[polor_menu]
[polor_menu]

Nikah Gado-Gado

Nikah Gado-Gado

One Day One Hadith                                                                                                

Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah wanita yang beragama (untuk dinikahi), niscaya engkau beruntung.” [HR Bukhari]

Catatan Alvers

Jagat maya dihebohkan dengan video viral terkait wanita berhijab yang diberkati di gereja Saint Ignatius, Semarang. Terlihat seorang pengantin wanita bergaun putih lengkap dengan hijab tengah mengikuti prosesi pemberkatan nikah pada tanggal 4 Maret 2022.

Setelah itu, pasangan tersebut menjalani proses akad nikah secara Islami. Setelah menjalani kedua prosesi ini, akhirnya mereka dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri. [jawaban com] Namun belakangan pernikahan gado-gado (saya sebut demikian karena suami istri berbeda agamanya) tersebut banyak menuai pro-kontra bahkan digugat keabsahannya.

Rencana nikah beda agama pernah terjadi di zaman kenabian. Imam Al-Qurthuby menceritakan bahwa Kannaz bin Hushain Al-Ghanawy yang dikenal dengan kun-yah “Abil Marstad” (Belakangan menjadi perawi hadis dari kalangan sahabat Nabi) suatu saat ia diutus oleh Nabi SAW untuk pergi ke Mekkah guna menjalankan misi rahasia yaitu mengeluarkan kaum muslimin dari sana.

Kedatangannya terdengar oleh seorang wanita yang bernama “Anaq” yang tak lain adalah kekasih gelapnya pada masa jahiliyah. Wanita itu menghampirinya dan mengajaknya berkencan. Kannaz berkata:

إِنَّ الْإِسْلاَمَ حَرَّمَ مَا كَانَ فِي الجْاَهِلِيَّةِ

“Sesungguhnya agama Islam melarang sesuatu yang terdapat pada masa jahiliyah (berzina). Wanita itu lantas berkata : “Kalau demikian, nikahi aku!” Kannaz berkata: “Tunggu dulu, Aku akan meminta izin kepada Nabi SAW”. Ia pun akhirnya meminta izin namun Rasul SAW melarangnya untuk menikahi wanita tersebut karena ia adalah orang Islam sementara wanita itu orang musyrik. [Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an] Dari kejadian ini maka turunlah ayat:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman…” [QS Al-Baqarah: 221]

Dalam hadis utama di atas, “Pilihlah wanita yang beragama (untuk dinikahi), niscaya engkau beruntung.” Mengisyaratkan bahwa agama adalah syarat utama dalam pernikahan karena pernikahan merupakan sarana bagi keluarga untuk mendapatkan sakinah, ketenangan. Dan ketenangan tidak akan tercapai jika suami dan istri berbeda pandangan bahkan keyakinannya. Ibarat naik sepeda motor, maka kendaraan tidak akan mencapai tujuan jika pengendara dan penumpang berbeda tujuan.

Di setiap tikungan selama perjalanan akan terjadi perdebatan dan pertengkaran yang beresiko menjadikan kendaraan menabrak bahkan jatuh ke dalam jurang. Dan sebaliknya, bagaimanapun warna kulit dan rupa penumpang jika sejalan dengan pengendaranya maka itu akan menjadikan kendaraan mencapai tujuan dengan mudah. Dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Menetapkan bahwa (1). Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. (2). Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah. [Detiknews]

Suatu ketika sahabat Abdullah ibnu Rawahah marah kepada budak perempuannya yang berkulit hitam sehingga ia pun menamparnya, namun setelah kejadian itu ia menyesal dan ia pun mengadukan kejadian ini kepada Nabi SAW. Beliau bertanya: “Siapakah budak itu?” Abdullah berkata: “Ia berpuasa, melaksanakan salat, berwudlu dengan baik dan membaca dua kalimat syahadat. Rasul SAW: “Jadi, dia itu seorang wanita mukmin.” Sebagai tebusan rasa penyesalannya maka Abdullah berkata: “Sungguh aku akan memerdekakannya lalu menikahinya.”

Ia pun akhirnya menikahi wanita tersebut. Namun setelah itu banyak orang dari kalangan kaum muslimin yang membully dirinya karena menikahi seorang budak. Pada saat itu banyak orang-orang yang memilih untuk menikahi wanita musyrik karena kedudukan mereka. [Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an] Dari kejadian ini maka turunlah ayat:

وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

“…Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu….” [QS Al-Baqarah: 221]

Di dalam hadis, Rasul SAW juga menjelaskan hal yang sama. Beliau bersabda:

لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ

“Jangan menikahi wanita karena kecantikannya karena boleh jadi kecantikannya akan membuatnya celaka (sebab sombong dan ujubnya). Jangan menikahi wanita karena hartanya karena boleh jadi kekayannya akan membuatnya berbuat semena-mena (dalam kemaksiatan dan kejelekan). Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya, sungguh seorang budak wanita yang hitam dan berhidung pesek (cacat pada hidung dan telinganya) namun agamanya kuat itu lebih utama.” [HR Ibnu Majah]

Ayat di atas merupakan larangan bagi lelaki muslim menikahi wanita musyrik. Demikian pula wanita muslimah dilarang menikahi lelaki musyrik sebagaimana lanjutan ayat di atas, yaitu:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ

“… dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin itu lebih baik dari pada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu…” [QS Al-Baqarah: 221]

Dalam lanjutan ayat tersebut, Allah menjelaskan alasannya. Allah SWT berfirman:

اُولٰئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِه

“Mereka itu (orang-orang musyrik) mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.” [QS Al-Baqarah: 221]

Lalu Allah SWT menutup ayat ini dengan firman-Nya:

وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

“Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” [QS Al-Baqarah: 221]

Wallahu A’lam Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan pikiran kita untuk bisa mengambil pelajaran dari setiap apa yang disampaikan oleh Allah SWT dalam ayat-ayatnya.

Salam Satu Hadis

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

Artikel Terbaru

Leave a Comment

Your email address will not be published.Required fields are marked *

@2026 | Yayasan Pondok Pesantren An-Nur II “Al-Murtadlo”Zeldrex