KAJIAN FIKIH QURBAN

fiqih qurba, KAJIAN FIKIH QURBAN, Pondok Pesantren Wisata An-Nur II Al-Murtadlo

NGAJI ALVERS

Part 1

 

FIQIH KURBAN

Materi : Kitab Fathul Qarib

 

Hukum Kurban

الأُضحية
{فصل} في أحكام الأُضحية. بضم الهمزة في الأشهر، وهي اسم لما يذبح من النعَم يومَ عيد النحر وأيام التشريق تقرُّبًا إلى الله تعالى.

“Udhiyah (kurban) adalah sebutan untuk binatang ternak yang disembelih pada hari raya adha dan hari-hari tasyriq dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.”

 

(والأضحية سنة مؤكدة) على الكفاية؛ فإذا أتى بها واحد من أهل بيت كفى عن جميعهم. ولا تجب الأضحية إلا بالنذر.

 

“Hukumnya Sunnah Mu’akkad (Sangat dianjurkan) Kifayah maksudnya jika salah seorang dalam satu keluarga telah melaksanakannya maka cukuplah hal itu (menggugurkan tuntutan utk melaksanakan kesunnahan) dari anggota keluarga lainnya. Hukumnya tidak wajib kecuali dengan Nadzar.”

KETERANGAN :

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda,

 

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

 

“Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu INGIN BERKURBAN, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” [HR Muslim].

 

Arti sabda Nabi saw, ” …ingin berkorban…” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib. Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka, lantaran keduanya takut jika kurban itu dianggap sebagai kewajiban.

 

Lain halnya dengan Imam Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik mereka menyebutkan bahwa hukum kurban adalah wajib bagi yang mampu berdasar hadits berikut ini,

 

“مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا” – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ

 

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Al Hakim menshahihkannya. Akan tetapi ulama lainnya mengatakan bahwa hadits ini mauquf, yaitu hanyalah perkataan sahabat.]

 

Beliau berargumen, jika orang yang enggan berkurban tidak boleh mendekati tempat shalat, maka itu menunjukkan ada perkara wajib yang ditinggalkan. Wallahu A’lam

 

Adapun standar “mampu” versi Imam Abu Hanifah adalah apabila seseorang memiliki aset / harta sebanyak 200 dirham / 20 dinar selain rumah, kebutuhan pokok dan hutangnya. (*Dirham : Rp. 62.000,- x 200 = Rp.12.400.000,-)

 

Home
PSB
Search
Galeri
KONTAK