SEJARAH HIJRIYAH

sejarah hijriah, SEJARAH HIJRIYAH, Pondok Pesantren Wisata An-Nur II Al-Murtadlo

SEJARAH HIJRIYAH

ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abdul Aziz dari Ayahnya dari Sahl bin Sa’d, ia berkata :

مَا عَدُّوا مِنْ مَبْعَثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا مِنْ وَفَاتِهِ مَا عَدُّوا إِلَّا مِنْ مَقْدَمِهِ الْمَدِينَةَ

“Para sahabat tidak menetapkan perhitungan kalender dari tahun diutusnya Nabi SAW, tidak juga dari wafatnya beliau akan tetapi para sahabat menetapkan perhitungan kalender dari masa kedatangan beliau ke madinah” [HR Bukhari]

Catatan Alvers

Hari ini kita memasuki tahun baru dalam kalender hijriyah tepatnya 1 Muharram 1439 H yang bertepatan dengan 21 September 2017 Masehi. Itu artinya kalender hijriyah yang merupakan sistem penanggalan islam dimulai sejak 1439 tahun yang lalu. Adakah terbesit dalam hati alvers, mengapa demikian? Apa yang melatar belakangi penetapan kalender islam ini dan apakah yang menjadi acuannya?

Orang Arab sebelum datangnya Islam telah mengenal kalender qamariyah (kalender berdasarkan peredaran bulan). Mereka menandai awal bulan atau tanggal 1 disetiap bulannya dengan kehadiran hilal. Mereka juga mengenal nama-nama bulan muharram, shafar dst, dan mereka juga mengenal bulan-bulan mulia (haram) meskipun mereka tidak konsisten dan suka memindah-mindah bulan haram sesuai kepentingan mereka. Alvers, Hal inilah yang disebut nasi’ oleh Allah SWT dalam firman-Nya:

إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ …

Sesungguhnya Nasi’ (mengundur-undurkan bulan haram itu) adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah… [QS At-Taubah : 37]

Pada empat bulan haram yang mulia (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab) tidak boleh diadakan peperangan. Peraturan ini dilanggar oleh orang-orang jahiliyah dengan mengadakan peperangan di bulan Muharram (bulan 1) dan sebagai gantinya mereka menjadikan bulan Shafar (bulan 2) sebagai bulan mulia. Yang disisakan oleh mereka dari bulan haram hanya jumlahnya saja yaitu empat bulan.
Kendati telah lazim menggunakan nama-nama bulan qamariyah namuan masyarakat Arab saat itu belum memiliki angka tahun sehingga mereka tahu tanggal dan bulan, tapi tidak ada tahunnya. Sebagai pembeda antar tahun, mereka menggunakan peristiwa besar yang terjadi seperti tahun gajah, karena pada saat itu terjadi peristiwa besar yaitu serangan pasukan gajah yang dipimpin oleh raja Abrahah dari Yaman. Tahun Fijar, karena ketika itu terjadi Harbul Fijar (perang Fijar yang terjadi antara suku kinanah dan qais) ketika baginda berusia 14-15 tahun. Tahun renovasi Ka’bah, karena ketika itu Ka’bah rusak akibat banjir dan di renovasi. Terkadang mereka juga menggunakan tahun kematian pemuka masyarakat sebagai acuan seperti lima tahun setelah meninggalnya Ka’ab bin Luai dll.
Kondisi seperti ini terus berlangsung hingga di zaman Nabi SAW sekalipun bahkan berlanjut di zaman Khalifah Abu Bakr RA, Hingga saat itu belum ada penetapan hitungan tahun qamariyah. Barulah hitungan tahun qamariyah ditetapkan pada zaman Umar bin Khattab RA, tepatnya di tahun ketiga beliau menjabat sebagai khalifah. Diceritakan dari Maimun bin mahran bahwa seseorang melaporkan kepada Khalifah sebuah cek (Shakk, bukti kepemilikan) dengan tertera tempo bulan sya’ban. Yang menjadi permasalaha adalah sya’ban tersebut tahun kapan? Apakah tahun mendatang, tahun ini ataukah tahun lalu?

Menanggapi masalah tersebut alvers, Khalifah Umar RA mengumpulkan para sahabat dan mengajukan

permasalahan ini kepada mereka, Khalifah berkata:

ضعوا للناس شيئا يعرفونه من التاريخ

“Jadikanlah sesuatu untuk masyarakat yang bisa mereka jadikan acuan untuk mengetahui tahun.”

Ada yang usul untuk menggunakan acuan tahun bangsa Romawi. Namun usulan ini dibantah, karena tahun Romawi sudah terlalu tua karena perhitungan tahun Romawi sudah dibuat sejak zaman Dzul Qornain, Ada usulan lain untuk menggunakan acuan tahun bangsa persia namun usulan ini disanggah dengan pertimbangan bahwa kebiasaan raja persia adalah setiap ada raja yang baru maka ia membuang perihal raja sebelumnya (tahunnya silih berganti) sehingga tidak bisa dibuat acuan.

فأجمع رأيهم على أن الهجرة كانت عشر سنين ، فكتبوا التاريخ من هجرة النبى – صلى الله عليه وسلم

Para sahabat sepakat bahwa hijrah berlangsung selama 10 tahun dan pada akhirnya mereka perhitungan tahun qamariyah berawal dari hijrahnya Nabi SAW. [Kanzul Ummal dan Tarikh At-Thabari]

Pertimbangan lain alvers disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai berikut:

كَانَتْ الْقَضَايَا الَّتِي اُتُّفِقَتْ لَهُ وَيُمْكِن أَنْ يُؤَرَّخ بِهَا أَرْبَعَة : مَوْلِده وَمَبْعَثه وَهِجْرَته وَوَفَاته ، فَرَجَحَ عِنْدهمْ جَعْلهَا مِنْ الْهِجْرَة لِأَنَّ الْمَوْلِد وَالْمَبْعَث لَا يَخْلُو وَاحِد مِنْهُمَا مِنْ النِّزَاع فِي تَعْيِين السَّنَة ، وَأَمَّا وَقْت الْوَفَاة فَأَعْرَضُوا عَنْهُ لِمَا تُوُقِّعَ بِذِكْرِهِ مِنْ الْأَسَف عَلَيْهِ ، فَانْحَصَرَ فِي الْهِجْرَة

“Permasalahan yang disepakati dan bisa dijadikan acuan tahun dalam kalender ada empat: tahun kelahiran Nabi SAW, tahun ketika diutus sebagai rasul, tahun ketika hijrah, dan tahun ketika beliau wafat. Dan hijrah dipilih oleh para sahabat mengingat bahwa tahun kelahiran Nabi SAW dan tahun ketika beliau diutus, tidak lepas dari perdebatan dalam penentuan tahun peristiwa itu. Mereka juga menolak jika tahun kematian sebagai acuannya, karena ini akan menimbulkan kesedihan bagi kaum muslimin. Sehingga yang tersisa adalah tahun hijrah beliau [Fathul Bari]”

Ibnu hajar juga menyebutkan beberapa versi diantaranya kisah gubernur yaman, abu musa al-Asy’ari yang menerima beberapa surat dari khalifah umar namun kebingungan karena tidak adanya keterangan tahun. Ada juga versi orang yang datang kepada khalifah dan menceritakan kalender versi orang-orang yaman yang mencantumkan hitungan tahun. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 17atau 16 H. Dan pengusul muharram sebagai awal bulan dari tahun hijriyah adalah Umar, Ustsman, Ali RA. [Fathul Bari]

Demikianlah alvers sehingga dalam hadits utama (atsar) di atas disebutkan bahwa para sahabat tidak menetapkan perhitungan kalender dari tahun diutusnya Nabi SAW, tidak juga dari wafatnya beliau akan tetapi para sahabat menetapkan perhitungan kalender dari masa kedatangan beliau ke madinah. [HR Bukhari]

Masalah perhitungan kalender tidaklah berhenti sampai di sini. Masalah selanjutnya adalah kapan atau bulan apa yang akan Setelah melewati musyawarah para sahabat sepakat untuk memilih bulan muharram dijadikan sebagai bulan pertama dalam kalender hijriyah ini. Ibnu Hajar mengemukakan beberapa alasannya :

أَخَّرُوهُ مِنْ رَبِيع الْأَوَّل إِلَى الْمُحَرَّم لِأَنَّ اِبْتِدَاء الْعَزْم عَلَى الْهِجْرَة كَانَ فِي الْمُحَرَّم ، إِذْ الْبَيْعَة وَقَعَتْ فِي أَثْنَاء ذِي الْحِجَّة وَهِيَ مُقَدِّمَة الْهِجْرَة ، فَكَانَ أَوَّل هِلَال اِسْتَهَلَّ بَعْد الْبَيْعَة وَالْعَزْم عَلَى الْهِجْرَة هِلَال الْمُحَرَّم فَنَاسَبَ أَنْ يُجْعَل مُبْتَدَأ ، وَهَذَا أَقْوَى مَا وَفَقْت عَلَيْهِ مِنْ مُنَاسَبَة الِابْتِدَاء بِالْمُحَرَّمِ .

Para sahabat mengakhirkan (permulaan tahun hijriyah) dari bulan Rabi’ul Awwal (bulan Nabi tiba di madinah) ke Muharram mengingat bahwa permulaan tekat / rencana hijrah terjadi pada bulan muharram dan sebelumnya bai’at terjadi pada pertengahan bulan Dzulhijjah dan bai’at tersebut adalah permulaan (penyebab) hijrah. Maka awal tanggal setelah bai’at dan rencana hijrah adalah tanggal hijrah sehingga relevan untuk dijadikan (bulan) pertama. Ini adalah pendapat terkuat yang relevan . [Fathul Bari]

Demikianlah sehingga muharram dan hijrah menjadi awal perhitungan tahun islam saat itu. Dengan demikian jelas bahwa di zaman rasul belum ada istilah tahun baru sehingga kalau ada keterangan yang dikatakan sebagai hadits mengenai keutamaan tahun baru maka ini merupakan suatu kekeliruan. Namun demikian tidak ada larangan untuk berdoa awal dan akhir tahun karena berdoa itu boleh saja, kapanpun dan dimanapun kecuali jika ada larangan secara khusus. Adapun redaksi doa yang populer sebagai doa awal dan akhir tahun bukanlah dari Nabi, dan sebagaimana kita ketahui bahwa berdoa tidaklah harus memakai redaksi dari Nabi, kita boleh berdoa dengan redaksi sendiri bahkan bahasa sendiri yang tidak pernah dilafadzkan oleh Nabi.

Dengan ditetapkannya kalender islam oleh Khalfiah Umar RA, maka mulai saat itu kaum muslimin memiliki kalender resmi, dengan bulan Muharam sebagai bulan pertama dan hijrah sebagai acuannya. Dan oleh karena hitungan tahun dalam kalender Islam mengacu kepada hijrah maka kalender ini dinamakan kemudian dikenal dengan sebutan kalender hijriyah. Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk mengetahui sejarah dan asal usul segala sesuatu dari apa yang akan kerjakan dan alami.

Salam Satu Hadith,
DR.H.Fathul Bari Bin Badruddin
Ayo Mondok di
Http://annur2.net

Umrah Maulid
ZIARAH RASUL VIII
23 Nopember 2017 :: 13 Hari, Lebih Lama Mekkah :: 2 X Jumatan :: Pesawat Saudia Langsung Madinah :: Fasilitas Lounge Bandara :: Hotel bintang 4 jarak dekat :: Bersama Dr.H.Fathul Bari Badruddin & Keluarga besar PP ANNUR 2 Malang

Temukan artikel di atas dalam
BUKU ONE DAY ONE HADITH
ONE DAY#1 Indahnya Hidup Bersama Rasul ﷺ ISBN : 9786027404434
ONE DAY#2 Motivasi Bahagia Dari Rasul ﷺ ISBN : 9786026037909
ONE DAY#3 Taman Indah Musthafa ﷺ ISBN : 9786026037923
OPEN BOOKING BUKU ONE DAY#4 Tadabbur Aktual
Distributor : Muadz 08121674-2626

Home
PSB
Search
Galeri
KONTAK