​VERSUS MASJIDIL HALAL?

masjidil, Pondok Pesantren Wisata An-Nur II Al-Murtadlo

ONE DAY ONE HADITH

Dari Jabir RA, Rasulullah saw bersabda:
صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ، وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ

“Shalat di masjidku (Nabawi), lebih utama seribu kali (dibandingkan) shalat di selainnya kecuali Masjidil haram. Dan shalat di Masjidil haram lebih utama seratus ribu (dibandingkan) shalat (di selainnya).“ [HR. Ahmad]
Catatan Alvers
Ada sebuah kisah lucu, seorang yang berumrah sedang ambil miqat di salah satu masjid miqat. Sekeluar dari masjid sembari menunggu jamaah rombongannya keluar semua maka ia menyulut rokok. Belum sempat ia menghisap rokok maka ia mendengar teriakan dari seberang jalan “haram”. Ia bergumam dalam hati, payah di sini rokokan haram hukumnya. Iapun kemudian mengeluarkan soft drink dari tasnya untuk diminum maka iapun mengurungkan niatnya karena mendengar teriakan haram. Iapun akhirnya mengeluarkan sepotong roti dan ketika hendak dimakan maka ia lagi lagi mendengar suara lantang “haram”. Datanglah ketua rombongan menghampirinya dan bapak satu ini bertanya. Pak ustadz disini emangnya rokok, soft drink dan roti haram ya? Kok saya tadi diteriakin sama syeikh berjubah di seberang jalan itu. Pak ustadz sambil menahan ketawanya menjelaskan,” o itu adalah sopir taksi pak. Ia teriak teriak haram karena taksinya jurusan masjidil haram. Jadi teriaknya, haram haram”.
Kata haram pada masjidil haram seringkali di dudukkan berlawanan dengan kata halal sehingga ada masjid di satu daerah yang bernama masjidil halal, entah apa maksud penamaan ini namun akhirnya terkesan sebagai antonim, lawan kata dari masjidil haram. Apakah benar demikian?
Ketika disebut kata Masjidil Haram maka pemahaman seseorang langsung tertuju pada sebuah masjid terbesar di dunia yang terletak di tanah suci kota Mekkah, yang menjadi tujuan utama dalam ibadah haji sekaligus ka’bah yang ada di dalamnya yang menjadi arah kiblat bagi umat Islam dalam mengerjakan ibadah Shalat lima waktu sehari-hari.
Namun tahukah anda alvers, apa maksud sebenarnya dari kata haram dan masjidil haram?
Pertama, masjidil haram bermakna ka’bah.

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ المسجد الحرام

Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram (ka’bah). [QS Al-Baqarah : 143]
Kedua, bermakna mekkah.
(لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ

Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram (mekkah al-mukarramah), insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya. [QS Al-Fath 27]
Ketiga, bermakna masjid. Sebagaimana dalam hadits utama di atas yakni shalat di Masjidil haram lebih utama seratus ribu (dibandingkan) shalat (di tempat selainnya). Ini artinya shalat sekali di masjidil haram setara (pahalanya) dengan 100.000 shalat atau 20.000 hari atau 55 tahun. Subhanallah.
Sisi lain keutamaan masjidil haram adalah tidak adanya larangan untuk melakukan shalat kapan pun, bahkan termasuk pada waktu-waktu yang dilarang (makruh tahrim) untuk melakukan shalat, yaitu

  1. Saat Istiwa (matahari tepat ditengah yang tidak menimbulkan bayangan) kecuali dihari Jum’at
  2. Saat terbitnya matahari
  3. Setelah shalat Shubuh hingga matahari naik ukuran sepenggalah
  4. Setelah menjalankan shalat Ashar
  5. Saat terlihat matahari kekuning-kuningan hingga ia tenggelam [Al-Iqna]
    Hal itu dikarenakan Nabi Muhammad SAW telah bersabda:

يا بَنِي عَبْدِ مَنافٍ ، لا تَمْنَعُوا أحدًا طَافَ بهِذا البيتِ وصلَّى أَيَّةَ ساعَةٍ شاءَ من لَيْلٍ أوْ نَهارٍ

“Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang seoranpun yang akan thawaf (mengelilingi tujuh kali) sekitar Ka’bah, dan seorang yang akan menunaikan shalat pada waktu malam atau siang,” [HR Abu Daud]
Khitab ini ditujukan oleh Rasul saw kepada Bani Abdi Manaf yang ternyata pemerintahan dan kekuasaan di Makkah kembali pada mereka, karena merekalah pemimpin-pemimpin Makkah, dan urusan-urusan dalam haji (menjamu jamaah haji dengan memberikan minum, makanan, pengamanan) mereka yang melakukannya. [Tuhfatul Ahwadzi]
Keempat, Tanah Haram.

إِنَّمَا المشركون نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ المسجد الحرام بَعْدَ عَامِهِمْ هذا

Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis (secara maknawiyah), maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram (tanah haram) sesudah tahun ini.
Hingga sekarang orang non muslim dilarang masuk tanah haram sehingga jalan menuju mekkah terpisah dua lajur, satu lajur untuk kaum muslimin dan lajur yang lain adalah jalan untuk non muslim.
Hasan Al-Ghamidi, seorang pilot dan pemerhati urusan penerbangan sipil dalam video rekaman yang diunggah di jejaring sosial facebook mengatakan :
Pesawat tidak boleh melintas di atas Ka’bah dan Masjidil Haram bukan karena adanya gelombang magnet yang terpancar dari Ka’bah, ataupun adanya ruangan hampa di atas kiblat umat Islam sebagaimana di viralkan di medsos, melainkan karena untuk melindungi keselamatan dan kenyamanan para jamaah umrah dan haji mengingat posisi kota Makkah yang berada di wilayah pegunungan, dimana jika pesawat melintas menyebabkan efek suara yang ditimbulkan mesin pesawat dapat memantul dan menimbulkan efek buruk bagi para jamaah umrah dan haji.
Sebab lainnya adalah karena di dalam pesawat yang melintas sangat memungkinkan adanya penumpang non muslim. Dan dalam Al-Quran disebutkan bahwa non muslim tidak boleh memasuki wilayah Makkah dan Madinah.
Hal penting lain yang berkenaan dengan makna yangbke empat dimana masjidil haram diartikan sebagai tanah haram adalah kelipatan pahala shalat di masjidil haram sebagai hadits utama di atas adalah berlaku juga di semua tanah haram. Sebagaimana pendapat seorang tabi’in dari Makkah yaitu Atha bin Abi Rabah, beliau adalah imamnya ahli Makkah di masanya. Rabi’ bin Shubaih bertanya:

يا أبا محمد، هذا الفضل الذي يذكر في المسجد الحرام وحده أو في الحرم كله؟

“wahai abu Muhammad, keutamaan yang disebutkan itu apakah untuk masjidil haram saja atau semua tanah haram?”.
Maka, Atha bin Abi Rabah menjawab:

بل في الحرم كله، إن الحرم كله مسجد

“semua tanah haram, karena sesungguhnya tanah haram itu semuanya masjid”.[Musnad At-Thayalisi]
Selanjutnya, Haram juga Menumpahkan Darah (Pembunuhan) dan Mematahkan Tumbuhan serta mengganggu hewan.

فهو حرام بحرمة الله إلى يوم القيامة، لا يعضد شوكه، ولا ينفر صيده، ولا يلتقط لقطته إلا من عرفها، ولا يختلى خلاها

“….maka sejak itu (negeri Makkah) haram dengan keharaman Allah hingga hari kiamat, duri-durinya tidak boleh dipatahkan, binatang buruannya tidak boleh di usir (diganggu), barang yang jatuh di Makkah tidak boleh diambil, kecuali untuk mencari (pemiliknya), tumbuh-tumbuhannya tidak boleh ditebang…..,” [HR Bukhari dan Muslim]
Maka dari itulah mengapa banyak burung dara berkeliaran bebas dan menjadi pemandangan menarik yang bisa ditemui di sekitar masjidil haram tanpa ada yang berani mengusiknya atau memburunya.
Dari uraian itu jelas bahwa haram adalah lawan kata halal dan haram juga bermakna mulia sebagaimana maklum adanya.
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk banyak belajar lagi dan bersikap toleran terhadap perbedaan amaliyah.
Salam Satu Hadith,

DR.H.Fathul Bari, Malang, Ind
Ditulis di depan Ka’bah

29 Januari 2017
ONE DAY ONE HADITH

Kajian Hadits Sistem SPA (Singkat, Padat, Akurat)

READY STOCK BUKU ONE DAY#1#2

Distributor : 081216742626
UMRAH ALVERS GROUP

Periode April 2017

? Biaya : Rp.25 Jutaan

? Lama : 12 hari

?FREE Buku One Day #2

Home
PSB
Search
Galeri
KONTAK