Dilema 17-an

dilema, Pondok Pesantren Wisata An-Nur II Al-Murtadlo

Mengapa kita harus merayakan momen 17 Agustus setiap tahunnya?

Apakah dengan merayakannya kita mendapatkan pahala?   Drs. KH. Umar Faruq menjawab pertanyaan itu. Pada pengajian rutin “Ahad Legi” bulan ini, beliau, yang merupakan Alumni Pondok Pesantren An-Nur II, berkesempatan untuk menyampaikan Mauidloh Hasanah. Dilaksanakan di depan Masjid An-Nur II pada 19 Agustus 2018, beliau mengajak kita untuk mengingat kembali sejarah bangsa ini.  

Namun, sebelumnya perlu kita mengetahui pula sejarah jauh sebelum negara ini berdiri. Rasulullah dilahirkan di Makkah, setelah menerima perintah dari Allah SWT, beliau dan umat Islam Makkah berhijrah ke Madinah, yang saat itu masih bernama Yatsrib. Golongan yang datang dari Makkah disebut sebagai kaum Muhajirin.

Sedang orang Madinah yang menolong kaum Muhajirin, disebut kaum Ansor.   Madinah adalah kota dengan pluralitas penduduknya yang tinggi, masyarakatnya terdiri dari beberapa suku-suku. Terlebih setelah hijrahnya umat Islam Makkah ke Madinah. Maka terbentuklah tiga golongan besar di sana: ansor, muhajirin, dan yahudi.

  Sebagai seorang Rasul, Nabi SAW diangkat sebagai pemimpin di kota tersebut. Meski rasulullah memimpin, beliau tidak pernah memerangi kaum Yahudi yang terlebih dulu ada di kota itu. Rasulullah menerapkan kebebebasan beragama di Madinah.     Pada suatu saat, terjadilah perselisihan antar suku di Madinah.

Mengetahui hal itu, Rasulullah berinisiatif untuk mengumpulkan seluruh kepala suku. Dari pertemuan itu, terbitlah keputusan yang kita kenal dengan Piagam Madinah, atau Shohifah Madinah.   Dari piagam inilah Madinah dibentuk dengan sistem kenegaraan yang demokratis. Padahal, pada saat itu, ada kerajaan Roma dan Persia yang sudah lama maju.

Dari seluruh butir Piagam Madinah yang berjumlah 47, empat diantaranya merupakan cikal bakal dibentuknya Pancasila sebagai dasar ideologi Bangsa Indonesia.   Hal ini dapat kita melihat bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh 5 pendiri bangsa ini didasari oleh Piagam Madinah. Karena negara ini harus terbentuk dari satu dasar hukum yang dapat diterima oleh seluruh golongan.

Mengingat negara ini bagai Madinah di masa lampau yang ditinggali oleh banyak golongan.   Sempat ada permasalahan mengenai sila pertama. Seperti yang kita ketahui, pada sila pertama dalam Piagam Jakarta tertulis, ketuhanan yang maha esa dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Hal ini menimbulkan ketimpangan dimana negara ini bukan negara Islam, melainkan negara yang berdiri dari banyak suku bangsa.   Menanggapi hal ini, Soekarno pada saat itu meminta KH. Wahid Hasyim untuk memintakan istikharah kepada abahnya, KH. Hasyim Asya’ri.

Karena pada saat itu satu-satunya orang Indonesia yang bergelar Hadratus Syekh hanyalah beliau, yang menghafal kutubu as-syitah.   Dan hasil istikharah beliau sebagaimana kita ketahui pada sila pertama sekarang ini. Bentuk ketuhanan, keadilan, persatuan, kemasyarakatan, dan kesejahteraan yang ada dalam Pancasila telah sesuai dengan apa yang tertulis dalam Piagam Madinah.  

Dari sinilah, Drs. KH. Umar Faruq meyakini bahwa dengan merayakan 17 Agustus sebagai momentum untuk mengenang jasa ulama terdahulu, mendapatkan pahala. Dengan merayakan peringatan ini, beliau juga berharap mendapatkan Ridho Allah SWT. Tutupnya, “Jangan melihat perbedaan, lihatlah persamaan, dari situ akan tercipta persatuan”.   (MFIH)

Home
PSB
Search
Galeri
KONTAK