Merokok Saat Puasa Menurut Kacamata Gaul Fiqih

Merokok Saat Puasa Menurut Kacamata Gaul Fiqih, Merokok Saat Puasa Menurut Kacamata Gaul Fiqih, Pondok Pesantren Wisata An-Nur II Al-Murtadlo

Lingkar Pesantren

 

Rokok adalah gulungan tembakau yang dibakar dan diisap asapnya, Dalam bahasa Arab, rokok biasa disebut sebagai dukhon yang berarti asap karena memang yang diperlukan atau dimanfaatkan darinya adalah asap. Di setiap mulut negeri kita rokok merupakan seusatu yang tidak asing lagi bahkan ia sudah menjadi sebuah makanan kewajiban bagi sebagian penduduk negeri pertiwi.

 

Tetapi budaya merokok di Indonesia ini tampaknya jarang diselingi dengan keilmuan sehingga mereka tidak tahu hukum merokok pada saat berpuasa. Lalu bagaimanakah hukum merokok di saat puasa menurut kacamata gaul fiqih?.

 

Dalam kitab Hasyiah Ibrahim Al-Baijuri halaman 558 DKI Islamiyyah, Sang pengarang kitab Kyai Ibrahim Al-Baijuri mengatakan bahwasanya rokok merupakan sesuatu yang dapat membatalkan puasa seperti halnya benda-benda lainnya, hal ini dikarenakan rokok memiliki rasa yang membekas pada mulut setelah kita menghisapnya walaupun itu cuma sekali.

Fb: Lingkar Pesantren

IG: @lingkarpesantren

Home
PSB
Search
Galeri
KONTAK