Al-Jununu Fununu
One Day One Hadith
Diriwayatkan dari Sayidina Ali AS, Rasul SAW bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi basah, dan orang gila hingga ia berakal.” [HR Abu Dawud]
Catatan Alvers
Viral berita Ani, seorang ibu berusia 50 tahun dipasung dengan lehernya diikat rantai sepanjang 1,5 meter dan ujungnya digembok di sebuah pohon di tengah hutan di Banten. Ternyata ia adalah ODGJ, orang dengan gangguan jiwa.
Ia terpaksa dipasung oleh anaknya bersama warga setempat karena ia membahayakan warga sekitar. Ketika mengamuk, Ia keliling kampung membawa batu dan melempari rumah serta warga sekitar yang ditemuinya di jalan. Sebelum Pemasungan itu, ia pernah diikat kedua tangannya di rumah kakaknya namun ia berhasil melepaskan ikatannya.
Keluarga juga tidak memiliki cukup biaya untuk membawanya ke puskesmas. [tribunnews com] Dan Alhamdulillah, tidak lama kemudian (11/22) ia diambil alih oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat untuk dirawat di sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). [detik com]
Dalam KBBI, gila didefinisikan sebagai sakit ingatan (kurang beres ingatannya); sakit jiwa (sarafnya terganggu atau pikirannya tidak normal): ia menjadi — karena menderita tekanan batin yang sangat berat; [kbbi web id]
Dalam bahasa medis, orang gila disebut dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan belakangan muncul istilah yang diperhalus yaitu penyandang disabilitas mental. [mediaindonesia com]
Dalam bahasa Arab, ODGJ familier dikenal dengan sebutan “majnun” yang berasal dari kata “Junun”. Al-Jurjani mendefinisikan sebagai:
اِخْتِلَالُ الْعَقْلِ بِحَيْثُ يَمْنَعُ جَرَيَانَ الْأَفْعَالِ وَالْأَقْوَالِ عَلَى نَهْجِ الْعَقْلِ إِلَّا نَادِراً
“Cacatnya akal pikiran yang dapat menghalangi perbuatan dan perkataan selaras dengan akal sehat kecuali dalam waktu yang langka atau sedikit terjadi.” [At-Ta’rifat]
Kata “Al-Majnun” juga berasal dari kata “Jinnah” sebagaimana dalam firman Allah SWT:
أَمْ بِهِ جِنَّةٌ
“…Ataukah ada padanya penyakit gila?” [QS Saba’: 8]
Dan kata “Jinnah” juga bermakna jin sebagaimana dalam Firman Allah SWT :
الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ. مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ.
“Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari jin dan manusia.” [QS An-Nas: 5-6]
Maka kata “majnun” juga berarti:
مُصَابُ الْجِنِّ
“Orang yang terkena jin.” [Al-Bahrul Muhith]
Ibnu Katsir berkata:
(وَلا مَجْنُونٍ) وَهُوَ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
“(Dan bukan pula “majnun”), yaitu orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. [Tafsir Ibnu Katsir]
Dari sini diketahui bahwa gila bukan hanya faktor medis tapi juga yang disebabkan ada faktor non medis yaitu gangguan makhluk gaib berupa setan atau jin. Selain diistilahkan dengan kata majnun, dalam riwayat yang lain disebut juga dengan beberapa istilah di antaranya:
وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ
“Dan dari ‘orang yang tertimpa petaka’ hingga ia sembuh.” [HR Abu Dawud]
وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَبْرَأَ
“Dan dari ‘orang yang kurang akal’ hingga ia sembuh.” [HR Abu Dawud]
وَعَنِ الْمُصَابِ حَتَّى يُكْشَفَ
“Dan dari ‘orang yang tertimpa musibah’ hingga ia terbebas darinya.” [HR Ahmad]
Keberadaan ODGJ telah ada sejak zaman dahulu. Bahkan kasus mengikat ODGJ juga telah ditemukan di zaman Nabi SAW. Diriwayatkan dari Kharijah ibnus Sholt At-Tamimy dari pamannya bahwasannya sang paman satu ketika mendatangi Rasul SAW dan masuk Islam. Sepulangnya dari beliau, ia berpapasan dengan kaum yang mana terdapat
رَجُلٌ مَجْنُونٌ مُوثَقٌ بِالْحَدِيدِ
“Lelaki majnun yang diikat dengan (rantai) besi.”
Lalu keluarganya berkata: “Dengar-dengar bahwasannya temanmu (Nabi SAW) telah datang dengan membawa kebaikan. Apakah kau punya sesuatu (darinya) yang bisa mengobati orang majenun? Maka Aku meruqyahnya (membacakan jampi-jampi) dengan surah Al-Fatihah dan orang itu sembuh. Mereka memberiku seratus ekor kambing dan aku pun mendatangi Nabi SAW untuk mengabarkan hal ini.” [HR Abu Dawud]
Maka mengikat orang gila itu diperbolehkan jika ia membahayakan orang lain. Syekh Abdul Qadir Awdah berkata:
وَمِنْ أَمْثِلَةِ التَّعْزِيْرِ لِلْمَصْلَحَةِ الْعَامَّةِ مَنْعُ الْمَجْنُوْنِ مِنَ الْاِتِّصَالِ بِالنَّاسِ إِذَا كَانَ فِي اتِّصَالِهِ بِهِمْ ضَرَرٌ عَلَيْهِمْ
“Di antara contoh takzir untuk kemaslahatan umum adalah menahan atau mencegah orang gila agar tidak berbaur dengan masyarakat jika (membiarkan) ia berbaur akan membahayakan mereka.” [Al-Tasyri’ul Jina-i fi Al-Islam]
Meskipun ODGJ tidak terkena beban hukum sebagaimana hadis utama di atas, tapi segala kerusakan akibat perbuatannya harus ditanggung oleh walinya (yang diambilkan dari harta ODGJ tersebut jika ada). Imam Syafii As-Shaghir dalam syarah Az-Zubad berkata:
وَولي الصَّبِي وَالْمَجْنُون مُخَاطب بأَدَاء مَا وَجب فِي مَا لَهما مِنْهُ كَالزَّكَاةِ وَضَمان الْمُتْلف
“Wali dari anak kecil dan orang gila diwajibkan untuk membayar kewajiban dari harta keduanya seperti zakat dan ganti rugi barang yang rusak oleh mereka.”
Hal ini sebagaimana pemilik binatang ternak wajib mengganti rugi atas apa apa yang dirusakkan oleh binatang ternak sekiranya pemilik teledor menjaganya. Hal ini dikarenakan perbuatan anak kecil dan orang gila diserupakan dengan perbuatan binatang ternak. [Ghayatul Bayan]
Adapun kedudukan orang majenun di akhirat, maka menurut Imam Nawawi bahwa ia tidak akan di azab atas kesalahan yang dilakukan selama ia tertimpa junun. Beliau berkata:
وَإِذَا كاَنَ لَا يُعَذَّبُ الْعَاقِلُ لِكَوْنِهِ لَمْ تَبْلُغْهُ الدَّعْوَةُ فَلِأَنْ لَا يُعَذَّبُ غَيْرُ الْعَاقِلِ مِنْ بَابِ الْأَوْلَى
“Jika orang berakal saja tidak akan di azab ketika dakwah Islam tidak sampai kepadanya maka orang yang tidak berakal (majenun) lebih pantas untuk tidak di azab.” [Fathul Bari]
Selanjutnya, yang disebut majenun bukan hanya orang gila yang terlantar di pinggir jalan tapi ada orang yang waras namun disebut majnun, siapakah dia? Syekh Abu Bakar Ad-Daynuri berkata:
تَمَنَّيْتَ اَنْ تُمْسِى فَقِيْهًا مُنَاظِرًا :: بِغَيْرِ عَنَاءٍ وَالْجُنُوْنُ فُنُوْنُ
“Kamu berharap ingin jadi ahli fikih yang bisa menerapkan hujah atas setiap permasalahannya, dengan tanpa kepayahan itu namanya gila dan “Al-Jununu Fununu” (gila itu bermacam-macam).” [Al-Adab As-Syar’iyyah]
Ibnu Abi Udzaibah berkata:
فَإِنْ كُنْتَ تَبْغِي الرِّزْقَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِهِ :: فَذَاكَ جُنُوْنٌ وَالْجُنُوْنُ فُنُوْنُ
“Jika engkau mencari rezeki dari selain Allah maka itulah kegilaan dan gila itu bermacam-macam.” [Ad-Dlaw’u Al-Lami’]
Dan Ibnu Masud RA berkata:
مَنْ أَفْتَى النَّاسَ فِي كُلِّ مَا يَسْتَفْتُوْنَهُ فَهُوَ مَجْنُوْنٌ
“Barang siapa yang menjawab atas setiap pertanyaan orang yang meminta fatwa maka ia adalah orang gila.” [Al-Ibanah Al-Kubra]
Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan pikiran kita untuk memanusiakan manusia termasuk orang yang majenun dan semoga kita tidak menjadi orang yang majenun dengan segala macamnya.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]
