Fikih Mengantuk
One Day One Hadith
Sahabat Anas RA berkata:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ
“Para sahabat Nabi SAW menunggu salat Isya (berjamaah) hingga kepalanya tertunduk (karena mengantuk bahkan tertidur) kemudian mereka salat tanpa berwudu.” [HR Abu Daud]
Catatan Alvers
Mengantuk adalah fenomena yang jamak kita temui dalam berbagai aktivitas bahkan tak jarang menimpa diri kita sendiri tak terkecuali ketika beribadah. Mengantuk ini tidak hanya terjadi pada orang-orang sekarang, tapi juga terjadi pada sahabat di zaman terbaik, zaman Rasul SAW sebagaimana diisyaratkan oleh keterangan sahabat Anas RA di atas.
Dari kejadian tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa mengantuk tidak membatalkan wudu karena para sahabat yang mengantuk tidak mengambil wudu lagi untuk salatnya. Hal ini berbeda dengan tidur, karena tidur itu membatalkan wudu sebagaimana Rasul SAW bersabda:
الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Mata adalah talinya dubur. Karena itu, siapa yang tidur, dia harus wudu.” [HR. Ahmad]
Mengantuk dan tidur adalah dua hal yang berbeda. Disebutkan oleh Sayid Bakri:
النعاس وهو ريح لطيفة تأت قبل الدماغ فتغطى العين ولا تصل الى القلب فإن وصلت اليه كان نوما
“Mengantuk adalah angin halus yang datang dari belakang otak lalu menutupi mata dan tidak sampai ke hati, kalau sampai ke hati maka disebut tidur.” [Ia’anatut Thalibin]
Adapun tanda yang membedakan keduanya adalah:
ومن علامات النوم الرؤيا ومن علامات النعاس سماع كلام الحاضرين مع عدم فهمه
“Sebagian tanda tidur adalah bermimpi dan tanda mengantuk adalah dapat mendengarkan perkataan orang-orang di sekitarnya namun ia tidak memahaminya.” [Nihayatuz Zain]
Namun demikian tidak semua tidur itu membatalkan wudu. Dalam hadis utama di atas para sahabat Nabi SAW dalam posisi duduk mereka dengan kepala tertunduk ini menyatakan bahwa mereka mengatuk bahkan tertidur, kemudian mereka salat tanpa berwudu. Maka para ulama mengecualikan tidur seperti posisi tersebut dengan syarat sebagai berikut:
شروط النوم الذي لا ينقض الوضوء أربعة :١.أن يكون ممكنا مقعدته من الأرض بأن تكون مقعدته (فتحة الدبر) ملتصقة بالأرض بحيث لا يمكن خروج الريح.٢.أن يكون معتدل الخلقة أي ليس مفرطا في البدانة و لا في النحول .٣.أن سيتيقظ على الحالة التي نام عليها.٤.أن لا يخبره عدل بخروج ريح منه أثناء نومه.
Syarat tidur yang tidak membatalkan wudhu ada empat: 1. Dia tidur dalam keadaan duduk yang mana duburnya menempel ke bumi sekiranya tidak bisa keluar angin. (artinya dia tidak bisa kentut dengan posisi tersebut). 2. Dia bertubuh sedang artinya dia tidak terlalu gemuk tidak pula tidak terlalu kurus. 3. Dia harus bangun dari tidurnya tersebut dalam keadaan posisi dia pertama kali tidur. 4. Tidak ada orang yang terpercaya yang mengabarkan padanya bahwasanya dia kentut ketika tidur. [At-Taqrirat As-Sadidah]
Fenomena mengantuk banyak ditemukan ketika Jumatan yaitu ketika khatib menyampaikan khutbahnya. Sehingga Rasul memberikan solusi untuk mengusir rasa kantuk yang tak terbendung yaitu dengan berpindah tempat. Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasul SAW bersabda:
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ
“Apabila salah seorang di antara kalian mengantuk (di tempat duduknya) pada hari Jumat, hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya itu (ke tempat yang lain).” [HR Tirmidzi].
Dalam hadis yang lain disebutkan:
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ إِلَى مَقْعَدِ صَاحِبِهِ وَيَتَحَوَّلُ صَاحِبُهُ إِلَى مَقْعَدِهِ
“Apabila salah seorang dari kalian mengantuk pada hari Jumat, hendaklah ia bertukar tempat duduk dengan saudaranya.” [HR Baihaqi].
Lebih jauh, Al-Bazzar meriwayatkan bahwa ada orang yang bertanya kepada Ismail bin Muslim, salah seorang perawi hadis tersebut: “Apakah bertukar tempat itu tetap dilakukan ketika khutbah sedang berlangsung?” Isma’il menjawab: “Ya”. [Majma’ Zawa’id]
Solusi berpindah tempat ini saya kira tidak hanya bisa diterapkan sewaktu Jumatan tapi bisa juga menjadi solusi mengusir kantuk di manapun dan kapanpun termasuk ketika kita melihat murid yang mengantuk saat mengaji atau belajar di sekolah. Maka hendaklah sebagai guru kita menyarankan mereka berpindah tempat atau bertukar tempat duduk dengan teman di sampingnya.
Di samping berpindah tempat, cara mengusir kantuk yang efektif adalah dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an. Imam Al-Yafi’i dalam kitab Ad-Dzurrun Nazhim berkata, “Barang siapa yang membaca ayat Inna rabbakumullah – muhsinin dan memohon kepada Allah agar tidak tidur maka Allah akan menolaknya dari tidur.” Adapun ayat yang dimaksud adalah:
إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ ۗ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ (54)ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (55)وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ (56)
“Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam.
“(54) Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (55) Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. (56)” [QS Al-A’raf : 54-56]
Cara yang lain adalah menggunakan inovasi teknologi anti kantuk. Salah satunya bernama “No Sleep”. Ini adalah sebuah sensor semacam headset yang dipasang pada telinga seseorang untuk mencegah ngantuk. Bila kepala menunduk, maka sensor ini akan berbunyi nyaring. Bila orang tersebut mengantuk, maka sensor ini akan membangunkannya. Alat ini sudah banyak beredar dan dijual melalui toko online seharga dibawah seratus ribu rupiah.
Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari menjauhkan dari rasa kantuk ketika beribadah dan menjadikan kita semangat dan istikamah dalam sunah Rasulullah SAW.
Salam Satu Hadis
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]
