Menggabungkan Niat Ibadah, Bolehkah?

Menggabungkan Niat Ibadah, Bolehkah?

Di suatu pagi yang cerah, Dodi terbangun dalam keadaan celana yang ia pakai basah. Sebentar Dodi mengamati hal tersebut, ia menyimpulkan bahwa semalam ia mimpi basah, “ah, mimpi basah lagi” gumamnya. Karena ia ingat semalam ia bermimpi sesuatu yang “enak-enak”. Bergegaslah ia menuju kamar mandi untuk melaksanakan kewajiban, yah, mandi wajib.

Namun, sebelum melakukan ritual mandi wajib, ia teringat bahwa sekarang hari jumat. Salah satu rutinitasnya di hari jumat ialah melaksanakan kesunahan-kesunahan di hari jumat, salah satunya mandi jumat. Dodi berpikir “seandainya mandi wajibku ini bisa juga untuk mandi jumat mungkin enak juga ya, tak perlu mandi dua kali”. Namun ia masih penasaran apakah memang benar mandi wajib tidak bisa digabung dengan mandi jumat?

Dari sini, penulis mencoba sebisa mungkin menjawab rasa penasaran Dodi sekaligus hal tersebut memang yang menjadi tema pembahasan tulisan ini. Bisakah mandi wajib kita gabungkan dengan mandi jumat atau lebih luas lagi bisakah ibadah wajib kita gabungkan dengan ibadah sunah?

Dalam kaidah fikih, permasalahan ini bisa kita temukan dalam pembahasan kaidah “الأمور بمقاصدها” yang berarti setiap sesuatu tergantung tujuannya (niatnya). Maksudnya, setiap ibadah yang kita lakukan membutuhkan niat. Salah satu tujuan niat adalah untuk membedakan antar kegiatan atau ibadah yang kita lakukan. Apakah ia termasuk ibadah atau hanya kebiasaan saja. Nah, masalahnya apakah bisa dalam satu kegiatan ibadah sekaligus berniat melakukan ibadah yang lain?

Dalam kitab Idhah Al-Qawaid Al-Fiqhiyah terdapat penjelasan, kegiatan ibadah bisa kita niati dengan dua ibadah sekaligus, seperti pada permasalahan sebelumnya. Dalam permasalahan di atas ternyata seseorang boleh melakukan mandi dengan berniat untuk mandi wajib sekaligus mandi sunah, semisal mandi jumat. Namun kebolehan menggabungkan ibadah ini sifatnya tidak mutlak. Setidaknya masih ada tiga syarat yang harus kita penuhi ketika ingin menggabungkan satu ibadah dengan ibadah lain.

Pertama, kedua ibadah yang akan kita gabungkan harus sejenis, seperti masalah di atas. Mandi wajib dan mandi jumat merupakan satu jenis dari thaharah (cara bersuci), maka syarat pertama terpenuhi.

Syarat kedua ialah kedua ibadah bukan Ibadah Maqsudah. Ibadah Maqsudah suatu ibadah yang memiliki maksud tertentu, seperti salat qabliyah dengan salat maktubah. Kedua salat ini tidak bisa kita gabungkan, sebab kedua salat ini sama-sama kategori ibadah maqsudah. Namun, syarat kedua ini hanya berlaku dalam masalah salat, untuk masalah thaharah, syarat kedua ini tidak berlaku.

Ketiga, kedua ibadah tersebut sama-sama kita niatkan. Ketika seseorang hanya berniat dengan salah satu dari ibadahnya, maka ia hanya mendapatkan apa yang ia niatkan.

Tidak hanya antara ibadah sunah dengan wajib saja, hukum ini juga berlaku pada penggabungan antara ibadah wajib dengan wajib. Namun hanya terjadi di permasalahan haji dengan umrah. Antara ibadah sunah dengan sunah pun hukum ini bisa berlaku, seperti menggabungkan antara mandi salat ied dengan mandi jumat. Namun dengan tidak meninggalkan syarat-syarat sebelumnya.

Kesimpulanya, ternyata suatu ibadah bisa kita gabungkan dengan ibadah yang lain. Kita melakukan satu pekerjaan namun mendapatkan dua pahala ibadah. Dalam istilah yang kebih familier kita kenal dengan “two in one”. Untuk mas Dodi tidak perlu mandi dua kali ketika ia ingin melakukan dua hal tadi. Cukup satu kali mandi dengan dua niat. Sekian terima kasih, wassalam.

(Ilham Firmansyah/Mahad Aly)

Your email address will not be published.

Your email address will not be published.

TERBARU