Mustahik Zakat: Pentakhsisan Budak

Pentakhsisan Budak

Ayat ke-60 dalam Surah At-Taubah menuai misteri. Pasalnya, dalam ayat ini menjelaskan delapan golongan yang berhak mendapat zakat. Anehnya, empat golongan pertama redaksi lafaznya menggunakan huruf “ل” dan empat terakhir dengan huruf “في”.

Begini ayatnya:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Jika memakai terjemah biasa, dua huruf ini seakan-akan tidak memilki perbedaan, atau menganggur. Padahal faidah dari dua huruf ini sangatlah mendalam dan berbeda. Dua huruf tersebut menandakan akan ke mana zakat yang diberikan.

Makna dari huruf “ل” pada empat golongan pertama adalah kepemilikan. Maksudnya zakat yang diberikan kepada empat golongan ini menjadi milik mereka. Karena sudah menjadi milik sendiri, zakat itu bebas digunakan untuk apapun. Entah untuk makan, minum, beli mobil, atau yang lain. Empat golongan ini ialah fakir, miskin, amil, dan mualaf.

Sedangkan makna dari “في” pada golongan mustahik kedua memilki maksud bahwa zakat harus digunakan sesuai kebutuhan. Semisal ghorim, alias orang yang terkekang utang, zakatnya harus untuk melunasi pinjamannya itu, tidak boleh untuk yang lain. Golongan kedua ini ada budak, ghorim, orang yang berjihad di jalan Allah, dan ibnu sabil.

Perbedaan makna dua huruf tersebut dapat diketahui di kitab tafsir tidak cukup hanya dengan terjemahan. “Ini gak ada di terjemahan doang. Adanya di tafsir,” ucap Dr. KH. Fathul Bari, S. S., M.Ag, pengasuh Ponpes An-NUr II di pengajian tafsir.

Makanya dalam Kitab Tafsir Jalalain, budak itu ditafsiri dengan lafaz “فكّ الرقاب” bukan “عتق الرقاب”. Sebab, makna dari lafaz tersebut adalah membantu memerdekakan budak. Jadi lafaz itu berarti zakat digunakan untuk membayar cicilan si budak yang ingin merdeka. Si budak yang menerima zakat harus menggunakannya untuk melunasi cicilannya untuk merdeka.

Sedangkan arti “عتق الرقاب” ialah ketika ada individu yang memerdekakan budak. Maksudnya ada seseorang yang memerdekakan budak murni dari uang miliknya sendiri. Berbeda dengan lafaz “فكّ” yang membantu melunasi angsuran si budak.

Oleh karena itu, ulama mentakhsis budak ke jenis budak mukatab. Pengertian dari budak mukatab itu sendiri adalah budak yang memerdekakan dirinya sendiri dengan cara mengangsur ke majikannya. Fungsinya zakat itu, membantu cicilan si budak mukatab tersebut.

Hubungan Budak dan Dasi

Ada sebuah relasi unik antara bahasa Arabnya budak dan dasi. Bahasa Arab dari budak adalah “الرقبة” yang arti sebenarnya adalah leher. Sedangkan bahasa Arab dari dasi ialah “رباط الرقبة” yang terjemahan aslinya ialah tali leher. Keterkaitannya antara keduanya di sini adalah budak itu harus tunduk kepada tuannya seperti hewan yang dibelenggu lehernya.

Dalam bahasa Arab dasi disamakan dengan tali di leher hewan. Makanya orang berdasi itu harus taat ke atasannya. Bagai hewan yang tidak patuh talinya ditarik, orang berdasi jika membantah atasannya ditarik dasinya.

(Ahmad Firman Ghani Maulana/Mediatech)

Artikel Terbaru

Leave a Comment

Your email address will not be published.Required fields are marked *

@2026 | Yayasan Pondok Pesantren An-Nur II “Al-Murtadlo”Zeldrex