Tentang tindakan pencegahan penyebaran COVID-19, Dr. KH. Fathul Bari, M. Ag. mengeluarkan surat keputusan. Keputusan tersebut berisi tentang beberapa pembatasan, baik untuk santri maupun wali santri dan masyarakat umum.  Yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya surat tersebut adalah berbahayanya COVID-19 yang sudah menyebar ke berbagai negara di dunia. Tak terkecuali di Indonesia, yang jumlah korbannya mencapai 117 orang. Untuk itu, aksi pencegahan lebih baik dari pengobatan.  Surat keputusan ini merujuk pada arahan presiden, surat edaran kementrian agama dan surat edaran gubernur Jawa Timur soal tindakan preventif penyebaran. Dan memperhatikan hasil dengar majelis keluarga, rapat terbatas dengan pengurus pada 15 Maret 2020, serta masukan dari wali santri, beberapa keputusan telah dirumuskan.  Beberapa keputusan tersebut meliputi penundaan seluruh kunjungan, ziarah, dan studi banding santri An-Nur II. Sedang permintaan kunjungan dari instasi, majelis dan lembaga pendidikan ke Pondok Pesantren An-Nur II, juga harus ...

Home
PSB
Search
Galeri
KONTAK