LOVE QUR’AN

love, Pondok Pesantren Wisata An-Nur II Al-Murtadlo

LOVE AL QUR’AN
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ
“Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad)
Lafad “yataghonna bil qur’an” disini memiliki makna yang bermacam macam.

Menurut pendapat Imam Nawawi didalam kitab Syarhul Muslim Imam Syafi’i dan para punggawanya, dan juga banyak dari Ulama mengartikan dengan

يحسن صوته به

Memperindah suaranya dengan bacaan al Qur’an.
Menurut Imam Sufyan bin Uyainah adalah ” yastaghni bil Qur’an” mencukupkam diri dengan al Qur’an. Ada pula yang mengatakan “yastaghni bil qur’an anin nas” mencukupkan  dengan al quran dari pada manusia.
Adapun ulama Syafi’i dan yang sependapat dengannya menyatakan bahwa yang dimaksud adalah memperindah dan memperbagus bacaan Al Qur’an. Ulama Syafi’iyah berdalil dengan hadits lainnya,
زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ
“Hiasilah suaramu dengan bacaan al Qur’an.” (HR. Abu Daud no. 1468 dan An Nasai no. 1016.)
Al Harawi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “yataghonna bil Quran” adalah menjaherkan (mengeraskan) bacaannya.
Abu Ja’far Ath Thobari sendiri mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud yataghonna bil Quran adalah mencukupkan diri. Ath Thobari tidak menyetujuinya karena bertentangan dengan makna bahasa dan maknanya itu sendiri.
Dan pendapat yang kuat adalah seperti diungkapkan oleh imam Nawawi dalam kitab At Tibyan fi Halamatil Qur’an.
قال جمهور العلماء معنى لم يتغن لم يحسن صوته،… قال العلماء رحمهم الله فيستحب تحسين الصوت بالقراءة ترتيبها ما لم يخرج عن حد القراءة بالتمطيط فإن أفرط حتى زاد حرفا أو أخفاه فهو حرام
Mayoritas ulama mengatakan, makna ‘Siapa yang tidak yataghanna bil quran’ adalah siapa yang tidak memperindah suaranya dalam membaca al-Quran. Para ulama juga mengatakan, dianjurkan memperindah bacaan al-Quran dan membacanya dengan urut, selama tidak sampai keluar dari batasan cara baca yang benar. Jika berlebihan sampai nambahi huruf atau menyembunyikan sebagian huruf, hukumnya haram. (at-Tibyan, hlm. 110)
أجمع العلماء رضي الله عنهم من السلف والخلف من الصحابة والتابعين ومن بعدهم من علماء الأمصار أئمة المسلمين على استحباب تحسين الصوت بالقرآن
Para ulama salaf maupun generasi setelahnya, di kalangan para sahabat maupun tabiin, dan para ulama dari berbagai negeri mereka sepakat dianjurkannya memperindah bacaan al-Quran. (at-Tibyan, hlm. 109).
Adapun yang dimaksud dengan tidak termasuk golongan kami orang yang tidak memperindah bacaan Al Qur’an adalah ditafsirkan dengan dua makna:

Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak membaguskan bacaan Al Qur’an. Dan tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak mencukupkan dengan Al Qur’an dari selainnya. (‘Aunul Ma’bud, 4: 271).
Macam-macam Pembacaan Al Qur’an.
Didalam kitab Al Imid fi Ilmi Tajwid halaman ke 11.

أما مراتب القراءة فأربع، وهى
التحقيق: وهو القراءة بتؤدة وطمأنينة، بقصد التعليم مع تدبر المعانى ومراعاة الأحكام
الترتيل: وهو القراءة بتؤدة وطمأنينة، لا بقصد التعليم مع تدبر المعانى، ومراعاة الأحكام
التدوير: وهو القراءة بحالة متوسطة بين التؤدة والسرعة مع مراعاة الأحكام.
الحدر: وهو القراءة بسرعة، مع مراعاة الأحكام. وهى فى الفضل والأولوية حسب هذا الترتيب
1. At-Tahqiq, yaitu membaca Al-Qur’an dengan tempo lebih lambat dari tartil, tempo bacaan ini lazim di gunakan dalam mengajarkan bacaan Al-Qur’an.
2. At-Tartil, yaitu membaca Al-Qur’an dengan tempo lambat/pelan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tajwid, serta memperhatikan ma’nanya. Tempo bacaan inilah yang paling bagus, karena sesuai dengan perintah Allah dalam Surat Al-Muzammil.
3.  At-Tadwir, yaitu membaca Al-Qur’an dengan tempo pertengahan, yaitu tidak terlalu cepat dan tidak juga terlalu lambat (antara Tartil dan Hadr). Ukuran bacaan yang digunakan dalam tadwir adalah ukuran pertengahan, yaitu jika ada pilihan memanjangkan bacaan boleh 2, 4, atau 6 maka tadwir memilih yang 4.
4. Al-Hadr, yaitu membaca Al-Qur’an dengan cepat, namun tetap memelihara hukum-hukum tajwid. Cepat disini biasanya menggunakan ukuran terpendek selagi di bolehkan, seperti membaca mad jaiz dengan 2 harokat.
MEMBACA DENGAN CEPAT.
Imam Malik suatu ketika pernah ditanya, diterangkan dalam kitab

Nihayatul Qoul Al-Mufid Fi Ilmit Tajwid, Hal : 17.

وسئل مالك رضي الله عنه عن الحدر فى القران, فقال : من الناس من إذا حدر كان أخف عليه وإذا رتل أخطأ والناس فى ذلك على ما يخف وذلك واسع
وقال القاضى أبو الوليد الطرطوشى : معنى هذا أنه يستحب لكل إنسان ما يوافق طبعه ويخف عليه فربما يكلف غير ذلك مما يخالف طبعه فيشق عليه ويقطعه ذلك عن القراءة أو الإكثار منها
Imam Malik Rodhiyallohu ‘anhu juga pernah ditanya mengenai membaca dengan cara “al-hadr” ketika membaca al-qur’an, beliau menjawab : “Sebagian orang jika ia membaca dengan cepat itu lebih mudah baginya, sedangkan jika ia membaca dengan tartil malah salah, jadi semua tergantung dari bacaan mana yang dianggap mudah, dan ini adalah hal yang diluaskan (boleh memilih)”.
Al-Qodhi Abul Walid Ath-Thorthusyi menjelaskan bahwa yang dimaksud dari perkataan Imam Malik tersebut adalah dianjurkan bagi setiap orang untuk membaca al-qur’an sesuai dengan kebiasaannya dan yang dianggap mudah baginya,sebab bila seseorang disuruhuntuk membaca dengan cara lain yang sulit baginya itu malah akan membuatnya berhenti membaca al-qur’an atau memperbanyak dalam membaca al-qur’an.
Dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa membaca al-qur’an dengan cepat, dalam istilah ilmu tajwid dinamakan “al-hadr”, dan bacaan seperti itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan jika memang seseoarang merasa lebih mudah membaca dengan cara tersebut, dengan ketentuan selama orang yang membaca dengan cara tersebut tetap menjaga agar bacaannya tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam ilmu tajwid. Wallohu A’lam
Salam Takdzim

Ahmad Zainuddin Bad.

Home
PSB
Search
Galeri
KONTAK