NABI PUN GAGAL KE TANAH SUCI
ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas ra., Rasul saw., bersabda:
فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً
“Barang siapa yang bertekad untuk berbuat kebaikan namun ia tidak bisa mengamalkannya, maka Allah mencatatnya di sisi-Nya sebagai sebuah kebaikan yang sempurna.” [HR. Bukhari]
Catatan Alvers
annur2.net – Sudah bayar sejak 2011, penjual lontong ini gagal berangkat haji. Ia adalah seorang ibu berusia 52 tahun yang tinggal di Jombang, sudah mendapatkan porsi haji dan telah menunggu 14 tahun untuk giliran berangkat haji. Namun sayangnya ketika waktu pelunasan tiba yang bersangkutan tidak memiliki cukup uang sehingga gagal berangkat haji. [aslimojokerto.com] Kejadian seperti ini menimpa ribuan calon jamaah dari berbagai daerah yang gagal berangkat karena tidak bisa melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahunnya. Sebagai sampel, di kabupaten Pasuruan ada 153 jamaah yang tidak dapat melunasi BPIH tahun 2025. [pasuruankab.go.id]
Gagal haji tidak hanya menimpa mereka saja yang memiliki finansial terbatas, tapi juga menimpa mereka yang berkecukupan secara finansial. Mereka yang mayoritas mendaftar haji dari jalur non kuota seperti haji furoda dan mujamalah dengan biaya Rp300 juta hingga Rp1 miliar per orang. Ada lebih dari seribu calon jemaah haji furoda dari Indonesia yang batal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi hingga batas akhir pelayanan. [metrotvnews.com] Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) menyatakan dalam surat edaran tertanggal 27 Mei 2025 bahwa penerbitan visa furoda telah ditutup oleh pemerintah Saudi sehingga AMPHURI mengonfirmasi tidak ada penerbitan visa furoda pada haji tahun ini. [detik.com]
Gagal berangkat haji dengan berbagai kendala di atas tentu menyebabkan kecewa namun demikian calon jamaah janganlah bersedih sebab kegagalan tersebut bukanlah faktor kesengajaan. Orang yang sudah berniat melakukan kebaikan namun gagal karena adanya halangan maka ia sudah mendapatkan pahalanya. Nabi saw., sebagaimana pada hadis utama di atas: “Barang siapa yang bertekad untuk berbuat kebaikan namun ia tidak bisa mengamalkannya, maka Allah mencatatnya di sisi-Nya sebagai sebuah kebaikan yang sempurna.” [HR. Bukhari]
Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata:
وَهُوَ فِي حَقِّ مَنْ كَانَ يَعْمَلُ طَاعَةً فَمُنِعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّتُهُ لَوْلَا الْمَانِعُ أَنْ يَدُومَ عَلَيْهَا
“(tetapnya mendapatkan pahala meskipun tidak melakukan amalan) tersebut berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya (seperti karena sakit, dll.) padahal ia sudah berniat kalau tidak ada halangan untuk melakukannya secara istikamah.” [Fathul Bari]
Bahkan pahala niatnya itu lebih besar daripada pahala amalan itu sendiri. Nabi saw., bersabda:
نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ
“Niatnya orang mukmin itu lebih baik (pahalanya) dari pada amalannya.” [HR. Thabrani]
Gagal pergi ke tanah suci pernah juga dialami oleh Nabi saw., dan para sahabatnya, yaitu ketika hendak menunaikan umrah namun ketika sampai di Hudaibiyah orang kafir menghalangi beliau dan rombongan dari memasuki tanah suci. Al-Mubarakfuri dalam Ar-Rahiqul Mahtum berkata: Ketika di Madinah, Rasulullah saw., bermimpi bahwa beliau bersama para sahabat memasuki Masjidil Haram, mengambil kunci Kakbah, tawaf dan berumrah dan mencukur rambutnya dengan menggundul dan sebagian memendekkannya saja. Maka Nabi memberitahukan hal itu kepada para sahabat sehingga mereka sangat senang sekali dan yakin bahwa mereka akan memasuki kota Makkah pada tahun itu juga. Rasul pun memberitahukan kepada para sahabat rencana beliau untuk pergi umrah, maka mereka bersiap-siap untuk pergi bersama beliau.
Nabi saw., berangkat pada hari Senin di awal bulan Zulkaidah, tahun ke-6 H, bersama istrinya, Ummu Salamah, dan 1400 orang sahabat dengan tanpa membawa senjata kecuali senjata yang diperlukan di perjalanan saja.
Namun Nabi dan para sahabat dihadang oleh orang kafir mekkah di kawasan Hudaibiyah. Lalu di tempat tersebut dilangsungkan kesepakatan damai yang dikenal dengan perjanjian Hudaibiyah yang di antara isinya adalah Orang kafir Quraisy melarang kaum Muslimin memasuki Makkah saat itu dan harus kembali ke Madinah tanpa melaksanakan umrah, tetapi mereka diizinkan datang pada tahun berikutnya. [Ar-Rahiqul Mahtum]
Meskipun umrah tersebut gagal dilaksanakan namun umrah tersebut tetap dihitung sebagai umrah Nabi dan para sahabat. Hal ini sebagaimana keterangan Anas ra., ketika ditanya oleh Qatadah mengenai berapa kali Nabi saw., berumrah? Ia menjawab:
أَرْبَعٌ ,عُمْرَةُ الْحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي الْقَعْدَةِ حَيْثُ صَدَّهُ الْمُشْرِكُونَ
“(Nabi saw., berumrah sebanyak) empat kali, yaitu (1) Umrah Hudaibiyah pada bulan Zilkaidah ketika dihadang oleh Kaum Musyrikin”.
(2) Umrah pada tahun berikutnya pada bulan Zulkaidah sesuai perjanjian dengan mereka (3) Umrah Ji’ranah ketika beliau membagi-bagi harta ghanimah peran Hunain” (dan 4. Umrah ketika beliau Haji).” [HR. Bukhari]
Ada sedikit kebingungan tatkala diketahui bahwa umrah yang dilakukan pada tahun berikutnya yaitu tahun 7 H disebut dengan Umrah Qadla. Hal ini sebagaimana dalam kitab Shabih Bukhari, Imam Bukhari menulis “Bab Umratil Qadla”. Ibnu Abbas juga mengistilahkan dengan “Umratil Qadla”, Ia berkata:
تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيْمُونَةَ فِي عُمْرَةِ الْقَضَاءِ
“Nabi saw., menikahi Maimunah pada waktu Umrah Qadla.” [HR. Bukhari]
Jika umrah pada tahun ke 7 disebut dengan Umrah Qadla maka semestinya Umrah pada tahun ke 6 yang gagal tersebut tidak dihitung sebagai umrah, bukankah demikian? Ibnu Hajar Al-Asqalany menjawab:
سُمِّيَتْ عُمْرَةَ الْقَضَاءِ لِأَنَّهُ قَاضَى فِيْهَا قُرَيْشاً،
“Umrah tersebut dinamakan dengan umrah qadla karena beliau “Qaadlaa” (menepati perjanjian damai) dengan Kafir Quraisy.” [Fathul Bari]
Beliau melanjutkan: Jadi bukan sebagai umrah Qadla dari umrah (sebelumnya) yang dihadang (oleh kaum kafir) karena umrah tersebut tidaklah rusak sehingga harus diqada, bahkan umrah (Hudaibiyah tersebut) adalah umrah yang sempurna. Maka dari itu para sahabat menghitung umrah Nabi sebanyak empat kali. [Fathul Bari]
Syamsul Haq Al-‘Adzim Abadi menambahkan:
لِتَرَتُّبِ أَحْكَامهَا مِنْ إِرْسَال الْهَدْي وَالْخُرُوج عَنْ الْإِحْرَام فَنَحَرَ وَحَلَقَ
“Hal itu dikarenakan terlaksananya beberapa hukum umrah seperti mengirim binatang hadyu (dam), Keluar dari kondisi ihram. Maka Nabi saw., menyembelih hewan hadyu dan menggundul rambut (tahalul pasca terhalang dari tanah haram).” [Aunul Ma’bud]
Maka calon jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini hendaknya tetap berhusnuzan kepada Allah dan berharap mereka akan mendapatkan dua kali pahala haji, yaitu pahala niat haji tahun ini dan pahala niat haji yang akan terlaksana pada tahun mendatang.
Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk senantiasa berhusnuzan kepada Allah atas takdir apapun yang menimpa kita karena berharap pahala dari-Nya dan tidak mengharap pujian dari manusia.
Salam Satu Hadits
Dr. KH. Fathul Bari, S.S., M.Ag.
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!