SOUND HOREG

SOUND HOREG

ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra., Rasul saw., bersabda:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Muslim yang sempurna adalah orang yang mana kaum muslimin selamat dari gangguan ucapan dan perbuatannya.” [HR. Bukhari]

Catatan Alvers

annur2.net – Heboh, hasil bahtsul masa’il di salah satu pondok di Pasuruan memutuskan hukum haram untuk Sound Horeg, dengan pertimbangan kebisingan, dampak sosial, dan penyimpangan adab Islam dalam pelaksanaannya. Hukum haram tersebut mendapat dukungan dari MUI Jatim, karena Sound Horeg sering kali menimbulkan tarian vulgar dan kegiatan tidak bermoral, terutama dalam acara hajatan dan karnaval masyarakat. [rctiplus.com]

Apa itu Sound Horeg? Kata sound berasal dari bahasa Inggris yang artinya suara. Maksudnya adalah seperangkat peralatan elektronik yang dirancang untuk menghasilkan suara seperti pengeras suara (speaker), penguat suara (amplifier), konsol pencampur (mixer), dan lainnya. Sedangkan kata horeg berasal dari bahasa Jawa yang artinya bergetar, gempa atau berguncang. Maka Sound Horeg diartikan sebagai sound system dengan volume suara di atas rata-rata yang bisa menggetarkan benda-benda di sekitarnya yang sekarang marak dipergunakan dalam beragam acara.

Karena saking dari kerasnya suara, detik.com menulis berita berjudul “Sound Horeg Bikin Masalah di Mana-mana, Kaca Pecah hingga Genteng Rumah Rontok.” Dan ternyata bukan hanya dentumannya, mobilisasi Sound Horeg yang berukuran besar kerap kali menyebabkan masalah di jalan. Di Bululawang, Malang, viral video sejumlah warga merusak pagar pembatas jembatan karena menghalangi Sound Horeg yang mau lewat. [detik.com] Media lainnya juga menulis judul “Viral! Warga Jawa Timur Hancurkan Gapura Demi Truk Sound Horeg, Publik Geram.” [ontv.co.id] Bahkan di Malang Jatim ada seorang pria lanjut usia meninggal dunia diduga karena dampak Sound Horeg di area tempat tinggalnya. Ia sempat mengeluhkan sakit dada karena mendengar suara yang begitu kencang sepanjang pelaksanaan kegiatan. Polres Malang pun mengeluarkan peraturan pelarangan Sound Horeg. [suarajatimpost.com]

Merespons masalah yang dinilai meresahkan maka tema ini diangkat dalam acara Bahtsul Masa’il sebagaimana di atas yang menyimpulkan bahwa Sound Horeg hukumnya haram karena mendatangkan berbagai macam bahaya. Dalam Islam, seseorang dilarang melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain sebagaimana dalam hadis utama disebutkan “Muslim yang sempurna adalah orang yang mana kaum muslimin selamat dari gangguan ucapan dan perbuatannya.” [HR. Bukhari] Mempertegas makna hadis tersebut, Imam Nawawi berkata:

مَنْ لَمْ يُؤْذِ مُسْلِمًا بِقَوْلٍ وَلَا فِعْل

Orang Islam adalah orang yang tidak menyakiti muslim lainnya dengan ucapan maupun perbuatan. [Syarah An-Nawawi]

Dalam hadis yang lain, Nabi saw., bersabda:

  مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ

“Barang siapa saja yang membahayakan orang lain maka Allah akan menimpakan bahaya kepadanya. [HR. Abu Dawud]

Abu Ath-Thayyib Abadi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan orang yang membahayakan adalah:

مَنْ أَدْخَلَ عَلَى مُسْلِمٍ جَارًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ مَضَرَّةً فِي مَالِهِ أَوْ نَفْسِهِ أَوْ عِرْضِهِ بِغَيْرِ حَقٍّ

“Orang yang mendatangkan kepada orang muslim lainnya, baik itu tetangganya atau orang lain; satu bahaya yang menimpa pada harta, diri atau harga diri mereka tanpa hak.” [Awnul Ma’bud]

Suara keras sampai menyebabkan “horeg” itu akan mendatangkan bahaya. Secara alami, seseorang hanya dapat mendengarkan suara pada 70 dBA atau lebih rendah.  Suara yang lebih dari 85 dBA dapat merusak pendengaran lebih cepat. Menurut Standar Global WHO bahwa pendengaran yang aman untuk orang dewasa, pada tingkat volume yang tidak lebih tinggi dari 80 dB; untuk anak-anak, tingkatnya adalah 75 dB. Jika melebihi dari ukuran tersebut maka akan mendatangkan bahaya yaitu: (1) Gangguan Pendengaran sebab pecahnya gendang telinga. (2) Gangguan Kecemasan. (3) Gangguan Jantung, akibat lonjakan denyut jantung secara ekstrem. [suarajatimpost.com]

Jangankan pakai pengeras suara, pakai suara langsung dari mulut saja kita diperintahkan untuk pelan. Allah Swt., berfirman:

وَاغْضُضْ مِن صَوْتِكَ إِنَّ أَنكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ

“Dan pelankanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” [QS. Luqman: 19]

Al-Qurtubi berkata: “Jangan berusaha mengeraskan suara, ambillah suara yang sesuai dengan kebutuhan karena bersuara lebih keras dari yang dibutuhkan merupakan tindakan “takalluf” (upaya) yang bisa menyakiti (orang lain)”. [Tafsir At-Qurtubi] Jabir berkata: maksud “seburuk-buruk suara” adalah “sekeras-keras suara” ialah suara keledai. Dan Ibnu Zaid berkata: “Seandainya kerasnya suara itu merupakan satu kebaikan niscaya Allah tidak akan menjadikannya pada keledai.” [Tafsir At-Thabari]

Satu ketika Rasul saw., sedang beriktikaf di Masjid, lalu beliau mendengar para sahabat mengeraskan bacaan Al-Qur’an kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya kalian tengah berdialog dengan Tuhan kalian,

فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

Maka janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam bacaan Qur’an.” [HR. Abu Dawud]

Imam As-Suyuthi berkata:

وَإِذَا كَانَ رَفْعُ ٱلصَّوْتِ بِقِرَاءَةِ ٱلْقُرْآنِ مَمْنُوعًا حِينَئِذٍ لِأَذَى ٱلْمُصَلِّينَ، فَبِغَيْرِهِ مِنَ ٱلْحَدِيثِ وَغَيْرِهِ أَوْلَى

“Apabila mengeraskan suara dengan bacaan Al-Qur’an saja dilarang pada waktu itu karena mengganggu orang-orang lain yang salat, maka dengan selain Al-Qur’an seperti hadis atau berbicara lainnya itu lebih patut untuk dilarang.” [Tanwirul Hawalik]

Allah Swt., tidak menyukai perbuatan yang melampaui batas. Jangankan dalam urusan sound yang keras hingga melampai batas pendengaran yang aman, dalam urusan berdoa saja juga Allah tidak suka. Allah Swt., berfirman:

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (dengan mengeraskan suara).” [QS. Al-A’raf: 55]

Ibnu Abbas ra., berkata: Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas dalam mengeraskan suara, baik ketika berdoa maupun yang lainnya.” [Tafsir Ibnu katsir]

Sering kali Sound Horeg menyebabkan kerusakan seperti kaca rumah pecah, plafon ambruk dan genteng jatuh dan sering kali warga merusak fasilitas umum seperti pagar jembatan, gapura dan lainnya yang menjadi penghalang jalan Sound Horeg terlepas ada kompensasi atau tidak. Allah SWT berfirman: 

وَلا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَا

“Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi setelah membuatnya baik.” [QS. Al-A’raf: 56]

Al-Qanuji berkata:

نَهَاهُمُ ٱللَّهُ سُبْحَانَهُ عَنِ ٱلْفَسَادِ فِي ٱلْأَرْضِ بِوَجْهٍ مِّنَ ٱلْوُجُوهِ، قَلِيلًا كَانَ أَوْ كَثِيرًا

“AllahSwt., melarang berbuat kerusakan di muka bumi dengan cara apapun, sedikit atau banyak.” [Fathul Bayan]

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan pikiran kita agar menjadi muslim sejati dengan menjauhi perilaku yang merugikan orang lain, berlebih-lebihan lagi menimbulkan kerusakan dalam segala urusan.

Salam Satu Hadis,

Dr. KH. Fathul Bari, S.S., M.Ag.

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani

Ayo Mondok! Mondok itu Keren!

WA Auto Respons:  0858-2222-1979

NB.

Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata: _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

Your email address will not be published.

Your email address will not be published.

TERBARU