Jangan Langsung Pulang Setelah Ibadah Haji Umrah

BERPAMITAN KE DUA TANAH SUCI

ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., Rasul saw., bersabda:

لَا يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ

“Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Mekah) hingga akhir amalannya adalah (tawaf) di Kakbah.” [HR. Muslim]

Catatan Alvers

Dalam peribahasa disebutkan, “Datang tampak muka, pulang tampak punggung.” Peribahasa ini mencerminkan prinsip moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat. Peribahasa ini berarti ketika seseorang datang bertamu, ia harus memperlihatkan dirinya secara jelas (tampak muka) dengan “kulonuwun” (meminta ijin), dan ketika pergi ia juga harus berpamitan dengan sopan (tampak punggung).

Ternyata hal ini juga berlaku ketika kita bertamu ke rumah Allah, Baitullah. Ketika baru datang jemaah disunahkan untuk melakukan “tahiyyat” (penghormatan). Kalau seseorang baru datang ke masjid dianjurkan untuk melakukan salat Tahiyatal Masjid namun kalau ia datang ke baitullah maka dianjurkan melakukan tawaf namanya tawaf qudum. Qudum sendiri artinya kedatangan. Al-Ghazzi berkata: Kesunahan haji ketiga adalah tawaf qudum. Tawaf qudum ini khusus untuk jamaah haji yang masuk ke mekkah sebelum wukuf di Arafah.

وَالْمُعْتَمِرُ إِذَا طَافَ الْعُمْرَةَ أَجْزَأَهُ عَنْ طَوَافِ الْقُدُومِ

“adapun jamaah umrah, apabila ia melakukan tawaf umrah, maka itu sudah mencukupinya dari tawaf qudum.” [Fathul Qarib]

Demikian pula ketika seseorang hendak meninggalkan Mekkah maka ia harus berpamitan dengan melakukan tawaf wada. Wada sendiri artinya perpisahan. Terdapat perbedaan pendapat di dalam hukumnya. Al-Ghazzi berkata: “Kesunahan haji ketujuh adalah tawaf wada ketika hendak keluar dari Mekkah untuk melakukan safar, baik ia seorang haji atau bukan, baik safarnya jauh maupun dekat.” [Fathul Qarib] Lalu beliau melanjutkan keterangannya:

وَما ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ مِنْ سُنِّيَّتِهِ قَوْلٌ مَرْجُوحٌ، لَكِنَّ الْأَظْهَرَ وُجُوبُهُ

“Dan pendapat yang disebut oleh mushannif (Abu Syuja’, penulis matan) bahwa tawaf wada itu sunnah adalah pendapat yang lemah, sedangkan yang lebih kuat adalah bahwa tawaf wada itu wajib.” [Fathul Qarib]

Imam Nawawi berkata: Dalam hadis (utama di atas, “La Yanfiranna”) terdapat dalil bagi ulama yang berpendapat bahwa tawaf wada itu wajib, dan jika seseorang tidak melakukannya, maka ia wajib membayar dam (denda). Pendapat ini adalah pendapat yang benar dalam mazhab kami (Syafi‘i), dan juga diikuti oleh mayoritas ulama… Sedangkan Imam Malik, Dawud, dan Ibn al-Mundzir berpendapat bahwa tawaf wada adalah sunah, dan tidak ada kewajiban atau denda jika ditinggalkan. [Al-Minhaj Syarah Muslim]

Menegaskan hadis utama di atas, Ibnu Abbas ra., berkata:

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ

“Jemaah diperintahkan (ketika selesai dari ibadah haji/umrah) agar mengakhirinya dengan tawaf di Baitullah, tapi diberi keringanan bagi wanita yang sedang haid.” [Shahih Bukhari]

Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata: “Dalam perkataan Ibnu Abbas tadi terdapat dalil atas wajibnya tawaf wada, karena adanya perintah yang ditekankan terhadapnya, dan karena penggunaan lafaz ‘keringanan’ dalam kasus wanita haid sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Dan keringanan itu tidaklah diberikan kecuali terhadap sesuatu yang memang bersifat tegas (wajib).” [Fathul Bari]

Tawaf wada itu berbeda dengan tawaf rukun. Tawaf wada dianjurkan untuk berniat tawaf sedangkan pada tawaf rukun sudah tercukupi dengan niat umrah atau haji. Dan juga tawaf wada tidak disyaratkan menghindari baju berjahit. Dan ada juga kesamaannya, yaitu selesai tawaf wada, jemaah dianjurkan melakukan salat, berdoa dan meminum air zamzam. Imam Nawawi berkata:

إِذَا فَرَغَ مِنْ طَوَافِ الوَدَاع صَلى رَكْعَتَي الطَّوَافِ خَلْفَ الْمَقَامِ

“Selesai tawaf wada disunahkan untuk salat dua rakaat tawaf di belakang Makam Ibrahim.” [Al-Iydlah]

Lalu jamaah biasanya membaca doa, di antaranya berbunyi:

اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ هَذَ آخِرَ العَهْدِ بِبَيْتِكَ الْحَرَامِ وَ إِنْ جَعَلْتَهُ آخِرَ الْعَهْدِ فَعَوِّضْنِيْ عَنْهُ الْجَنَّةَ

“Ya Allah, janganlah Engkau jadikan ini sebagai akhir kunjunganku ke Baitullah yang mulia. Namun jika Engkau menjadikannya sebagai akhir kunjunganku, maka gantilah ia untukku dengan surga.”

Setelah selesai tawaf wada maka jamaah harus segera meninggalkan Masjidil Haram dan bersiap untuk pulang meninggalkan kota mekkah. As-Syarbini berkata: “Jika jamaah berdiam diri setelah tawaf wada tanpa ada kebutuhan, atau karena kebutuhan yang tidak berkaitan dengan safar seperti berziarah, menjenguk orang sakit, atau melunasi hutang, maka ia wajib mengulangi tawaf wadanya. Namun jika ia sibuk dengan dua rakaat tawaf, atau dengan persiapan keluar seperti membeli bekal dan wadahnya, atau mengemas barang, atau jika iqamah salat dikumandangkan lalu ia salat bersama mereka… maka ia tidak wajib mengulanginya. Dan pendapat yang kuat (muktamad) adalah bahwa tawaf wada bukan bagian dari manasik haji maupun umrah, sebagaimana dikatakan oleh dua Syaikh (Imam Nawawi dan Imam Rafi‘i), melainkan ia adalah ibadah yang berdiri sendiri.”[Mughnil Muhtaj]

Seperti di Mekkah seperti itu pula di Madinah, jemaah yang baru datang dianjurkan berziarah rasul sedangkan jamaah yang hendak meninggalkan Madinah maka ia dianjurkan untuk berpamitan. Imam Nawawi berkata: Jika seseorang hendak meninggalkan Madinah maka disunahkan untuk berpamitan dengan masjid Nabawi dengan melakukan salat sunah dua rakaat lalu berdoa kemudian melewati makam Nabi dengan membaca salam di atas lalu dilanjutkan membaca doa:  “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan ini sebagai akhir kunjunganku ke Tanah Haram Rasul-Mu, dan mudahkanlah bagiku jalan untuk kembali ke dua Tanah Haram (Makkah dan Madinah) dengan jalan yang mudah.” [Al-Idlah] Dan menurut Imam Nawawi, hendaknya jamaah tidak berjalan mundur (qahqara) ketika meninggalkan (Masjid Nabawi/Kabah/Masjidil Haram) bahkan ulama berpendapat hal itu makruh hukumnya karena tidak ada hadis ataupun atsar-nya. [Al-Idlah]

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan pikiran kita untuk menjadi tamu yang baik dengan menjalankan tata krama bertamu, terlebih ketika menjadi tamu Allah dan Rasul-Nya.

Salam Satu Hadits

Dr. KH. Fathul Bari., S.S., M.Ag.

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.

Ballighu Anni Walau Ayah” Silakan share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi saw., menghiasi dunia maya dan menjadi amal jariah kita semua.

Leave a Comment

Your email address will not be published.Required fields are marked *

© 2026 Mediatech An-Nur II