Sahkah Shalatnya Orang Indonesia?

qiblat, Pondok Pesantren Wisata An-Nur II Al-Murtadlo

Beberapa tahun lalu saat terjadi bencana tsunami Aceh, masyarakat dibuat geger perihal ‘benarkah arah kiblat berubah dari semula’ setelah mereka yakini tanah di Aceh banyak yang bergeser akibat tsunami.

Agaknya, perlu dipahami, menghadap kiblat bisa dengan dua cara, yakni menghadap ‘Ainul Qiblat atau Jihhatul Qiblat.

Perbedaan paling menonjol, bahwa’ Ainul Qiblat berarti menghadap persis ke Ka’bah. Ini bisa dipraktikkan jika posisi kita dekat dengan Ka’bah.

Adapun menghadap ‘Jihhatul Qiblat, artinya kita menghadap arah keberadaan Ka’bah dari masing masing daerah.

Pada dasarnya, orang shalat diharuskan menghadap persis ke Ka’bah (‘ Ainul Qiblat). Namun karena kemudian timbul kesulitan, seperti kita berjauhan dengan Ka’bah sehingga tidak bisa menentukan di mana persisnya Ka’bah.

Dan menghadap ini tidak menyalahi aturan, sebab terdapat dalil sharih dalam Alquran, Hadist, Astarus Shahabah dan Qiyas.

1. Pertama, dalam surat Albaqarah, ayat 150: (( وحيثما كنتم فولوا وجوهكم شطره))
Artinya “Dimanapun kalian berada, menghadaplah sesuai arah (masjid haram).

2. Kedua, rasulullah bersabda kepada penduduk Madinah; (( ما بين المغرب والمشرق قبلة)). Sedangkan, jika kita tahu, Madinah terletak di Utara kota makkah dan di selatan Palestina. Ini mengisyaratkan bahwa menghadap arah Kiblat dianggap cukup dan Sah.

Sedangkan negara kita, Indonesia, terletak di timur kota Makkah. Maka, arah kiblat kita adalah ما بين الشمال والجنوب
Yakni, antara Utara dan selatan. Jadi, hendaknya tidak perlu risau atau gelisah terkait sah tidaknya shalat kita. Karena Allah dan Rasulnya tidak menghendaki kita dalam kesulitan.

Wallahu waliyyuttaufiq.

Oleh: Dr. KH. Fathul Bari, Ss. M. Ag
Ahad, 8 Maret 2020
Kitab Adab Safar

Home
PSB
Search
Galeri
KONTAK