Kajian Tafsir: Tergesa-gesa Membawa Bencana

“Sesungguhnya perkataan Kami terhadap sesuatu apabila Kami menghendakinya, Kami hanya mengatakan kepadanya: “kun (jadilah)”, maka jadilah ia.” (Q.S. An-Nahl: 40)

***

Tatkala Allah Swt., ingin menciptakan sesuatu, mudah saja baginya. Allah hanya perlu mengucapkan “kun (Jadilah)”, dan dalam sekejap ciptaannya selesai. Tapi terkadang Allah menciptakan sesuatu dengan jangka waktu, seperti pembuatan dunia yang perlu enam hari, sebagaimana yang ada pada Q.S. Hud: 7,

وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ… (7)

Artinya: “Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam hari…”

Mengapa Allah Swt., menciptakan dunia ini dalam enam hari, padahal Allah mampu saja untuk menciptakannya dalam satu kedipan mata? Nah, hikmahnya adalah Allah mengajarkan manusia untuk senantiasa bersabar.

Terburu-buru Buat Setan Menggebu-gebu

Nabi Muhammad saw., bersabda,

الثَّانِي مِنَ اللَّهِ وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ

Artinya: “Sifat ketenangan datang dari Allah Swt. Sedangkan sikap terburu-buru datang dari setan.”

Saat seseorang terburu-buru, ia hanya akan mendapat penyesalan. Dan saat orang tersebut menyesal atau merasa gagal setan akan senang. Sebaliknya ketika seseorang berhasil melakukan sesuatu setan akan marah-marah.

Dampak dari tergesa-gesa bukan hanya pada kegiatan sehari-hari saja, tapi ibadah juga. Anggap saja ada seseorang pergi untuk salat zuhur, tapi ia terlambat dan saat di perjalanan, ikamah sudah berkumandang. Jika ia berlari, ia akan merasa kelelahan dan napasnya megap-megap. Alhasil salatnya tidak khusyuk karena napasnya tersengal-sengal.

Dalam berdoa juga kita tidak boleh terburu-buru. Konteks terburu-buru di sini bukan berarti melafalkan doa dengan cepat, melainkan mengeluh karena doa yang ia panjatkan belum Allah kabulkan. Padahal jika ingin doanya cepat terkabul, seseorang harus bersikap baik secara lahir maupun batin.

Namun ada beberapa tempat yang memperbolehkan kita untuk tergesa-gesa. Pertama, saat menyuguhkan makanan kepada tamu yang datang. Kedua, saat menyiapkan liang lahad dan beberapa perlengkapan lainnya untuk orang yang sudah jelas-jelas mati. Ketiga, saat akan menikahkan perempuan saat sudah menemukan jodoh yang tepat. Keempat, saat akan melunasi hutang ketika sudah jatuh tempo. Kelima, bertobat setelah melakukan maksiat.

Kesimpulannya, kita tidak boleh terburu-buru dalam melakukan sesuatu. Selain berdampak buruk, pun karena tuntutan syariat. Tapi hukumnya bisa jadi legal ketika dalam lima keadaan tadi karena untuk menjunjung tinggi adab dan melatih rasa tanggung jawab.

(Farkhan Wildana S./Mediatech)

Your email address will not be published.

Your email address will not be published.

TERBARU