[polor_menu]
[polor_menu]

Kajian Tafsir: Tentang Khamar

“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (Q.S. An-Nahl: 67)

***

Khamar atau yang biasa kita sebut dengan minuman keras, adalah minuman yang terbuat dari hasil fermentasi anggur. Minuman ini pula bersifat candu dan memabukkan. Dalam syariat Islam, khamar merupakan salah satu minuman yang haram, karena memiliki banyak keburukan di dalamnya.

Sebenarnya khamar sendiri memiliki manfaat, sebagaimana yang ada pada ayat di atas. Minuman ini pula dapat membantu proses pencernaan, juga dalam perawatan kulit. Tetapi khamar juga punya mudharat yang lebih banyak dan besar.

Sayidina Usman bin Affan pernah menyebutkan, bahwa khamar ialah induk dari segala keburukan, sebagaimana pada hadis berikut,

عن عثمانَ بنِ عفانَ قال : اجتنِبوا الخمرَ فإنها أمُّ الخبائثَ

Artinya: “Sayidina Usman bin Affan berkata: ‘Jauhilah khamar, karena sesungguhnya ia adalah ibu dari segala keburukan’.”

Histori Keharaman Khamar

Sebetulnya khamar tidak langsung haram saat pertama kali ada. Tapi keharamannya ini memiliki beberapa tahapan. Hal ini bukan berarti Allah Swt., plin-plan dalam menentukan suatu hukum, tapi Allah menyesuaikan hukum dengan yang terjadi di dunia saat itu.

Pertama-tama, khamar merupakan minuman yang halal, seperti pada ayat di atas. Kemudian turunlah surah Al-Baqarah ayat 219,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ (219)

Ayat tersebut menjelaskan, bahwa dalam Khamar terdapat dosa yang besar. Setelah ayat ini turun, ada beberapa sahabat yang berhenti meminumnya karena ada dosa yang besar di dalamnya. Namun ada juga yang tetap meminumnya dengan landasan, minuman ini memiliki banyak manfaat.

Kemudian terdapat sebuah peristiwa, ketika salat, saat imam tengah dalam keadaan mabuk, ia membaca ayat-ayat Al-Quran dengan semrawut. Hal ini sampai pada telinga Nabi, lalu turunlah ayat berikut,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ … (43)

Ayat ini berisi peringatan, untuk tidak melaksanakan salat dalam keadaan mabuk sampai mabuknya hilang. Kemudian sahabat pun memilih waktu untuk mabuk yang tidak dekat dengan waktu-waktu salat. Alhasil mereka pun memilih waktu setelah salat Isya.

Selepas itu, terdapat sebuah pesta minum. Di tengah-tengah acara ada seseorang yang mengejek salah satu orang yang ada di sana. Yang namanya orang mabuk, pastilah sangat sensitif, di sana pun terjadi baku hantam. Lagi-lagi sahabat wadul pada Nabi dan turunlah ayat berikutnya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90)

Ayat ini menjelaskan, bahwa Khamar dan beberapa perbuatan buruk lainnya merupakan perbuatan setan, dan kita harus menjauhinya.

Maka jauhilah khamar dan janganlah kalian meminumnya dengan landasan ayat yang pertama kali turun dan menghalalkan khamar, karena dalam mengambil hukum pada Al-Quran kita harus mengetahui Asbab An-Nuzul-nya terlebih dahulu, agar tidak sembarangan menggunakan hukum.

(Farkhan Wildana S./Mediatech An-Nur II)

Artikel Terbaru

Leave a Comment

Your email address will not be published.Required fields are marked *

@2026 | Yayasan Pondok Pesantren An-Nur II “Al-Murtadlo”Zeldrex