annur2.net – Jangan sampai barang belanjaan kita lebih banyak dari pada uang yang kita bawa untuk belanja. Begitu pula pada hisab nanti, jangan banyak harapan untuk masuk surga daripada amal yang kita bawa. Barang siapa yang berat pada jalan hidupnya maka akan ringan jalan surganya. Maka dari itu, ketika azan siang pada hari Jumat bergegaslah untuk melaksanakan salat dan berzikir kepada Allah.
Pada zaman Nabi Muhammad Saw, azan salat Jumat hanya dikumandangkan satu kali dengan satu ikamah. Azan tersebut dikumandangkan ketika imam (Nabi) telah duduk di mimbar untuk menyampaikan khutbah. Berdasarkan hadis dari Sa’id bin Yazid ra.:
كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ
“Dahulu panggilan adzan hari Jumat awalnya pada saat imam duduk di atas mimbar, di masa Rasulullah saw.,, Abu Bakar dan Umar radhiyallahuanhuma. Ketika masuk masa Utsman dan manusia bertambah banyak, ditambahkan azan yang ketiga di atas Zaura’. Tidak ada di zaman Nabi saw., muazin selain satu orang.” (HR. Bukhari)
Pertama kalinya terdapat tiga atau dua azan dan satu ikamah yang juga untuk menandakan salat akan dimulai tetapi lebih pendek. Kedua hal tersebut disebut nida’ atau pemanggil dalam Bahasa arab. Saat itu, masa di mana Islam masih belum menyebar luas jadi cukup azan hanya sekali saja.
Hingga pada zaman Utsman bin Affan ra., umat Islam sudah mulai banyak pengikutnya. Banyak orang yang jauh dari masjid dan banyak orang yang sibuk berdagang pada masa itu. Dari hal itu, banyak orang Islam yang telat dan tertinggal khutbah karena tidak mendengar azan pertama.
Sayidina Ustman pada kala itu sebagai orang yang membawa kemaslahatan untuk Islam, menambahkan satu azan lagi di awal sebelum khatib naik ke mimbar. Azan tambahan tersebut dikumandangkan pertama kali dari atas rumah yang paling tinggi di Madinah (atau Az-Zaurak) dekat dengan Masjid Nabawi. Tujuannya untuk memanggil orang-orang untuk bersiap-siap melakukan salat jumat dan datang ke masjid.
Dalam hadis Sa’ib bin Yazid: “Ketika masa Utsman ra., dan orang-orang bertambah banyak, beliau menambah azan ketiga di Az-Zaurak.” Kenapa disebut azan ketiga, Karena terdapat hitungan ikamah sebagai salah satu nida‘. Jadi terdapat azan awal (sebelum khatib naik ke mimbar), adzan kedua (saat setelah khatib di mimbar), dan ikamah (ketiga).
Tapi sebenarnya azan yang sebenarnya hanya dua dan ikamah terpisah. Ijtihad tersebut diterima para sahabat karena hal tersebut sudah dijelaskan, maka tidak ada yang protes dan sunnah diikuti. Hingga saat ini, banyak umat muslim termasuk Indonesia mengamalkan azan tersebut.
Keutamaan Salat Jumat
Ketika mendengar azan dikumandangkan maka bergegaslah untuk berzikir dan melaksanakan salat. Tinggalkan jual beli ketika azan berkumandang, karena salat lebih utama daripada hal di dunia. Seperti pada zaman Nabi Muhammad saw., terdapat kegiatan salat Jumat. Akan tetapi salat Jumat pada kala itu seperti susunan salat Idul Fitri, dengan melakukan salat terlebih dahulu lalu diakhiri khutbah.
Saat sedang melaksanakan Khotbah, terdapat pedagang dari Syam. Pada kala itu, pedagang jauh yang baru dari kota lain yang masih baru sampai di suatu kota akan menjual lebih murah daripada penjualan yang sudah dari tangan ke tangan. Setelah itu, pedagang tersebut memukul-mukul alat kentung atau tabuh untuk memanggil orang-orang untuk membeli dagangannya. Jemaah di masjid yang mendengarkan hal tersebut langsung lari meninggalkan khutbah yang dibawakan Imam dan dari hal itu datanglah ayat:
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا ۚ قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ ۚ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: ‘Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan’, dan Allah Sebaik-baik pemberi rezeki.” (QS. Al-Jumuah: 11)
Pada saat itu sendiri merupakan masa paceklik, orang-orang Madinah tengah kepalaran karena kurangnya bahan pangan. Karena hal itu mereka sangat obsesif ketika terdapat hal tersebut dan langsung meninggalkan suatu yang harus lebih dulu dilakukan.
Dari hal itu, tinggal 12 orang yang tersisa untuk mendengarkan khutbah di masjid termasuk Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Nabi saw., yang berdiri di mimbar sebagai khatib. Hingga beberapa saat terdapat orang yang kembali untuk mendengarkan khotbah, dengan jumlah keseluruhan yang mendengar menjadi 40 orang.
Dalam mazhab Syafi’i dan Maliki sendiri berkaca dalam kisah ini. Bahwa ketentuan untuk sah salat jumat sendiri pada mazhab Syafi’i mengikuti jumlah orang yang telah kembali mendengarkan khotbah, yakni 40. Sedangkan mazhab Maliki memiliki ketentuan dengan sah jumatan yakni cukup 12 orang saja.
Dengan demikian, kita sebagai umat muslim harus mengutamakan kegiatan salat jumat. Salat jumat sendiri wajib dilakukan, walaupun dengan keadaan kita yang sedang bekerja dan sulit untuk mencari uang. Hal itu tidak menggugurkan kita untuk melakukan salat jumat. Hal yang ada di dunia tidak ada yang lebih baik dari pada sisi Allah Swt. Karena Allah sendiri merupakan sebaik-baiknya pemberi rezeki.
(Zihni Maurizio/Mediatech An-Nur II)
