يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan’. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 153)
***
annur2.net – Khamar merupakan sebuah minuman yang memabukkan. Akan tetapi bukan itu yang membuatnya termasuk hal yang diharamkan. Hal itu terjadi karena di dalam khamar terdapat mudharat yang lebih banyak daripada manfaatnya.
Manfaat khamar bisa membuat kita tidak kedinginan. Hal itu dihalalkan jika memang berada di tempat yang benar-benar dingin seperti kutub. Lalu mudarat-nya sangat banyak sekali, seperti dalam memabukkan. Mabuk yakni akal yang hilang dan tak sadarkan diri yang dapat membuat terjerumusnya ke hal-hal buruk lainnya.
Hal tersebut karena meninjau dari sejarah yang pernah terjadi. Adanya pernyataan haram dikarenakan banyak terjadi pembunuhan yang disebabkan akibat mabuk. Juga adanya pelecehan zina yang disebabkan khamar.
Khamr adalah Campuran Darah Hewan?
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 91)
Setelah meminum khamar dapat membuat kita menjadi buruk. Juga terdapat filosofi yang berasal dari salah satu kitab hikmah yang mengatakan bahwa khamr adalah campuran darah dari empat hewan yakni kera, singa, merak dan babi. Jadi, di dalam khamar dapat menimbulkan sifat dari hewan-hewan tersebut, seperti kera yang hilang akal, singa bersifat emosi, merak dengan kesombongannya, dan babi hilang rasa malunya.
Dengan demikian, Khamar sebenarnya tidak haram melainkan disebabkan haramnya karena dari timbulnya sifat-sifat dan hal-hal buruk yang terjadi setelah meminumnya. Walaupun terdapat manfaatnya, akan tetapi lebih besar mudaratnya.
(Zihni Maurizio/Mediatech An-Nur II)
