Bensin Impact: Mencari Maslahah di Tengah Naiknya Harga
Ini bukan mau memecah masalah. Bukan pula menambah garam kepada yang sudah terluka. Ini hanya sebuah upaya mendinginkan kepala di tengah melambungnya harga.
Terhitung mulai tanggal 3 September kemarin, harga BBM mulai naik. Kejadian ini merupakan susulan atau tanggapan dari keputusan Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya. Menurut mereka, membengkaknya beban subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 hingga 502 triliun. Jika tidak ada penanganan, bisa-bisa akan terjadi inflasi harga.
Tentu saja di sini tidak akan membahas hal tersebut. Lagipula bukan ranah saya –yang notabenenya santri– untuk menjelaskannya. Kalau hal itu baik kita berikan kepada ahlinya, Bu Sri Mulyani dan para penggawanya.
Peran saya di sini hanya menjelaskan apa yang telah saya pelajari sebagai santri. Semacam apa yang menyebabkan terjadinya melonjaknya harga BBM? Siapa saja yang berperan di dalam hal ini? Lalu, apa kaitan itu semua dalam konteks fikih?
Pertama, sebelum membahas melambungnya harga, tentu perlu mengetahui dulu apa penyebab dari harga minyak yang melonjak ini. Seperti yang telah Bu Sri Mulyani ungkapkan, kenaikan harga ini akibat dari membengkaknya subsidi dari negara. Kalau tidak segera mendapat penanganan, dalam artian negara tetap memaksa untuk memberikan subsidi, bisa-bisa akan terjadi inflasi yang menerpa penjuru negeri. Oleh karena itu, Presiden Jokowi memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.
Kedua, penyebab subsidi BBM membengkak. Menurut Faisal Basri, Ekonom senior dari Universitas Indonesia megatakan bahwa penyebab kuota subsidi BBM membengkak karena harga yang ada selalu berada di bawah harga pasar. Akhirnya, bukan hanya golongan yang tidak mampu saja yang ingin membelinya. Golongan mampu ikut tergiur untuk mengonsumsinya. Akibatnya, penyebaran subsidi BBM tidak pernah tepat sasaran.
Kaidah Fikih Menjawab Kenaikan Harga
Melihat kasus ini, fikih pun datang memberikan solusi. Dalam hal ini, kaidah Dar`ul Mafasid Muqadamun Ala Jalbil Mashalih (mencegah terjadinya mudarat itu didahulukan daripada melakukan maslahah) berperan. Mudarat yang di sini adalah hal yang terjadi ketika pemerintah memaksa untuk terus memberikan subsidi, yakni bangkrutnya negara. Karena bangkrutnya negara bisa membuat seluruh rakyat sengsara, maka harus ada solusi untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
Mencegah kebangkrutan negara tentu harus lebih kita depankan daripada memaksa untuk memberikan subsidi. Ketika pemerintah terus memberikan subsidi, maka tentu akan memberatkan keuangan negara. Ketika pemerintah mencabut subsidi, tentunya keuangan negara aman. Meski dengan itu, akan membuat harga-harga lainnya melonjak.
Lalu, bukankah kebangkrutan negara dan melonjaknya harga-harga lainya sama-sama mudarat. Negara bangkrut itu mudarat, harga-harga naik juga mudarat. Dalam hal ini, perlu kita ingat juga, mana yang memberikan dampak paling buruk.
Kaidah Fikih juga menjelaskan, Idza Ijtama`a Dlararani Asqoto Al-Akbaru Lil Ashgari (ketika dua mudarat bertemu, maka mudarat yang lebih harus gugur untuk melakukan yang lebih kecil). Sehingga, bisa kita ambil kesimpulan bahwa bangkrutnya negara adalah mudarat yang paling besar dan naiknya harga itu memiliki mudarat yang lebih kecil.
Sesuai dengan kaidah di atas, mudarat yang lebih besar harus kita gugurkan demi melakukan mudarat yang lebih kecil. Demi mencegah kebangkrutan negara, harga-harga lainnya harus naik. Demi mencegah bangkrutnya negara, harga BBM bersubsidi harus naik.
Akan tetapi, siapa yang harus menanggung naiknya harga-harga itu? Wallahualam.
(Nabil Abdullah Alghifari/STIKK)
