَوَابُ الْجَمَاعَةِ وَمَنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ عَادَةٌ لَكِنْ أَرَادَ الْجَمَاعَةَ فَتَعَذَّرَ فَانْفَرَدَ يُكْتَبُ لَهُ ثَوَابُ قَصْدِهِ لَا ثَوَابُ الْجَمَاعَةِ

“Barang siapa kebiasaannya melakukan sholat berjemaah kemudian ada uzur sehingga ia salat sendirian, maka ia tetap mendapatkan pahala salat berjemaah. Adapun orang yang tidak biasa melakukan salat berjemaah, namun suatu ketika ia berniat ingin melakukan salat dengan berjamaah, kemudian ada halangan sehingga ia salat sendirian, maka ia mendapat pahala “qasdu” (niat) untuk berjemaah bukan pahala berjemaah.” [Fathul Bari]

Jadi intinya, ibadah apapun jika dilakukan secara istikamah dan suatu saat terhalang (uzur) sehingga tidak bisa melakukannya, maka seseorang tetap akan mendapatkan pahalanya. Maka dengan adanya pandemi corona ini kita tidak rugi untuk meninggalkan amal saleh seperti berjemaah, berkumpul untuk majelis taklim. Justru kita rugi jika kita menentangnya, karena itu sama halnya dengan mendatangi bencana. Baginda Rasul SAW bersabda:

لَا يَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يُذِلَّ نَفْسَهُ

“Tidaklah patut (tidak boleh) seorang mukmin itu menghinakan dirinya”.

Para shahabat bertanya: ‘Bagaimana dia menghinakan dirinya?’ Rasulullah SAW menjawab:

يَتَعَرَّضُ مِنْ الْبَلَاءِ لِمَا لَا يُطِيقُ

“Ia menantang ujian atau cobaan yang tidak mampu dia hadapinya.” [HR Tirmidzi]

As-Sindi menjelaskan:

قَوْله (يَتَعَرَّض مِنْ الْبَلَاء) إِمَّا بِالدُّعَاءِ عَلَى نَفْسه بِهَا أَوْ بِأَنْ يَأْتِي بِأَسْبَابِهَا الْعَادِيَّة .

“Maksud ‘menantang ujian’ adalah dengan berdoa agar musibah menimpa dirinya atau dia mendatangi sebab-sebabnya menurut kebiasaannya.” [Hasyiyah As-Sindi]

Dengan melakukan physical distancing berupa tidak mengadakan perkumpulan yang menurut ‘fatwa’ medis akan menjadi penyebab penularan virus covid-19, itu artinya kita telah mengikuti syariat yang mulia, yaitu hifdzun nafs (menjaga keselamatan diri). Bahkan juga menjaga keselamatan orang lain yang difirmankan oleh Allah, “Barang siapa yang menjadi sebab (keselamatan) hidupnya satu orang, maka seakan-akan ia menghidupkan semua manusia.” [QS AL-Ma’idah 113]. Dan kita juga terhindar dari larangan ‘menjatuhkan diri kepada jurang kematian’ yang difirmankan oleh Allah SWT:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan janganlah melemparkan diri kalian dengan tangan sendiri menuju kebinasaan.” [QS Al-Baqarah: 195]

Maka jika pemerintah, ormas, bahkan para ulama dan para dokter mulai dari Saudi Arabia sampai Indonesia Raya sudah menganjurkan untuk social distancing. Lantas pendapat mana lagi yang akan kita ikuti. Seorang penyair berkata:

فَاصْبِرْ لِدَائِكَ إِنْ جَفَوْتَ طَبِيْبَهُ :: وَاقْنَعْ بِجَهْلِكَ إِنْ جَفَوْتَ مُعَلِّمًا

Bersabarlah dengan penyakitmu bila engkau menjauh dari dokter :: Dan puaslah dengan kebodohanmu bila engkau menjauh dari guru” [Ta’limul Muta’allim]

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk beribadah sesuai dengan ilmunya dan mempelajari ibadah yang hendak dilakukan, sehingga tidak mudah mengingkari perbuatan tanpa berdasar ilmunya.

Salam Satu Hadits,

Dr. H. Fathul Bari Alvers

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren Lho!

NB.

Hak cipta berupa karya ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Alhaddad]


Your email address will not be published.

Your email address will not be published.

TERBARU